Rabu, 02 Mei 2012

Kronologi Kriminalisasi Humor di DYI

Prolog:
24 Sept.  2011. Sejumlah mahasiswa Forum Peduli Keadilan (FPK) mogok makan untuk mendukung perjuangan kaum tani lahan pasir Kulon Progon melawan tambang pasir milik kongsi 70 : 30 % antara Indomines Ltd dari Australia dengan PT Jogya Magasa Mining, di mana Gusti Kanjeng Ratu (KGR) Pembayun, putri sulung Sri Sultan Hamengkubuwono X dan pamannya, GBPH Joyokusumo menjadi Komisaris, sementara Direktur Utama dipegang oleh BRM Hario Seno dari Puri Pakualaman (70% + 30%) di depan DPRD DIY.

30 Nov. 2011: Sejumlah ornop di Yogyakarta, di antaranya CSDS (Center for Social Democratic Studies), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Komisariat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rukun Tani Indonesia, Sekolah Politik Bersama, Keistimewaan Demokratis menyelenggarakan seminar dengan topik “Membedah Status SG [Sultanaat Gronden) dan PAG (Pakualamanaat Gronden ) dalam Keistimewaan Yogyakarta” di Auditorium  Fakultas Teknologi Pertanian UGM. Seminar menampilkan tiga pembicara, yakni Ahmad Nashih Luthfi dari STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional), M. Widodo dari Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) dari Kulonprogo, dan George Junus Aditjondro, dosen Program Studi Ilmu, Religi dan Budaya (IRB) Universitas Sanata Dharma.


Sebagai pembicara ketiga, Aditjondro mengajukan sebuah paper berjudul “SG dan PAG, Penumpang Gelap RUUK Yogyakart”, sebuah artikel yang telah dimuat di harian sore Sinar Harapan, Jakarta, serta sambutan lisan yang mengacu ke reprint artikel itu, serta presentasi kedua pembicara terdahulu.

1-2 Desember 2011: Seminar itu dilaporkan secara positif oleh Koran Tempo (1/12/2011)dengan judul “Tanah Sultan dan Pakualaman Digugat”.

Mulainya Sosialisasi Cuplikan Hasil Rekonstruksi:
Namun keesokan harinya, Koran Tempo menurunkan laporan tentang “Buntut Diskusi Tanah Keraton: George Aditjondro Dilaporkan ke Polisi”. Di situ dilaporkan bahwa sehari sebelumnya, ada sekelompok orang yang menamakan dirinya “Forum Masyarakat Yogya” yang melaporkan GJA ke Polda DIY karena dinilai melecehkan Keraton Yogyakarta. Mereka melaporkan GJA karena ucapannya dalam seminar itu “dinilai sengaja mencemarkan nama baik Keraton Yogyakarta dengan mengatakan “Keraton adalah akronim: kera ditonton”. Kedua berita Koran Tempo  itu ditempatkan di halaman dalam, B2 di edisi Jawa Tengah & Yogyakarta itu.
Berbeda dengan pemberitaan kasus itu oleh sejumlah koran terbitan Yogyakarta edisi Jumat, 2 Desember 2011, seperti Bernas Jogja di halaman depan, dengan judul “George Junus Lecehkan Keraton; Kedaulatan Rakyat dengan judul “Dilaporkan ke Polda DIY, Didesak Minta Maaf: Aditjondro Menghina Kraton”; Koran Merapi, dengan judul “Dianggap Melecehkan Kraton Yogya: George Aditjondro Dipolisikan”; sedangkan koran Meteor Jogja  menurunkan headline yang lebih provokatif lagi, yakni “Kraton Itu Monyet”, dengan dua subjudul: Pernyataan Kontroversial George Junus Aditjondro, Penulis Buku Gurita Cikeas” dan “Forum Masyarakat Jogjakarta Muntab, Lapor Polda DIY”.
Adapun Radar Jogja,  anggota Grup Jawa Pos,  pada hari yang sama menurunkan wawancara dengan Sri Sultan HB X di halaman depan, dengan judul “George Tak Bisa Jaga Omongan”, dengan subjudul “Reaksi Keras Sultan HB X”.

