Sabtu, 07 Januari 2012

HILANGNYA RASA AMAN (Situasi Militer dan EkoSoB Perbatasan RI-PNG di Kab. Merauke)


KATA PENGANTAR
            Laporan yang sedang anda pegang ini adalah laporan hasil monitoring potret militer dan situasi ekonomi, sosial, budaya (EKOSOB) di wilayah perbatasan Kabupaten Merauke (Negara Republik Indonesia) dan Papua New Guinea. Laporan monitoring ini dibuat oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian-Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) selama 3 (tiga) tahun (mulai dari 2004 sampai 2006). Fokus dari monitoring ini adalah persoalan keamanan dan kaitanya dengan kehadiran militer dan kondisi ekonomi, sosial, budaya masyarakat.
            Laporan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa ada begitu banyak orang, khususnya penduduk asli papua di perbatasan Kabupaten Merauke (RI) dan PNG yang mengalami pelbagai penderitaan fisik dan mental maupun pembiaran yang mengakibatkan ketidakberdayaan penduduk asli papua. Hal ini adalah cerminan dari tindakan, kebijakan dan kelalaian negara terhadap warga negaranya.
            Hasil monitoring kami memperlihatkan betapa sekarang ini penduduk asli papua telah kehilangan rasa aman untuk hidup di tanah leluhurnya. Negara, terkesan seakan-akan telah kehilangan tanggung jawabnya untuk memberikan rasa aman bagi setiap orang, khususnya untuk penduduk asli Papua. Setiap penduduk asli papua tidak bebas lagi, hal ini sangat jelas terlihat dari perlakuan aparat keamanan terhadap penduduk asli papua. Pelbagai teror, intimidasi dan kekerasan fisik selalu dialami oleh penduduk. Perempuan dan anak-anak yang seharusnya dilindungi, justru diperlakukan tidak adil. Martabat kaum perempuan selalu dilecekan dengan pelbagai tindakan pelecehan seksual.
            Pelbagai kebijakan pembanguan di wilayah perbatasan coba diterapkan dengan memasukan
program transmigrasi, rumah sehat, pendidikan dan pelayanan kesehatan, tetapi semuanya itu tidak memberikan jaminan keamanan bagi penduduk asli papua. Penduduk asli papua tetap saja merasa tidak aman. Bagunan sekolah dan rumah sakit berdiri dengan mega tapi tidak ada guru dan tenaga medis yang siap melayani masyarakat. Pelbagai proyek untuk membanguan rumah sehat kepada masyarakat tapi keberadaan rumah itu sendiri tidak memcerminkan kesehatan warga. Pertanyaanya, mengapa penduduk asli papua merasa tidak aman? Pelbagai kasus memperlihatkan bahwa ada banyak anak yang seharusnya bersekolah berada di hutan bersama orang tua mencari makan.
            Hilangnya Rasa Aman: Situasi Militer dan EKOSOB di Perbatasan RI-PNG, kiranya bisa menjadi gambaran tentang pelbagai kegagalan negara dalam menunaikan kewajibanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap orang yang berada di negara Indonesia.
            Akhirnya, penyusunan laporan monitoring ini disadari memiliki keunggulan dan kelemahan. Keunggulan dari laporan ini patutulah kita jadikan sumber berharga dalam pemberdayaan penduduk asli papua untuk keluar dari ketidakamanan dan kelemahan laopran ini patutulah dilengkapi bersama, oleh karena itu dengan rendah hati kami minta kritik dan saran demi perbaikan dalam penyusunan laporan ini.

BAB I. PENDAHULUAN
I. 1. Latar Belatang:  Hilangnya Rasa Aman
Kabupaten Merauke merupakan Kabupaten yang terletak di ujung paling timur Indonesia. Luas wilayah 45.071 km persegi, terletak di antara 137-141 bujur timur dan 5-9 lintang selatan. Sebelah utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Mappi dan Boven Digoel, sebelah barat dan sebela selatan berbatasan dengan laut Arafuru serta sebelah timur berbatasan dengan Papua New Guinea (PNG).
Kabupaten Merauke terbagi atas 11 distrik atau kecamatan yang terdiri dari 169 desa/kelurahan/kampung dengan jumlah penduduk diperkirakan 180.000 jiwa memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Papua New Guinea. Adapun distrik dari kabupaten Merauke yang berbatasan langusng dengan Negara Papua New Guinea adalah Distrik Ulilin, Distrik Sota dan Distrik Merauke. Oleh karena itu, kabupaten Merauke masuk dalam kategori kabupaten perbatasan.
Sebagai kabupaten perbatasan, kabupaten Merauke diperhadapkan dengan pelbagai persoalan serius dan mendesak untuk dibicarakan. Pelbagai persoalan yang dimaksud ini adalah persoalan batas hak ulayat, pelintas batas tradisional warga masyarakat, pencari suaka, keamanan (yang berhubungan dengan isu separatis Organisasi Papua Merdeka), isu penyelundupan senjatah, isu penyulundupan ganja, dan illegal fising. Pelbagai persoalan ini terlihat sangat mewarnai kehidupan warga masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan.
Warga masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan secara tradisonal memiliki tanah ulayat ada yang melewati garis batas anatar Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guenea. Hal ini memberikan dampak tersendiri, yakni warga masyarakat Indonesia atau PNG sering melewati garis perbatasan untuk mencari makan di dusun mereka yang ada di negara tetangga. Sehingga, walaupun secara politik ada garis pemisah antara kedua negara RI dan PNG, tetapi secara tardisional warga masyarakat tidak mengenal garis batas ini. Hal ini kemudian mempengaruhi arus keluar dan masuknya warga pelintas batas secara tradisional.
Akan tetapi sejak masuknya Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia muncul masalah baru diperbatasan, yaitu masalah separatis OPM dan masalah pengusngsian warga.  OPM muncul sebagai reaksi ketidakpuasan masyarakat asli papua terhadap ketidakadilan yang dialami. Para anggota OPM ini selalu hidup di dusun-dusun milik warga yang ada di wilayah perbatasan. Masalah ini cukup menyita perhatian besar. Penempatan pasukan TNI dan POLRI di wilayah perbatasan adalah salah satu strategi kebijakan pemerintah Indonesia untuk memberantas OPM. Hal ini memberikan dampak tersendiri, yakni warga masyarakat merasa tidak aman. Karena itu, warga masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan melakukan pengungsian secara besar-besaran ke negara PNG untuk mencari rasa aman.
           
I. 2. Tujuan
            Adapun tujuan dari kegiatan monitoring ini adalah
  • Untuk mendapat gambaran umum tentang kehadiran militer di perbatasan RI-PNG.
  • Untuk mendapat gambaran umum tentang kondisi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat perbatasan
I. 3. Ruang Lingkup
            Tim Monitoring situasi ekonomi, sosial budaya dan militer dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab serta mendapat perlindungan dari Sekretariat Keadilan dan Perdamaian-Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM). Monitoring ini dilaksanakan dari tahun 2004-2006. Wilayah monitong adalah wilayah perbatasan RI-PNG di  Kabupaten Merauke.

I. 4. Tim Monitoring
            Adapun Tim Monitoring adalah Fr. Wempie Fatubun, MSC. Tim Monitoring ini dalam melaksanakan kerja-kerja monitoring bertanggung jawab penuh kepada Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM).