Tanggal 2 Desember 2011 itu, berbagai media di Yogya, sengaja  merekonstruksi berbagai kata yang dicuplik dari ceramah lisan GJA di auditorium Fakultas Teknologi UGM itu, yang kemudian berulangkali direproduksi di koran-koran  Yogya. Kata-kata itu adalah:

“Keraton Yogyakarta jangan disamakan dengan Kerajaan Inggris. Keraton Yogyakarta itu hanya sekedar keraton. Keraton ini ya kera ditonton” (Kedaulatan Rakyat, Radar Jogja, Meteor Jogja, Bernas Jogja,   Harian Jogya Express, 2/12/2011; Radar Jogja, 2 & 8/12/ 2011

Harian Kedaulatan Rakyat  malah memperkuat kesan tulisannya dengan foto GJA dengan ucapan itu dalam balon. Juga, bergandengan dengan foto GJA dengan ucapan yang direkonstruksi oleh Redaksi KR, digandengkan dengan foto massa FMY yang melaporkan kasus GJA ke Polda DIY, dengan menonjolkan poster berisi seruan: “George Adi Tjondro, apa relevansinya ngomong SG & PAG”.

          Mirip dengan manipulasi KR, ucapan yang salah kutip itu juga dimuat ‘menemani’ headline  harian Bernas Jogja (2/12/2011), dengan penjelasan “George Junus Aditjondo dalam diskusi di Fakultas Teknik UGM, 30 November 2011”. Itupun suatu kekeliruan, sebab diskusi itu diadakan di aula Fakultas Teknologi Pertanian UGM. Bukan di Fakultas Teknik UGM.

Kembali ke soal plesetan yang dijadikan alat provokasi publik oleh media di Yogya itu, paragraf yang ada kata plesetan itu di bagian awal presentasi itu, lengkapnya berbunyi sbb (diambil dari transkripsi ceramah lisan GJA di UGM, 30 Desember 2011):
“ ....membaca banyak buku dan diskusi dengan kawan-kawan sementara yang terjadi adalah pengingkaran seorang anak [terhadap] yang telah dirintis oleh bapaknya. Ini namanya kwalat apa nda ya? HB IX justru tahun 84 mendukung pelaksanaan UUPA di daerah istimewa Yogyakarta ini. Tetapi HB X kemudian ingin melegalisasi [SG & PAG] dengan UU Keistimewaan Yogyakarta ini. Jadi di sini kita lihat perbedaan dengan sang ayah yang berprinsip “takhta untuk rakyat” dengan sang anak yang berprinsip “takhta untuk konglomerat. Dan konglomeratnya di sini bukan semata-mata konglomerat luar negeri, tapi konglomerat made in Jogja. Jadi [konglomerat milik] keraton ya. Makanya kadang-kadang keraton kalau dipelesetkan jadi tempat kera ditonton mungkin benar”.

Sedangkan konglomerat made in Jogja  yang dimaksud oleh GJA adalah perusahaan tambang pasir besi PT Jogja Magasa Mining (JMM) di Kulon Progo.

Adapun rujukan ke negara Inggris baru muncul beberapa paragraf kemudian, dengan membandingkan dinasti Ratu Inggris yang menguasai satu gugusan perusahaan keluarga, dengan monarki Yogyakarta yang juga menguasai sejumlah perusahaan keluarga (lihat G.J. Aditjondro, “SG dan PAG, Penumpang Gelap RUUK Yogyakarta” (Sinar Harapan,  31/3/2011).

Makanya, cuplikan yang dipopulerkan oleh sejumlah koran Yogyakarta telah dengan seenaknya merakit beberapa bagian dari ceramah GJA, menjadi pernyataan provokatif, untuk mempengaruhi publik agar membenarkan aksi massa  terhadap GJA.
Sinerji antara Keraton & Demokrat, antara Tambang Pasir Besi di Kulon Progo dan Tanur Baja di Cilegon:
Namun secara kontras berbeda dengan bagian ceramah GJA yang  dikutip, dirakit kembali, dan direproduksi oleh para loyalis Sultan, ada bagian dari ceramah itu yang sama sekali tidak disentuh oleh para loyalis itu. Bagian mana? Bagian yang menekankan bahwa pertentangan antara Sultan SBY sebenarnya hanyalah pertentangan yang semu. Sebab apayang sedang dirintis oleh kedua aktor politik adalah satu kerjasama di antara tambang pasir  besi yang sedang dirintis di Kulonprogo, dengan tanur baja PT Krakatau Steel di Cilegon.

Seperti yang telah diutarakan di depan, tambang pasir besi merupakan kerjasama antara satu perusahaan tambang Australia dengan perusahaan keluarga Sri Sultan. Di fihak lain, dalam IPO PT Krakatau Steel yang diselenggarakan oleh PT Krakatau Steel di Jakarta, sekitar bulan September 2010, sejumlah petinggi Partai Demokrat ikut trlibat dalam pembelian saham petdana yang relatif sangat murah, yakni Rp 850 per saham, yang dalam tiga hari sudah naik menjadi Rp 1280.

Penjualan saham murah untuk petinggi-petinggi Demokrat telah diatur dalam pertemuan tertutup antara Ketua Umum PD, Anas Urbaningrium, dengan Menteri BUMN waktu itu, Mustafa Abubakar, dan direksi PT Krakatau Steel di Restoran Nippon Kan di lingkungan Hotel Sultan (d/h Hotel Hilton), di awal Oktober 2010. Sutjipto, notaris yang ikut mempersiapkan proses IPO PT Krakatau Steel tahun 2008, kemudian terpilih menjadi anggota Komisi III DPR-RI.

Penjualan saham PT Krakatau Steel secara murah kepada elit Partai Demokrat dibeberkan ke media massa oleh Arief Puyono, Ketua Presidium Federasi Serikat Buruh BUMN Bersatu {FSP-BUMN)  dan Wakil Ketua PAN, Dradjad Wibowo (Danish Net,  18/11/2010; VivaNews, 27/11/2010; Tribun News,  18/11/ 2010; Rima News & primaironline,  5/12/ 2010). 
Akibat terbongkarnya kongkalikong dalam IPO  PT Krakatau Steel itu, delapan perusahaan efek yang terlibat  dalam pejualan saham murah perusahaan tanur baja itu dikenakan denda total sebesar Rp 1, 35 milyar (detikfinance,  4/9/2011).

Penggrudugan Rumah GJA:
          Hari Jumat Wage,  2 Desember 2011, kebebasan, kenyamanan  dan keamanan Aditjondro bertempat tinggal di Yogyakarta digoncang secara mendasar oleh aksi sekitar 40 orang anggota dua organisasi massa yang dekat dengan Keraton Yogyakarta, yakni Paksi Keraton  dan Forum Jogja Rembug (Tempo.com, 2/12/2011; Tribun Jateng,  4/12/2011; Tribun Jogja, 5/12/ 2011).

Sekitar  jam 10 pagi, mereka menggeruduk rumah kontrakan GJA di daerah Deresan, Yogyakarta. Sambil melakukan orasi-orasi, massa menempelkan poster-poster di kaca-kaca dan pintu depan rumah itu. Massa juga memaksa ketua RT, Suryanto,  ikut menaburkan bunga di depan rumah itu, dan meninggalkan karcis bus Joglosemar seharga Rp 45 ribu untuk mengfasilitasi GJA meninggalkan Yogyakarta (Tribun Jateng,  4/12/2011).

          Siapakah massa yang menyerang rumah kontrakan GJA itu, dan apa hubungannya dengan Keraton Yogyakarta? Menurut penggalian informasi kami, Paksi Katon adalah organisasi massa di sekitar keraton. Ketuanya bernama Suhud. Koordinator lapangannya, Totok Sudarwoto, yang juga seorang anggota  Sekber Keistimewaan DIY (Tribun Jogja, 19 Desember 2011). Sedangkan Forum Yogyakarta Rembug, adalah suatu organisasi kedaerahan, yang terinspirasi oleh Forum Rembug Betawi di Jakarta. Kedua organisasi massa itu bernaung di bawah payung Sekber Keistimewaan DIY, yang diketuai oleh Widhihasto Wasana Putra, panggilan akrabnya, Hasto (idem).



Kedua organisasi massa itu merupakan bagian dari Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY), yang telah mengadukan GJA ke Polda DIY sehari sebelumnya (Bernas Jogja,  Kedaulatan Rakyat, 8/12/2011)).

          Sabtu, 3 Desember lalu, giliran panitia diskusi publik yang menghadirkan ganti mendatangi Markas Polda DIY, meminta polisi memberi perlindungan kepada GJA yang mereka nilai  mendapat tekanan dan intimidasi dari massa yang menggrebek rumahnya di Deresan (Koran Tempo,  5/12/2011). 
Mencari Sultan .... tapi belum berhasil jumpa:
          Rabu, 7 Desember 2011: GJA mendatangi gedung Kepatihan, kantor Sri Sultan sebagai Gubernur DIY untuk menyampaikan permintaan maafnya atas pengucapan plesetan itu secara langsung kepada Sri Sultan HB X, tapi tidak diterima oleh Sultan dengan alasan kepadatan jadual Sultan (Harian Jogja, Harian Jogya Express, Tribun Jogja, Koran Tempo, Radar Jogja, Kedaulatan Rakyat, Benas Jogja, Seputar Indonesia, 8/12/2011).