II. POTRET MILITER
II.1. Latar Belakang
Kehadiran aparat keamanan TNI di Propinsi Papua, khususnya di Kabupaten Merauke mencerminkan realitas kontradiksi. Kehadiran aparat TNI memberikan jaminan keamanan bagi penduduk non Papua (Migran), sedangkan untuk penduduk Papua asli kehadiran aparat keamanan merupakan ”ancaman” tersendiri bagi kelangsungan hidup mereka. Pertanyaannya, mengapa kehadiran aparat keamanan TNI melahirkan realitas kontradiksi dalam kehidupan masyarakat di Papua?
            Kiranya ada pelbagai argument yang muncul untuk berusaha menjawab pertanyaan ini, misalnya dalam penelitihan yang diterbitkan oleh Yayasan Penguatan Partisipatif, Inisiatif dan Kemitraan (YAPPIKA), menyatakan bahwa adanya keberpihakan aparat militer pada pemilik modal yang adalah warga non Papua, sehingga perekonomian yang dikelolah oleh masyarakat Papua asli sulit berkembang,[1] atau hasil penelitihan dari Kontras, yang menyatakan bahwa para anggota aparat Militer di Kabupaten Boven Digul terlibat dalam bisnis.[2]
            Realitas ini kemudian memberikan konsekuensi tersendiri yang harus ditanggung oleh masyarakat Papua asli, khususnya di Papua Selatan. Pelbagai tindak kekerasan yang dibuat oleh aparat keamanan TNI terhadap masyarakat Papua asli, yang akhirnya menyebabkan kematian.  
            Penindasan militer di tanah Papua meliputi beberapa bentuk antara lain, intimidasi, teror, penyiksaan dan pembunuhan. Intimidasi, teror dan pentiksaan dilakukan berkenan dengan pengambil alihan hak-hak adat masyarakat Papua asli atas sumber daya alam secara paksa untuk pelbagai keperluan, misalnya hak pengelolahan hutan (HPH), transmigrasi, pertambangan dan industri manufaktur maupun jasa pengamanan. Ketika masyarakat Papua asli berusaha mempertahankan hak-haknya atas sumber daya alam, mereka justru diintimidasi, diteror dan disiksa. Pembunuhan umumnya dilakukan terhadap orang-orang Papua asli yang militan dan vokal menyuarakan hak-hak, memperjuangkan demokrasi, hukum, budaya dan kemanusiaan termasuk tuntutan untuk Papua merdeka. Masyarakat begitu dengan muda diberi label sebagai separatis jika berseberangan pendapat dengan pihak militer. Catatan Free Papua Movement (FPM) adanya pembunuhan masal dengan catatan bahwa dalam kurung waktu sejak dari tahun 1964 s/d 1984 orang yang dinyatakan hilang dan terbunuh sebanyak ratusan ribu jiwa.
            Berikut ini akan diuraikan potret dan dampak kehadiran militer di wilayah perbatasan RI-PNG. Uraian ini merupakan hasil penelitian kepustakaan, monitoring dan investigasi prilaku, isu dan dampak kehadiran militer di wilayah perbatasan yang dilakukan oleh Sekretarian Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke dari tahun 2004-2006. Fokus dari laporan penelitian, monitoring dan investigasi ini adalah persoalan keamanan dan kaitanya dengan kehadiran militer dan kondisi ekonomi, sosial, budaya masyarakat Dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan analisis-refleksif historis. Artinya penulis mencoba menganalisa dan merefleksikan tentang pelbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat TNI dan dampaknya bagi eksistensi masyarakat Papua asli.  Sedangkan metode yang dipakai adalah metode kualitatif. Artinya, pada bab pertama, penulis pertama-tama  mendeskripsikan tentang kehadiran militer (TNI) dari tahun 1963-2006, kemudian mendeskrepsikan isu dan pelbagai dampak dari kehadiran militer dan pada bagian kedua, penulis mencoba untuk mendeskripsikan kehidupan ekonomi, sosial,  dan budaya masyarakat.

II.2. Kehadiaran Mil/iter: Kajian Historis
I1.2.1.  Kehadiran Militer (1962-1965)
1I.2.1.1.  Abstraksi: Dari Pembentukan Negara Papua Barat sampai Trikora dan Pepera[3]
            Jawaban Pemerintah Belanda untuk memberikan Kemerdekaan Politik Bangsa Papua di wilayah Papua Barat semakin nyata pada tahun 1961. Hal ini lebih didorong oleh ANZAC Treaty 1948 dan desakan warga Papua asli sendiri serta Konvensi PBB tentang Dekolonisasi tahun 1960. Dalam rangkah itu Pemerintah Belanda melalui Menteri Luar Negeri Josep Luns meluncurkan program 10 tahun persiapan dan pemberdayaan Papua. Namun program itu segera ditanggapi oleh Indonesia melalui manuver-manuver politiknya di dunia internasional sehingga dalam Sidang majelis Umum PBB tanggal 28 November 1961 Indonesia berhasil menggagalkannya.  Kemerdekaan Bangsa Papua melalui Trikora (19 Desember 1961), setelah 18 hari dilaksanakan Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat pada tanggal 01 Desember 1961. Selama tahun ini sesuai dengan rencana Belanda, para elit Papua semakin terlibat aktif melalui sejumlah wadah politik yang dibentuknya, yakni partai-partai politik dan Dewan Nieuw Guinea (Nieuw Guinea Raad). Pada saat yang sama pemerintah Indonesia mengeksploitasi sejumlah elit Papua untuk menggagalkan usaha-usaha Belanda dan elit Papua pro kemerdekaan tersebut.
Ketegangan politik antara Indonesia dan Belanda semakin memanas. Perang fisik antara angkatan perang Belanda dan Indonesia tak dapat dielakan lagi. Karena itu pihak barat, terutama Amerika serikat segera melakukan pelbagai intervensi politik. Intervensi politik Amerika itu pada umumnya tidak secara langsung namun melalui PBB. Karena itu Sekjen PBB (U. Thant yang adalah orang Asia dan lebih memihak Indonesia) meminta kepada Bunker (Duta Besar Amerika Serikat) yang waktu itu bertugas sebagai Duta Bersar berkuasa penuh di India untuk menyusun suatu solusi dalam bentuk proposal. Bunker berhasil menyusun suatu proposal yang kemudian dikenal sebagai Bunker Proposal (Usulan Bunker). Proposal itu setelah dibahas, akhirnya menjadi dokumen resmi yang ditanda-tangani sebagai ”Perjanjian Antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Indonesia mengenai Irian Barat” atau dikenal umum dengan nama ”Perjanjian New York” pada tanggal 15 Agustus 1962. Sejak proses pembahasan sampai dengan penanda-tanganan perjanjian itu tidak dilibatkan satupun orang Papua. Kemerdekaan Papua Barat setahun sebelumnya segera diakhiri sebagai konsekuensi dari pelaksanaan perjanjian tersebut. PBB segera mengambil alih kekuasaan atas Papua Barat (Irian Jaya) tanggal 01 Oktober 1962.
            Selama penyelesaian sengketa atas Papua Barat itu rakyat Papua berada dalam posisi pasif dan tidak dilibatkan. Bunker sangat tidak setuju keterlibatan orang Papua dalam perundingan Indonesia dan Belanda.[4] Bahkan partai-partai politik dan badan perwakilan rakyat (Dewan Nieuw Guinea) yang sudah terbentuk waktu itu pun tidak dilibatkan. Peranan Belanda pun lemah dalam memperjuangkan rencana kemerdekaan Papua Barat karena sangat ditekan dan didominasi oleh pemerintah Amerika Serikat. Pemerintah Belanda dipaksa oleh Amerika Serikat (melalui PBB) untuk menyetujui isi dan pelaksanaan Perjanjian New York.[5] Kepentingan politik dan ekonomi Amerika Serikat sangat main peranan dibalik perjanjian tersebut satu pihak dan kepentingan Indonesia lain pihak tanda memperhitungkan rakyat Papua

II.2.1.2. Kronologi
            Pada tanggal 01 desember 1961 atas persetujuan Pemerintahan Kerajaan Belanda, Komite Nasional Papua (KNP) mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat (West Papua) di Hollandia (kini Jayapura), tepatnya di Jl. Irian, di halaman Gedung Kesenian Irian Jaya yang pada waktu itu adalah gedung Nieuw Guinea Raod.  Hari itu dilakukan pengibaran Bendera Papua Barat berdampingan dengan Bendera Kerajaan Belanda dan dinyayikan lagu kebangsaan kedua negara Merdeka (Belanda dan Papua Barat). Lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua dikumandangkan pertama kalinya. Ketika itu semua tiang bendera di semua dinas dibuat berbentuk palang untuk mengibarkan dua bendera negara berdaulat, Bendera Kerajaan Belanda dan Papua Barat. Demikian pula lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua dinyanyikan bersama-sama dengan lagu kebangsaan Belanda. Kedua hal itu terus berlangsung selama setahun sampai dengan Pemerintahan UNTEA dimulai pada tanggal 1 Oktober 1962. Pada tanggal 1 Desember 1961 itu tidak dibacakan teks proklamasi Papua Barat. Alasannya, teks proklamasi akan dibacakan pada kemerdekaan definitif (de jure) pada akhir tahun 1970 atau awal 1971 ketika Pemerintah Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan sepenuhnya.[6]
            Melihat situasi yang terjadi di Papua, maka Pemerintah Indonesia melakukan protes dan menyusun langkah-langkah strategis untuk merebut Papua dari Pemerintahan Kerajaan Belanda. Langkah awal sebagai tanggapan terhadap pembentukan Negara Papua Barat, yakni pada tanggal 11 Desember 1961, Pemerintah Indonesia membentuk Dewan Pertahanan Nasional dengan tugas utama merumuskan pengintegrasian segenap kekuatan nasional untuk Pembebasan Irian Barat.[7] Dan pada tanggal 14 Desember 1961, Pemerintah Indonesia membentuk Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat yang berpusat di Makasar, Sulawesi Selatan. Akhirnya pada tanggal 19 Desember 1961 Presiden Soekarno memaklumkan TRIKORA di Yogyakarta untuk menggagalkan pembentukan Negara Papua Barat. Isi dari Trikora tersebut adalah
  1. Gagalkan pembentukan negara Boneka Papua buatan Belanda Kolonial.
  2. Kibarkanlah Merah Putih di Irian Barat
  3. Bersiaplah mobilisasi umum guna mempertahankan kesatuan tanah air dan negara.
Kebijakan Trikora ini mengakibatkan tanggal 2 Januari 1962 Presiden Soekarno membentuk Komando Mandala untuk Pembebasan Irian Barat (Papua) yang berkedudukan di Makasar. Komando Operasi Mandala itu diketuai oleh May. Jen. Soeharto. Tugas pokoknya adalah
1.      Merencanakan persiapan dan menyelenggarakan Operasi Militer untuk mengambil Irian Barat ke dalam Republik Indonesia.
2.      Mengembangkan situasi militer di wilayah Propinsi Irian Barat sesuai dengan taraf perjuangan di bidang diplomasi supaya dalam waktu sesingkat-singkatnya di wilayah Irian Barat dapat secara de facto diciptakannya daerah-daerah atau didudukan unsur-unsur kekuatan Pemerintah Daerah Republik Indonesia.
Kebijakan ini mengakibatkan kehadiran banyak Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Tanah Papua. Dan terjadilah ketegangan antara TNI dan Tentara Belanda yang masih tinggal di Papua. Situasi di Papua Barat tidak aman lagi. Masyarakat Papua asli menjadi takut. Pada tanggal 15 Januari 1962  Belanda meneggelamkan Komando Yos Soedarso dan KRI Macan Tutul di Laut Arafura.
   Dengan gugurnya Deputy I KSAL, Komando Yos Soedarso di  perairan Laut Arafura pada tanggal 15 Januari 1962, membuat Panglima Mandala menyusun rencana operasi yang terdiri dari tiga fase: infiltrasi, eksploitasi, dan konsolidasi.  Pada fase eksploitasi, awal tahun 1963, diharapkan selambat-lambatnya telah dilakukan  serangan terbuka dengan sasaran pokok kota Biak. Sebagai sasaran antara kota Sorong, Fak-Fak, Kaimana, Holandia (Jayapura) dan Merauke.
Selain operasi laut, diadakan juga operasi Angkata Udara dengan kegiatan penerjunan, antara lain: Operasi Kancil, Operasi Garuda, Operasi Srigala dan Operasi Naga. Dalam operasi naga inilah tergabung satuan penerjun yang terjun di Merauke. Pasukan militer Indonesia yang berjumlah 215 pasukan -55 pasukan khusus RPKD dan 160 anggota Batalyon 530/Brawijaya dibawah pimpinan Mayor Benny Murdani-diterjunkan pada tanggal 26 juni 1962 dengan menggunakan 3 (tiga) buah pesawat Herkules dengan daerah sasaran Merauke. Informasi ini kemudian diketahui oleh masyarakat di Merauke, sehingga beberapa warga yang memihak pemerintah Republik Indonesia yang tergabung dalam P.S.P. 45 dan Gerakan 45, T.T.T[8] segera melakukan kontak dan memberikan bantuan kepada pasukan militer Indonesia, selain itu warga masyarakat Merauke ada juga yang merasa cemas dan ketakutan.  
Ketika itu ada banyak anggota masyarakat Suku Marind dari Merauke asal kampung Kondo, Tomer, Nasem, Nawari dan Imbutu mengungsi ke PNG. Di PNG mereka tinggal di beberapa tempat, yaitu Bula, Daru, Port Moresby, Pulau Samarai, dan Papondatta. Hal ini atas saran dari Chris Passu Gebze (Anggota Dewan Streek Raad Merauke) dan Pius Iree Ndiken. Menurut Bpk. Donatur Mahuze (warga Desa Nasem yang ketika itu berusia 16 tahun), “Kepergian warga Marind ke PNG berawal dari perubahan situasi politik di Papua. Saat itu terjadi penyerangan seluruh wilayah Papua dari Pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia. Dalam masa transisi itu kebanyakan warga masyarakat berada dalam kebingungan dan tidak tahu mau buat apa. Apalagi situasi keamanan saat itu tidak begitu baik. TNI sudah di Merauke. Terjadi kontak senjata antara TNI dan Tentara Belanda di beberapa tempat di Merauke, antara lain Kumbe dan Kuprik. Situasi dan kondisi inilah yang membuat  Bpk. Chris Passu Gebze dan Bpk. Pius Iree menghimbau warga masyarakat, khususnya warga Marind untuk mengungsi sementara waktu dari kampung Nasem dengan mencari tempat yang aman di PNG. Mengapa ke PNG? Alasannya selain dekat juga agar masyarakat dapat segera kembali kalau situasi sudah aman.”
Anggota P.S.P. 45, Gerakan 45, dan T.T.T terus mendukung pasukan militer indonesia yang ada di hutan-hutan. Gerakan 45 daerah Moppa dan Spadem segera membentuk satu panitia kecil yang diketuai Bpk. P. Rimbo dan Said Resowirono serta dibantu oleh Bpk. Samijan Santo untuk menghimpun bahan makanan yang akan disumbangkan kepada anggota militer Indonesia. Panitia ini berhasil mengumpulkan bahan makanan, rokok dan bahan-bahan lainnya dan segera dihantar ke para anggota militer Indonesia melalui Letnan Ligimin.
Pada bulan juli di sebela utara Kelurahan Kelapa Lima, seorang anggota PSP 45 bernama Leftew harus menderita siksaan tentara Belanda, karena kedapatan membawa kartu nama Kapten Bambang dan sebuah bendera Merah Putih.
Pada tanggal 21 Juli 1962, tiga anggota P.S.P 45 (M. Kelanit, P. Reyaan dan K. Yeuyanan) ditangkap tentara Belanda, karena kedapatan membawa peta kedudukan Belanda yang akan diserahkan kepada Mayor Benny Moerdani.
Pada tanggal 23 Juli 1962 (sekitar pukul 21.00 WIT), Gunawan, seorang anggota RPKD, dengan cara menyamar masuk ke kota Merauke dan mengungjungi Bpk. L. Felubun di rumahnya sambil membawa dua buah granat tangan dan sempat menunjukkan cara penggunaannya. Menurut A. Kuruwaib, B.A, “Pada saat itu kota Merauke menjadi sepi dan dimana-mana orang merasa takut dan saling mencurigai”.[9]
Pada tanggal 24 Juli 1962, di Kamundu dan Rawa Broed (sebela barat Pelabuhan Udara Moppah) terjadi pertempuran antara militer Indonesia dan Polisi Belanda. Pertempuran ini mengakibatkan gugurnya Sersan Paulus, seorang anggota tentara Belanda. Pertempuran serupa juga terjadi di beberapa tempat, yakni di dekat kampung Anggaya dan Tomer yang mengakibatkan gugurnya dua anggota militer Indonesia Tabi dan Sunari. Dan juga di dekat sungai Kumbe terjadi pertempuran yang mengakibatkan gugurnya anggota militer Indonesia bernama Serma Idris. Pertempuran juga terjadi di Kuprik dan mengakibatkan tiga anggota militer Indonesia gugur.
Pada tanggal 31 juli 1962, pasukan militer Indonesia di Merauke mendapat bantuan logistik melalui Operasi Rajawali. Selain itu, pasukan militer Indonesia tetap mendapat bantuan dari warga masyarakat non Papua yang ada di Merauke.[10]
Keadaan politik Papua belum menentukan tanda-tanda yang cerah, sehingga pemerintah Indonesia terus meningkatkan perjuangannya. Pada tanggal 14 Agustus 1962, di Merauke dikirim lagi tambahan pasukan dengan nama Pasukan Alap-alap (132 personil).
Setelah bulan Agustus 1962, semua anggota pasukan payung militer Indonesia yang masih hidup dan tersebar dikumpulkan di beberapa Pos tertentu, seperti di Moppa Lama, Nasem, Kuprik, Lapangan Muram, Sandimit (dekat Tayam di tepi sungai Maro) dan beberapa tempat lainnya.
Sejak diberlakukan kebijakan “Trikora” dan peninggalan Pemerintahan Kerajaan Belanda, masyarakat Papua terbagi atas dua kelompok besar, yakni kelompok pro integrasi dan kelompok kontra integrasi ke dalam Negara Republik Indonesia.[11] Kehadiran tentara Indonesia (TNI) 1962 menjadi ancaman tersendiri bagi kelompok kontra integrasi. Menurut Yul Gebze (Tokoh Adat Malind), “Pada masa TRIKORA, terlihat bahwa warga masyarakat non Papua dengan gencar mendukung pasukan milter Indonesia, sementara warga Papua asli bersama Belanda mempertahankan tanah Papua.
Pada tanggal 1 Oktober 1962 mulai berlangusng pemerintahan UNTEA di bawah pimpinan Administrator Jose Rolz Bennet.
Sejak Desember 1962  militer Indonesia (TNI) melakukan penangkapan dan penganiayaan terhadap orang-orang Papua (kelompok kontra integrasi) yang membangkitkan demostrasi yang mengajukan keinginan untuk diadakan pemungutan suara di bawah perlindungan UNTEA. Akibatnya, banyak warga Papua asli yang lari masuk hutan.
Pada tanggal 1 Mei 1963 Pemerintah Indonesia secara resmi menerima Pemerintahan Irian Barat dari tangan  UNTEA.
Pada tanggal 15 Agustus 1963. utusan Indonesia dan Belanda sepakat menandatangani nota yangdisedorkan oleh Sekretaris Jenderal PBB Oe Thany di New York. Kesepakan ini dikenal dengan “Persetujuan New York”. Dengan persetujuan inilah, maka terjadi gencatan senjata. Pasukan militer Indonesia yang ada di hutan mulai masuk kota Merauke secara bertahap dan pamflet-pamflet dukung Negara Kesatuan RI dihamburkan dengan pesawat Herkules.
Sebagai tanda gencatan senjata, pasukan Indonesia dan pasukan Belanda bertatap muka di depan rumah Bpk. Matadi di Kuprik. Peltu Hamid mewakili Mayor Benny dalam pertemuan ini, karena Mayor Benny belum masuk ke Kuprik. Di Kuprik, para pemuda dan masyarakat non Papua[12] membangun dapur umum untuk memberi makan kepada anggota pasukan militer Indonesia. Sementara itu banyak warga Papua asli merasa kecewa atas peristiwa ini. Menurut Yul Gebze, “Dengan keluarnya Belanda dari Papua, Orang Papua asli merasa diserahkan kepada sesuatu yang tidak menentu. Sehingga berdampak pada marginalisasi dalam pelbagai aspek kehidupan hingga saat in.” Hal ini mungkin benar, karena ternyata ada beberapa warga Papua asli yang ingin membunuh Mayor Benny Moerdani, diantaranya Pieter Gebze yang pada malam dinihari mencari markas Mayor Benny untuk diledakan dengan granat tangan. Atau adanya rencanaa penduduk asli Papua untuk membunuh tokoh-tokoh organisasi PSP 45, para tokoh TTT dan semua pendatang yang umumnya bersikap pro pemerintah Republik Indonesia. Dan juga ada upaya untuk menurunkan bendera Indonesia di depan kantor Perwakilan RI (Jl. Sabang).[13]
Pada bulan Agustus 1963, pasukan militer Indonesia dibawa pimpinan Mayor Benny Moerdani pindah dari Kuprik ke Polder (Merauke kota) dan pekerjaan pertama yang dibuat adalah mengumpulkan jazat dan tulang-tulang pasukan militer Indonesia yang gugur untuk dimakamkan. Tempat pemakaman pejuang Trikora itu dikenal dengan nama Taman Makam Pahlawan TRIKORA.
Pada tanggal 19 Juli 1963, Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima tertinggi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/1963 untuk penarikan pasukan sukarelawan Trikora dari Papua.
Pada tahun 1965 Kodam XVII Cendrawasi dibuka. Maka sejak tahun 1965 s/d 1969 digelar pelbagai operasi militer di bawah komando OPSUS untuk memenangkan Pepera 1969.
Pada tahun 1965 s/d 23 Maret 1966, Brigjen R. Kartijo diangkat sebagai Pangdam XVII Cenderawasi. Ia menggelar Operasi SADAR dengan cara: melakukan kegiatan intelijen, mengumpulkan dan menyadarkan kepala-kepala suku Papua dan penangkapan-penangkapan terhadap para pemimpin gerakan pro kemerdekaan Papua (sekarang oleh kelompok tertentu ddisebut Organisasi Papua Merdeka) dan pengusutan-pengusutan terhadap orang-orang yang menolak integrasi dengan Negara Republik Indonesia.[14]
Pada tanggal 26 April 1969 terjadi pembunuhan terhadap Sersan Sabas, Koptu Sarikun dan seorang penunjuk jalan Talib Syamsudin di Kampung Erambu.
Pada tanggal 14 Juli 1969 diadakan sidang Dewan Musyawara Penentuan Pendapat Rakyat Daerah Kabupaten Merauke di Gedung Soska, Jl. Raya Mandala.
           
II.2.2 Kehadiran Militer (1970-1997)
II.2.2.1. Abstraksi: Marjinalisasi di Semua Sektor, Perlawanan Bersenjata dan Operasi Militer
Periode ini adalah periode dimana terjadi marjinalisasi di semua sektor kehidupan masyarakat Papua asli. Artinya, sepertinya penduduk Papua asli tidak diberdayakan, misalnya, masih rendahnya tingkat pendidikan dan ketrampilan, penduduk Papua asli kalah bersaing dalam segalah aspek dari para pendatang, monopoli para pendatang di bidang ekonomi dan terbengkalainya potensi-potensi alam daerah, ketidakadilan dalam pelayanan yang sering memprioritaskan para pendatang yang memiliki modal dan dekat dengan kekuasaan, tidak trasparannya kebijakan pembangunan pemerintah, dominasi para pendatang pada jabatan-jabatan penting di pemerintahan sehingga penduduk Papua asli tidak bisa mengakses proses penentuan kebijakan menyangkut daerahnya sendiri, diambil alihnya tanah-tanah adat oleh negara dan dieksploitasi oleh para pengusaha, ketidakadilan dalam perlakuan hukum yang sering berpihak pada mereka yang memiliki modal dan punya akses kekuasaan, penyeragaman hukum dan sistem nilai yang mengurangi pengakuan terhadap aturan dan hukum adat daerah, banyak daerah masih terisolasi dan sulit untuk berkembang, tingginya harga kebutuhan pokok, tingginya buta uruf dan buta angkah, dan tingginya harga bahan pokok. Singkatnya, masyarakat Papua asli diperlakukan tidak adil baik dalam kehidupan ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia.
Berhadapan dengan realitas kehidupan seperti ini, sejumlah kelompok masyarakat Papua asli kemudian menyampaikan kekecewaan dan melakukan perlawanan. Mereka mengangkat senjata dan menyerang dan merusak yang menjadi sumber ketidakadilan. Mereka berusaha bebas dari penderitaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pelbagai kebijakan pembangunan, dan membentuk negara sendiri. Perlawanan menuntut kembali kemerdekaan Bangsa Papua yang dilakukan sekelompok masyarakat Papua asli sejak tahun 1963, ternyata dipahami keliruh oleh Pemerintah Indonesia. Perlawanan ini dilihat sebagai sebuah gerakan separatis dan bukan sebagai sebuah gerakan protes (ungkapan ketidaksetujuan) sebagaimana yang terjadi di kebanyakan daerah di Indonesia, seperti di gerakan PERMESTA di Sulawesi Utara. Menurut hemat kami, pemerintah Indonesia semasa itu memahami gerakan perlawanan masyarakat Papua asli sebagai hadangan terhadap proses integrasi di Papua dan ancaman bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesalahan konsep ini berdampak pada pola pendekatan. Pola pendekatan terhadap Papua adalah pola pendekatan militer. Sehingga pada tahun 1970-1987, terjadi operasi militer secara besar-besaran terhadap gerakan perlawanan itu masyarakat Papua asli.

II.2.2.2. Kronologi
Pada tahun 1972 di Merauke dibentuk beberapa organisasi perjuangan dari OPM, seperti Gerakan Nasional Papua (GENAP), Natural Papua Nasional (NAPAN), Piagam Masyarakat Papua Merdeka (PMPM) dan Santa Perwan Maria (SPM), masing-masing dipimpin oleh Petrus Kmur, Isak Rumawak, Karel Rumawir, E.P. Yus, dengan kegiatan
  1. Menanamkan ideologi OPM kepada Rakyat Papua
  2. Menyebar luaskan pamflet dengan isi anti Republik Indonesia dan memberikan semangat kepada perjuangan OPM
  3. Mengajak masyarakat untuk mengadakan sabotase dan pengacauan serta menanamkan rasa permusuhan terhadap Indonesia.
Pada tahun 1974, OPM dibawa pimpinan Bernard Mawen mengajak masyarakat di perbatasan dan menyusun kekuatan untuk menyerang pos-pos tentara Indonesia dan menyeberangi lintas batas ke PNG.
Melihat situasi di Papua semakin tidak kondusif akibat pelbagai konflik antara TNI dan OPM (Organisasi Papua Merdeka) maka pada bulan Februari 1984 sebanyak 300 orang dari Jayapura mengungsi ke Vanimo ibukota Provinsi West Sepik, PNG.  300 warga yang lari ke PNG ini disebabkan oleh tekanan dan kekejaman ABRI dan perlakuan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak benar dan tidak adil. Para pengungsi ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Karyawan swasta, tenaga pengajar Universitas Cendrawasi Jayapura (Fred Atabu, SH dan Thomas Ireuw), pelajar sekolah menegah. Ada yang melalui darat dan juga melalui laut. Jumlah pengungsi pada akhir bulan April 1984 meningkat menjadi 6.000 orang yang mayoritasnya dari wilayah selatan, yaitu kabupaten Merauke, khususnya kecamatan Mindiptana, Waropko, Muting, Mandobo dan Merauke.
Tahun 1992 terjadi ketegangan di Sota, Kabupaten Merauke, antara aparat militer dengan OPM Pimpinan Yosep Makonama. Bpk. Simon Asso dari TNI tertembak.
Pada tanggal 20 April 1997 Pasukan OPM dibawah Komandan Operasi (KODAP) V Merauke, Kolonel Willem Onde dengan anak buanya sebanyak 12 orang masuk Mindiptana, untuk mengadakan pendekatan dengan Pemerintah RI dan Minta Kemerdekaan penuh secara damai.
5 Mei 1997, diadakan upacara perdamaian antara TNI dan OPM di Gedung Masyarakat Samosir, di Mindiptanah. Hadir para pejabat sipil, pejabat militer, dan Uskup Agung Merauke, Mgr. Jacobus Duivenvoorder, MSC menyaksikan acara tersebut. Saat itu seekor ayam putih disembelih. Setetes darahnya diambil oleh Komandan Yonif 515/KOSTRAD dan menyekanya pada telapak Willem Onde, kemudian Willem Onde pun melakukan hal yang sama kepada Komandan Yonif 515/KOSTRAD. Lalu keduanya berjabatan tangan sambil Uskup Agung Merauke memberkati dan berkata: “Hentikanlah pertumpahan darah dan carilah jalan damai untuk mengakiri peperangan ini.”        

II.2.3. Kehadiran Militers (1998-2006)
II.2.3.1. Abstraksi: Tuntutan-tuntutan, Dialog Nasional hingga Diplomasi Internasional dan Pemekaran Wilayah[15]
            Periode ini merupakan periode pergolakan bagi masyarakat Papua. Pada awal tahun, misalnya, masyarakat Papua untuk pertama kali, setelah sekian puluh tahun, berani secara terbuka mengungkapkan isi hati mereka kepada Presiden B.J. Habibie. Masyarakat Papua ingin merdeka alias memisahkan diri dari wilayah republik Indonesia. Belakangan, aspirasi ini makin menguat dan terorganisasi secara terbuka, dan dikenal sebagai Gerakan Aspirasi Merdeka (GERASEM).
            Hal ini hanyalah satu mata rantai dari rentetan persoalan masyarakat Papua yang kompleks. Kita tahun, kendati berada di tengah-tengah semangat reformasi, masih terjadi banyak peristiwa yang menyakitkan hati masyarakat Papua. Berbagai peristiwa tersebut menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM), birokrasi yang korup dan tidak efisien serta praktek-praktek intimidasi oleh aparat sipil dan militer.

II.2.3.2. Kronologi
            Pada tanggal 5 Juni 1998, OPM mengadakan pertemuan dengan Sekwilda Kabupaten Dati II Merauke sebagai awal dari pada perundingan antara Republik Indonesia dan OPM yang didukung oleh West Papua Action Comitee, namun pemerintah tidak menerima untuk mengadakan perundingan tetapi hanya mengambil data saja, karena Bupati tidak berada di tempat dan sebagian besar anggota tim masih berada di Assiki.
            Pada tanggal 15 Juni 1998, OPM dan Pemerintah RI di Merauke mengadakan perundingan.Di pihak RI dihadiri oleh Bupati dan Muspida Kabupaten Merauke. Di pihak OPM dihadiri oleh Willem Onde, Dominic Janggam, Philipus Uk, David Dumbon, Esebius Ugam dan Marius Marip. OPM menuntut kemerdekaan penuh bangsa Papua secara damai, tetapi pemerintah RI mengajukan permintaan supaya OPM dihapuskan. Tentang permintaan pemerintah RI, Willem Onde menolak dengan tegas.
            Pada tanggal 20 Februari 1999, masyarakat adat dari suku-suku yang ada di selatan Papua membuat pernyataan sikap yang disampaikan kepada Presiden RI pada tanggal 26 Februari 1999. Salah satu isi dari pernyataan sikap ini adalah kemerdekaan bangsa Papua.
18 Mei 1999, Guna mengamankan jalannya kampaye, pemilu dan Sidang Umum MPR, Pangdam Trikora Mayjen TNI Amir Sembiring mem-BKO-kan tiga batalyon ke Polda Irian Jaya (BKO= bawah kendali operasi).
23 Agustus 1999,  Nikolaus dan Silvester, warga Kampung Assue, Kab. Mappi ditembak hingga meninggal dunia oleh Serka Mansur Sewang, anggota TNI.
Pada tanggal 27 September 1999, Pujiastuti dianiaya oleh Pratu RR (anggota Kopasus) di Bar Anggraini, Merauke.
            23 November 1999, Pangab Laksamana Widodo A.S, menegaskan, TNI siap melaksanakan darurat militer tidak hanya di Aceh tapi juga di wilayah lain yang ada GPK.
            Pada tanggal 24 November 1999, Marhen, Jansen, Herman dan Jhon dipukul dan disiksa oleh Serda Subaab, Serda Bolo, dan Serda Nursani (anggota Kopasus). Korban telah lapor di POM Merauke tetapi tidak ada tindakan yang jelas terhadap para pelaku.
            Pada tanggal 24 November 1999, warga Kampung Toray dan Erambu, Kab. Merauke, meminta pertolongan ke LBH Pos Merauke berkaitan dengan keterlibatan oknum KOPASUS Tribuana dan Kostrad 305 Kujang Linud Tenggorak dalam bisnis sumber daya alam di dusun warga.
            1 Desember 1999, terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora di pelbagai tempat di Papua.
            15 Agustus 2001, serah terima jabatan Damdim 1707/Merauke dari Letkol Inf Yoedhi Swastono kepada Letkol Inf A. Sudaryadi.
10 September 2001, Willem Onde dan John Tumin tewas terbunuh. Peristiwa ini diduga kuat dilakukan oleh Kopasus (TNI) yang bertugas di Assiki.
13 September 2001, atas dasar pertimbangan psikologis, kesehatan dan kekuatan pertahanan maka KODAM XVII/Trikora akan bagun Pos-pos Kostrad secara permanen di wilayah perbatasan RI-PNG, khususnya Kabupaten Merauke. Hal ini diungkapkan Asisten Operasi Kasdam XVII/Trikora Kolonel Inf Sihotang kepada wartawan Cendrawasi Pos.
24 September 2001, Warga Kampung Wambi resah akibat tembakan yang sering dilakukan anggota TNI-AD ditengah perkampungan warga.
Pada tanggal 5 Oktober 2001, Anggota Kostrad 431 (Joko dan Ali) melakukan pemukulan dan penyiksaan terhadap Oktofianus Sanggra dkk (Warga Masyarakat Kondo). Alasan pemukulan dan penyiksaan tidak jelas.
24 November 2001, Lanud TNI-AU Merauke bangun tugu PGC (Pasukan Gerak Cepat) di halaman pangkalan Lanud TNI-AU Merauke. Pembangunan tugu PGC ini bertujuan untuk mengenang empat prajurit TNI-AU yang gugur atau dinyatakan hilang saat peristiwa Trikora.
14 Desember 2001, Pangdam XVII/Trikora, Mayjen TNI Mahidin Simbolon menegaskan bahwa tugas TNI melalui Kodam XVIII/Trikora adalah pengamanan perbatasan dan pengamanan obyek fital nasional, yakni PT.  Freeport.
Pada tanggal 25 Februari 2002, Ferry Kinumbai disiksa di selokan air oleh anggota Pos Yonif 733 Pos Sermayam, SP II Tanah Miring (Kuper).
Pada tanggal 15 Maret 2002, warga masyarakat dari Kampung yanggandur melakukan protes terhadap Dan Pos Yonif 733 Yanggandur. Alasannya, warga keberatan atas aturan kerja bakti setiap hari yang dibuat oleh Dan Pos 733 Yanggandur.
Pada tanggal 10 Juli 2002, anggota Yonif Linud 733 Pattimura memukul dan melakukan penyiksaan terhadap Seferinus Wambray hingga tewas. Alasannya, anggota Yonif 733 merasa tersinggung terhadap tindakan korban terhadap Kopda Safi’i.
16 Januari 2003, Pangli TNI Jenderal Endriartono Sutarto dihadapan wartawan Timika Pos mengakui bahwa ada oknum TNI yang terlibat dalam bisnis illegal loging. Dia menjamin untuk menertibkan oknum-oknum TNI yang terlibat dalam bisnis illegal loging.
31 Januari 2003, Koran Cendrawasi Pos memuat berita tentang keterlibatan aparat TNI dalam membeking aktivitas perjudian di Senggo. “Ada beberapa oknum petugas baik aparat kepolisian maupun TNI dari Distrik Atsy datang secara khusus dan bergabung dengan oknum aparat kepolisian dan TNI dsetempat untuk melakukan sambung ayam.
2 Agustus 2003, Pangdam XVII/Trikora, Mayjen TNI, Nurdin Zainal MM kepada wartawan Cendrawasi Pos menegaskan bahwa TNI mencurigai kelompok-kelompok yang kerap melontarkan isu pelanggaran HAM untuk memojokkan TNI selama ini mendapat bantuan dari pihak asing.
Pada tanggal 13 Agustus 2003, Pandam XVIII/Trikora, Mayjen Nurdin MM menyatakan bahwa Kodam XVII/Trikora akan melaksanakan penambahan batalyon organik dan diperkirakan dibutuhkan tambahan 3 (tiga) Batalyon lagi, agar pengamanan teritorial seimbang, mengingat tantangan di Papua rumit dengan topografi yang berat dengan luas wilayah sekitar tiga kali luas pulau Jawa. Timika, Merauke dan Wamena adalah basis batalyon organik yang nantinya akan ditambahkan.  Kebijakan ini mendapat tanggapan serius dari Gubernur Papua. Menurut Gebernur Papua bahwa di Papua tidak perlu penambahan pasukan. Hal senada juga disampaiakn oleh Tokoh-tokoh Papua.
17 Maret 2004, Pangdam XVII/Trikora Mayjen TNI Nurdin Zainal, MM mengutarakan niatnya untuk menimpas habis OPM/TPN. Salah satu langkah dalam upaya itu adalah identifikasi semua TPS yang ‘rawan’. TPS-TPS itu, menurutnya untuk sebagian besar berlokasi di wilayah perbatasan dan berhubungan ke wilayah Pegunungan Tengah. Semua TPS yang rawan ini akan dilengkapi dengan kehadiran anggota TNI.
18 Maret 2004, Polda Papua mulai bergabung dengan TNI dalam mengamankan Pemilu dengan menempatkan pasukan (Brimob) di pelbagai tempat sehingga jalannya Pemilu tidak akan diganggu oleh pihak OPM/TPN. Tempat pertama adalah Sarmi, lalu ke Merauke, Wamena dan tempat lain.
3 April 2004, Briptu Anwar, petugas pengamanan Pemilu dari Polres Merauke dan Kornelius Yolmen Silooy, anggota Panwaslu Merauke yang ditugaskan mengantar logistik Pemilu ke Distrik Okaba-Merauke, meninggal dunia setelah diserang oleh kelompok orang yang tak dikenal di Kampung Yowit. Penyerangan tersebut membuat Polres dan Kodim Merauke mengirim pasukan Polri dan TNI masing-masing sebanyak 2 regu ke lokasi kejadian.
13 Mei 2004, dalam lokakarya tentang Isu-Isu Nasional di Gedung Merdeka, Bandung, Kasad Jendral TNI Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa saat ini sedang terjadi perang modern di mana ada negara yang berusaha menghancurkan Indonesia untuk kemudian mengontrolnya. Ada tiga cara yang digunakan yakni memakai paradigma kolonialisme dengan tujuan, mengubah pandangan dan pola hidup dari suatu negara agas sesuai dengan sistem, nilai dan kepentingan dari negara tersebut. Jika langkah pertama tidak berhasil, maka akan meningkatkan tekanan dengan membentuk kelompok perlawanan di semua wilayah negara sasaran dengan memanfaatkan isu HAM dan hukum, melakukan diplomasi atau mendirikan kelompok klandestin. Langkah ketiga adalah melakukan invasi secara langsung ke negara target dengan diplomasi intensif untuk mendapatkan pengakuan bahwa intervensinya resmi. Menurut Kasad, dua langkah pertama sudah dilakukan terhadap Indonesia, tanpa menyebutkan nama negara dimaksud dan apa kepentingannya.
17 Juni 2004, Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze, meresmikan dua pos keamanan di Kapung Yawid dan Kampung Kali Buraka, Distrik Okaba. Menurut Bupati, keberadaan kedua pos keamanan dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di wilayah itu, seperti peristiwa penyerangan yang terjadi di Kampung Yowit pada 3 April yang disinyalir dilakukan oleh kelompok yang ingin merdeka.
21 Juli 2004, Komandan Kompi C-751 Merauke, Kapten Inf I Ketet Artasuyasa mengadakan rapat bersama Lurah Rimbajaya, Drs. Ayub Peday dan Lurah Kelapa Lima untuk membahas isu manusia bertopeng yang meresahkan masyarakat. Rapat tersebut menyepakati meningkatkan sistem ronda malam.
24 Juli 2004, Masyarakat Adat Marind melakukan upacara pelepasan tanah 20 hektar kepada PANGDAM XVII/Trikora Mayjen Nurdin Zainal yang diwakili Wasintel Kodam XVII/Trikora Letkol Inf Yohanes Bagun Praktikyo. Tanah tersebut akan dibagun pusat pangkalan batalyon 755. Dalam kesempatan ini juga Ketua Adat Suku Marind Kuper, Distrik Semangga, Kab. Merauke dari marga Balagaize, Klemens Balagaize meminta kepada PANGDAM untuk mengkaderkan putra-putri Marind menjadi prajurid TNI-AD.
17 Oktober 2004, Tim Keamanan Gabungan untuk Mulia menangkap dua pemuda, yakni Nendilius Telenggen dan Kisma Telenggen yang diduga terlibat dalam aksi kelompok bersenjata yang menelan korban jiwa. Kedua tersangka telah diamankan oleh Polsek Mulia untuk diminta keterangan.
18 Oktober 2004, perseteruan antara TNI/Polri dengan TPN/OPM di Puncak Jaya mengakibatkan dua bangunan sekolah dan satu kantor di Distrik Nambut dan Ilu dibakar. Pihak aparat keamanan menduga pelaku pembakaran adalah kelompok Goliat Tabuni.
22 Oktober 2004, terjadi kontak senjata antara TNI gabungan dengan TPN/OPM di Tinggi Nambut. Menurut laporan pihak TNI, satu orang pihak TPN/OPM mengalami luka tembak. TNI menyatakan telah berhasil merebut 1 pucuk senjata M 16 yang dinyatakan berasal dari gudang Kodim 1702 Wamena yang dibobol 4 April 2003.
30 Nevember 2004, Tim Gabungan TNI-Polri Merauke mengelar razia dalam rangka 1 Desember sebagai hari kemerdekaan Papua. Terkait dengan itu, Polres Jayapura menyatakan siaga 1 dengan menyiapkan 600 aparat kepolisian dan dibantu oleh 1 SSK TNI Kodim dan Korem 172/PVT Jayapura.
25 April – 9 Mei 2005, Rafael Kapura, Bartol Yolmen dan Siprianus mengalami penganiayaan dari anggota Kostrat 643/WNS dari Kalimantas. Alasanya, ketiga korban terlibat dalam gerakan separatis.
12 Agustus 2005, Seorang warga Kampung Yanggandur melaporkan ke SKP-KAM bahwa dirinya diintimidasi dan diancam oleh Bpk. Hendro Wijaksono, DAN Pos TNI yang bertugas di Kampung Yanggandur.
Pada tahun 2006, anggota Kostrat 755/Yalet melakukan penganiayaan hingga meninggal terhadap Yulianus Ndimar, warga Kampung Onggaya, Distrik Merauke. Alasannya, Yulianus ditudu sebagai separatis.
11 Mei 2006, Kepala Staf TNI-AU, Marsekal TNI Herman Prayitno, SIP berkunjung ke Merauke. Dalam kunjungannya ini, Kasal TNI-AU membicarakan soal pembangunan radar di Merauke pada tahun 2007.

II.3. Situasi Aktual 2003-2006
Pemekaran Kabupaten Merauke berdampak juga pada pemekaran institusi TNI/POLRI.  Komando Distrik Militer (KODIM) Merauke ditingkatkan statusnya menjadi Komando Resort Militer (KOREM) dengan demikian berarti diperlukan beberapa KODIM dan Batalyon dengan penanambahan aparat di Kabupaten Merauke dan Pemekarannya. Untuk itu warga masyarakat adat suku Malind telah menelaspakn tanah-tamah adat mereka, misalnya di Sota II seluas 20 hektar untuk pembangunan markas batalyon TNI. Hal ini mendapat dukungan dari Anggota DPR RI, Bpk. Ngabalin saat berkunjung ke perbatasan RI-PNG di Sota. Tetapi, pembangunan markas Batalyon TNI di Sota II ini mendapat protes dari pelbagai pihak, karena wilayah Sota II masuk dalam kawasan Taman Nasional Wasur dan dekat dengan sumber air minum di Rawa Biru. Protes warga ini mendapat tanggapan dari pihak TNI dan Pemerintah. Menurut TNI dan Pemerintah, barang siapa yang tidak mendukung pembangunan batalyon TNI di Sota II dianggap sebagai kelompok pendukung separatis. Sampai saat ini di Lokasi pembangunan Batalyon ini belum ada aktivitas pembangunan, hanya ada sebuah papan pemberitahuan yang bertuliskan ”tanah ini milik TNI dan dalam waktu dekat akan dibagun Pos Militer”. Pengalaman di Sota ini beda dengan Kampung Tomer, Distrik Merauke. Di kampung Tomer telah dibagun markas batalyon TNI. Dan hal ini tidak mendapat reaksi dari masyarakat. Masyarakat justru mendukung pembangunan batalyon TNI ini walaupun Kampung Tomer sendiri masuk dalam kawasan Taman Nasional Wasur.  
Secara umum kondisi masyarakat di perbatasan RI (Merauke) dan PNG masih tidak aman. Apalagi dalam moment-mement tertentu, seperti tanggal 1 Desember, masih diliputi dengan ketakutan dan kecurigaan  antara warga. Dalam setiap perjalanan, setiap warga wajib melaporkan diri dengan menunjukkan KTP dan dicatat namanya oleh anggota Satgas TNI Pos Perbatasan. Di beberapa kampung, seperti Sota, Yanggandur, Nasem, Tomer dan Kondo terlihat ada tulisan di Pos Militer perbatasan ”NKRI Harga Mati”. Perlindungan terhadap sumber daya alam dan pihak-pihak yang mengelolahnya menjadi alasan yang cukup kuat terhadap penempatan pos-pos Satuan Tugas Pengamanan (SATGAS) ditambah lagi dengan issue sentral menjaga garis perbatasan dari gangguan terhadap integritas NKRI. “Kehadiran Aparat TNI/POLRI pada dasarnya bertujuan mulia untuk menjaga keamanan, ketertiban yang akhirnya dapat terwujudnya rasa aman dan damai dalam masyarakat.”  Ini adalah ungkapan yang selalu muncul dari para aparat keamanan dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Namun dalam kenyataan di lapangan berdasarkan atas pengamatan Tim SKP-KAM dan laporan masyarakat, tidak jarang telah terjadi banyak kekerasan dilakukan oleh aparat terhadap warga masyarakat. Warga Papua asli adalah kelompok yang paling banyak mendapat intimidasi, penyiksaan dan pemukulan hingga meninggal.
Hal ini bisa dilihat pada pelbagai kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Pasukan TNI-AD Non-Organik di sejumlah kampung di wilayah perbatasan Merauke dan PNG. Penyiksaan dan penangkapan semena-mena terhadap masyarakat hanya karena dicurigai sebagai anggota OPM/TPN. Lain kali masyarakat disiksa dan dipukul hanya karena tidak mau bekerjasama dalam melancarkan bisnis anggota (Institusi?). Seperti yang dilakukan oleh anggota Kostrad Yonif 643/WNS pada April 2005, Rafael Kapura dan Barthol Yolmen ditangkap dan disiksa serta dipukul di Bupul oleh anggota Kostrad di Pos Bupul XII, karena dituduh sebagai anggota OPM. Rahang Barthol patah dan sekujur tubuh Rafel penuh luka sundutan rokok; November 2005: Hendrikus Napet Gebze dipukul oleh Omba, anggota Kostrad Yonif 643/WNS di Kambapi hingga rahangnya retak, dan  Awal bulan Desember 2005, terjadi  penembakan terhadap seorang warga sipil, Liborius Oka di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel oleh Praka Zulkarnaen Lubis, anggota Kostrad Yonif 643/WNS. Masyarakat yang tinggal di kampung-kampung di wilayah perbatasan merasa tertekan dan semakin tidak aman hanya karena perilaku dan tindakan kekerasan Pasukan TNI-AD Non Organik seperti itu.
            Masyarakat Papua asli yang tinggal di kampung-kampung di wilayah perbatasan merasa tertekan dan semakin tidak aman hanya karena perilaku dan tindakan kekerasan Pasukan TNI-AD Non Organik seperti itu. Di wilayah distrik Sota, Kabupaten Merauke, banyak terjadi kegiatan bisnis yang melibatkan aparat TNI, misalnya bisnis ikan arwana, kulit gambir dan daging rusa. Oknum Aparat TNI berperan sebagai penada dan penyalur hasil tangkapan warga untuk dijual ke kota Merauke. Hal yang sama juga sering ditemukan di Distrik Merauke, Kab. Merauke, tepatnya di Kampung Nasem, Ndalir dan Onggaya terlihat bahwa dalam monitoring Tim SKP-KAM ada keterlibatan oknum aparat TNI dalam bisnis penggalian pasir ilegal di pantai Ndalir.

A. Monitoring Distrik Sota (Sota, Yanggandur dan Rawa Biru)
Perilaku TNI
Tim Monitoring SKP-KAM di Sota, Yanggandur dan Rawa Biru, menemukan oknum aparat keamanan terlibat dalam bisnis. Hal ini dapat dilihat dari oknum aparat TNI biasanya bekerja sama dengan warga masyarakat pemilik dusun untuk melakukan bisnis, entah itu bisnis kulit gambir, ikan arwana mapun daging rusa. Khusus untuk daging rusa, oknum aparat TNI biasanya meminjamkan senjatanya kepada warga masyarakat untuk berburuh rusa di wilayah PNG atau di daerah kawasan taman nasional wasur.
Berikut ini adalah pengakuan warga Kampung Yanggandur dan Rawa Biru kepada Tim SKP-KAM (11-12-2006). ”Selama lima tahun berturut-turut Pos TNI-AD tugas di Yanggandur bukan untuk menjaga keamanan tetapi bertugas untuk menghancurkan alam, dan binatang di sekitar Wilaya desa kami. Wilaya Desa Yanggandur dari timur, barat, utara dan selatan, Rusa sudah punah karena tembakan-tembakan senjata berapi. Ini ádalah awal kepunaan kami, khususnya bagi anak, cucu dan cece di masa depan. Kami Sangat kawatir jangan sampai anak, cucu, dan cece kami bertanya, apa itu rusa? Dan mengapa rusa sampai bisa hilang? Untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan ini, kami masyarakat Yanggandur dan Rawa Biru, mohon bantuan Bapak Kepala Kantor SKP-KAM tolong tanggapi. Karena bukan hanya binatang saja yang hancur, tetapi anak gadis kami yang kehilangan keperawanan karena perilaku aparat TNI Kostrad. Di Yanggandur ada 4 orang anak kami, yang sampai hari ini, masih dengan anaknya tanpa ayah. Masing-masing itu adalah Gerarda Mbanggu, Norce Sangara, Imakulata Mayua dan Epi Ndimar. Selain itu masyarakat tidak bisa bekerja bebas di kebun karena setiap hari Sabtu masyarakat harus apel pagi di depan Pos TNI. Perangkat Desa sudah tidak berfungsi lagi. Hal ini membuat masyarakat kampung tidak mungkin mengamati dan menilai bahwa ini adalah kehancuran dan kelumpuhan karena keterbatasan daya pikir dan wawasan kami yang sangat pendek dan kecil. Justru karena itu, saya salah satu generasi coba membuat satu catatan sesuai kemampuan saya dan pengamatan saya. Jadi kami mohon untuk Bapak Kepala Kantor SKP-KAM. Kami masyarakat Yanggandur, kami minta supaya Pos TNI AD ditiadakan di desa kami. Agar binatang dan anak gadis kami tidak terancam. Binatang dapat berkembang di wilayah desa kami dan sekitarnya. Kami minta supaya biarlah Pos TNI AD di Sota saja. Kalau boleh tahun 2006 atau 2007 diadakan Pos Babinsa/ Polisi saja di desa kami Yanggandur.”
            Setiap kampung, ada pos TNI yang bertugas menjaga keamanan di wilayah perbatasan. Pos TNI ini dalam monitoring Tim SKP-KAM terlihat berada di tengah-tengah kampung dan bangunan-bangunan publik, seperti sekolah atau balai kampung selalu dijadikan sebagai tempat tinggal. Di Kampung Yanggandur misalnya, SD YPPK Yanggandur dijadikan Pos TNI dan hal ini menyebabkan anak-anak sekolah untuk sementara waktu harus bersekolah di Balai Kampung sampai bangunan sekolah yang baru dibangun.
Warga masyarakat tidak berdaya menghadapi perilaku aparat TNI. Pada tanggal 24-26 Desember 2006, Tim SKP-KAM menelihat secara langsung palang yang dibuat oleh aparat Kostrad 715/ QY di jalan setapak yang biasanya dilalui warga kalau hendak ke Kota Merauke. Palang itu bertuliskan ”siapa yang membongkar palang ini. Siapa tanggung resikonya”. Palang ini dimaksudkan untuk setiap warga kampung yang hendak pergi ke kota Merauke atau pulang dari Kota Merauke harus melaporkan diri ke Pos Kostrad yang terletak di tengah-tengah perumahan penduduk kampung.
            Di Sota, pada setiap musim ikan arwana (Desember-Februari) masyarakat selalu ketakutan untuk ke dusun untuk menangkap ikan arwana. Karena mereka selalu bertemu dengan manusia bertopeng hitam. Walaupun masyarakat sangat ketakutan, lain halnya dengan oknum aparat TNI yang dengan sangat bebas masuk keluar hutan menggambil hasil-hasil hutan.
Pemukulan dan peyiksaaan aparat terhadap warga sipil masih terjadi. Fakta di lapangan yang sempat dilihat memperlihatkan bahwa ada warga sipil yang dipukul oleh aparat TNI di Pos. Terkesan bahwa sepertinya Polisi tidak punya peran dan fungis dalam membina masyarakat, karena diambil alih oleh aparat TNI. Kepala Kampung sebagai pimpinan kampung terlihat tidak berdaya dengan perilaku aparat TNI yang bertugas sebagai satgas Pos Perbatasan. Intimidasi, teror, penyiksaan dan penganiayaan hingga meninggal sering dialami oleh warga kampung yang kritis terhadap aparat TNI.  
Isue yang beredar
            Kehadiran Satgas TNI di wilayah perbatasan menimbulkan permasalahan tersendiri untuk masyarakat asli Papua. Masyarakat merasakan atau mengalami bahwa kehadiran aparat Satgas TNI sebagai ancaman untuk kelangsungan hidup mereka. Masyarakat asli Papua menjadi sangat takut dan tidak bebas lagi untuk mencari makan di dusun-dusun mereka. Hal ini mengakibatkan adanya isu yang berkembang di antara masyarakat tentang kehadiran aparat Satgas TNI yang memberikan perlindungan kepada warga masyarakat non Papua dan mau memusnakan penduduk asli Papua.
           
B. Distrik Merauke (Nasem, Ndalir, Kuler, Onggaya, Tomer dan Kondo)
Prilaku TNI
            Mulai dari kampung Nasem sampai kampung Kondo, terlihat ada pos militer. Kehadiran Pos militer ini adalah untuk menjaga keamanan di perbatasan RI-PNG. Setiap tamu yang hendak berkunjung ke salah satu kampung atau melewati kampung harus melaporkan diri di Pos perbatasan itu. Tetapi dalam pengamatan selama ini, ternyata hal ini hanya berlaku untuk orang Papua asli, misalnya pengalaman dari seorang warga Ndalir, yang pulang menjaring di perbatasan RI-PNG harus merelakan hasil tangkapan di keluarkan dari perahu karena dicurigai membawa senjata.
            Oknum aparat keamanan dalam penglihatan Tim SKP-KAM selalu melakukan pungutan kepada sopir truk pengangkut pasir. Bahkan oknum TNI terlibat dalam bisnis penggalian pasir ilegal. Para oknum TNI mencari truk untuk mengangkut pasir warga dan mereka biasanya dibayar Rp. 10000. Oknum yang terlibat adalah dari kesatuan Satgas QY 512/ Marabunta.
            Selain itu, senjata dari oknum aparat keamanan TNI yang dengan senjata melakukan berburuh di kawasan Taman Nasional Wasur dan juga ada oknum aparat keamanan TNI yang selalu dipinjamkan ke warga untuk pergi menembak rusa di Bula (PNG) atau di taman nasional wasur, Kabupaten Merauke. ”Kami setiap kali pergi berburuh di dusun selalu bertemu dengan orang rambut panjang (warga non Papua) yang juga berburuh dengan senjata. Setiap malam di dusun kami, seperti ada perang saja, di mana-mana ada bunyi senjata. Kami warga kampung yang Cuma dengan peralatan seperti ini sulit untuk mendapatkan rusa.” Ungkap salah seorang warga Kampung Ndalir, Distrik Merauke.                    
Isu yang beredar
            Kini masyarakat merasa tidak aman lagi. Setiap praktek hidup mereka selalu diawasi dan dibatasi. Ketika mereka mau mencari makan di hutan, dicurigai sebagai kelompok OPM atau saat mereka melakukan upacara adat mereka ditegur karena dilihat sebagai suatu pertemuan OPM. Hal ini tidak lain dari ada isu yang selalu muncul dalam kehidupan masyarakat bahwa ada gerakan separatis OPM yang kini tidak lagi hidup di hutan tetapi telah tinggal di kampung-kampung dan mencoba mempengaruhi warga untuk mengikuti gerakan OPM. Selain itu, ada isu bahwa papua akan menrdeka sebagai suatu negara dan hal ini sudah tidak lama lagi.
Pembunuhan
Yulianus Ndimar, warga asal Desa Onggaya, Kab. Merauke harus kehilangan nyawanya akibat dianiaya oleh aparat keamanan TNI. Kejadian ini berawal dari pembicaraan antara dirinya dengan temannya di Desa Kuler. Yulianus yang sedang menjual daging babi ditanyai oleh temannya, ”Yul ko sedang jual apa itu?” ”Tidak usah tanya-tanya, kalau tidak beli, jangan tanya-tanya”. Jawab Yulianus. Percakapan itu langsung ditanggapi oleh salah seorang aparat keamanan TNI. Yulianus kemudian dikatakan oleh aparat TNI itu sebagai separatis. Kejadiaan itu berakhir dengan pemukulan dan penghaniyaan dari aparat TNI sampai dengan Yulianus mengeluarkan kotoran. Seminggu sesudah kejadian itu Yulianus meninggal. Sebelum meninggal Yohanes sempat mengeluarkan darah yang telah membeku dari mulutnya.

II.4. Prediksi Situasi
            Kehadiran militer di wilayah perbatasan untuk menjamin kedamaian  belum tentu memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat. Beberapa hal yang selalu muncul berkaitan dengan kehadiran militer terutama pelbagai kekerasan yang dilakukan kepada warga sipil yang tidak berdosa dan pelayanan pendidikan atau kesehatan yang tidak merata dapat memunculkan permasalahan baru di masyarakat.
Pendekatan keamanan dalam menyelesaikan pelbagai persoalan yang terjadi di wilayah perbatasan menjadi tantangan tersendiri dalam kampaye-kampaye perdamaian di papua. Intimidasi, penyiksaan dan pembunuhan warga sipil oleh aparat keamanan memberikan petunjuk bahwa kehadiran aparat keamanan menciptakan hilangnya rasa aman di dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kurun waktu terakhir ini, dengan terjadinya pemekaran wilayah pemerintahan, yang berdampak pada pemekaran wilayah teroterial TNI dan penambahan pasukan yang semakin banyak, mengancam keberadaan dan keselamatan masyarakat Papua, baik sebagai identitas budaya maupun suku. Pendekatan keamanan untuk menghadapi apa yang disebut separatisme dan suara-suara kritis, menciptakan ketidakamanan bagi masyarakat. Bandingkan dengan pesan yang disampaikan para pencari suaka di Australia, "Save West Papua people soul from genocide intimidation and terrorist from military government of Indonesia"."We West Papuan need freedom peace love and justice in our home land," (“Selamatkan rakyat Papua dari intimidasi genosida dan teroris dari pemerintah militer Indonesia.” “Kami Papua Barat menginginkan kemerdekaan, perdamaian, cinta dan keadilan di tanah kelahiran.”).
            Kebanyakan warga asli Papua yang selalu menjadi korban dari kebuasan aparat keamanan memberikan dampak tersendiri bagi kehidupan warga asli Papua. Warga asli papua kemudian lebih melihat aparat keamanan sebagai ancaman bagi kehidupan mereka dan memberikan rasa aman kepada warga pendudukan non Papua. Hal ini akan mengakibatkan muncul konsep masyarakat bahwa militer adalah alat dari “penjaja” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak bisa disangkal bahwa gerakan papau merdeka akan terus menguat.    
           
Lampiran: Pelbagai Kasus Kekerasan Militer di Perbatasan RI-PNG
1. Peristiwa Kali Korimen-Kontuar-Lapangan Maskura Kimaam[16]
            Peristiwa di wilayah Pantai Barat Pulau Kimaam tepatnya di Kali Korimen dan Kali Kontuar yang telah membawa korban meninggal dan luka-luka serta hilang dan rusaknya harta benda milik pengusaha ikan maupun masyarakat telah menjadi ingatan penderitaan sejarah kekerasan terhadap kemanusiaan. Belum terlupakan dalam ingatan kita terhadap korban kekerasan di wilayah Pantai Barat, peristiwa penembakan itu menelan korban meninggal dan luka-luka.
A. FAKTA PERISTIWA DI KALI KORIMEN
A.1. Peristiwa Tahun 1995, 1997, 1999, 2000, 2001
A.1.1
Kapal Okaba 11, tanggal 12 Oktober 1995 mengambil ikan masyarakat di muara kali Korimen sebanyak 4 ton tanpa pembayaran. Tekong berjanji untuk membayarnya tetapi sampai saat ini masyarakat belum menerima uangnya. Ulah tekong itu telah dilaporkan kepada Polisi di Wanam Camp, namun hingga kini belum ada penyelesaiannya.
A.1.2
Kapal Waigama 09, tanggal 15 November 1996 dengan tekong bernama Risal mengambil ikan masyarakat di muara kali Korimen. Namun sampai saat ini Risal belum membayar ikan hasil tangkapan masyarakat tersebut.
A.1.3
Tahun 1997 Imam Slamet