          13 Desember 2011: GJA sekali lagi mendatangi Kepatihan dengan tujuan yang sama. Setelah dua kali gagal bertemu dengan Sultan di Kepatihan, GJA mengirimkan surat ke Bagian Umum Kepatihan, meminta waktu untuk sowan  dengan Sultan untuk menyampaikan permintaan maafnya. Namun, sampai saat kronologi ini disusun, belum ada jawaban dari Sri Sultan tentang kapan Aditjondro dapat ditemui.

Pendongkrakan Status GJA dalam sekali Interogasi di Polda:
          12 Desember 2011: Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengirim surat panggilan kepada GJA untuk
“memberikan keterangan kepada Penyidik AIPDA Imam Sutrisna .... untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang diduga tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau golongan penduduk Indonesian dan atau pencemaran nama baik dengan pelapor a.n. Sugeng Santoso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Namun karena tidak berada dalam keadaan sehat, yang diperkuat dengan surat keterangan Dr. Albertus Sewianto dari RS Mitra Kemayoran, tertanggal 20 Desember 2011, GJA tidak menjalani pemeriksaan pertama itu, yang kontan dilaporkan oleh Harian Jogja, (Rabu, 21/12/2011) dengan judul besar di halaman depan: “George mangkir”.

Masih di bulan Desember 2011, GJA menerima surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan yang kedua (secara praktis, panggilan pertama) pada hari Kamis, 5 Januari 2012 di tempat yang sama dan tuduhan yang sama. Seusai pemeriksaan  yang berlangsung selama tiga jam, GJA diberitahu bahwa statusnya sudah diubah dari “saksi” menjadi “tersangka”, dan langsung mulai diinterogasi sebagai “tersangka”. Walaupun GJA mengajukan keberatan, interogasi dalam status sebagai “tersangka” tetap dilanjutkan, yang tidak memakan waktu lama, sebab praktis merupakan pengulanan interogasi sebagai saksi. Alasan sebagian anggota tim penyidik, sebelumnya sudah ada saksi-saksi lain diinterogasi, dan hasilnya menguatkan kesimpulan bahwa sudah cukup bukti bahwa GJA  telah melanggar pasal 156 KUHP yang disebutkan dalam surat panggilan pemeriksaan, dengan perbedaan bahwa pasal-pasal lain yang disebutkan dalam surat panggilan itu, yakni pasal 207 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Perubahan itu dibuat oleh Direktur Reskrim Umum atas saran seorang saksi ahli. Prof. Edward Haritz, pakar hukum pidana UGM. Sedangkan perubahan status GJA yang begitu cepat, terjadi atas perintah Kapolda DIY, Brigjen Tjuk Basuki.
Kesimpulan:
(1). Publikasi secara besar-besaran plesetan yang bukan bagian terpenting dari ceramah lisan GJA di UGM, merupakan usaha pengalihan perhatian publik dari bagian terpenting ceramah lisan itu.

(2). Bagian terpenting ceramah itu adalah kritik GJA terhadap pengingkaran Sri Sultan Hamengku Buwono IX terhadap amanah ayahnya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, agar Undang-Undang Pokok Agraria dijalankan di DIY, yang dipertegas lewat  Keppres No. 33 Tahun 1984.

(3). Yang sama sekali tidak diperhatikan  oleh organisasi-organisasi massa yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Yogyakarta, adalah sinerji antara keluarga Keraton Yogyakarta dengan elit Partai Demokrat, termasuk putra bungsu SBY, yang menjabat sebagai Sekjen Partai itu. Fakta ini sangat penting, karena keluarga HB X memiliki saham dalam perusahaan tambang itu, yang di tahun 2008 berencana memasok 600 ribu ton besi untuk tanur baja PT Krakatau Steel di Cilegon. Padahal  pimpinan Partai Demokrat sudah menguasai saham perusahaan itu lewat  IPO yang tidak terbuka. Melihaf fakta ini, perseteruan antara SBY dan Sultan HB X sesungguhnya sangat semu.

(4). Proses pemeriksaan oleh Polda DIY terhadap GJA sangat berbau rekayasa, karena begitu pemeriksaan GJA dalam status saksi selesai, pemeriksaan segera dilanjutkan dalam status tersangka, atas perintah Kapolda.

Yogyakarta, 16 Januari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar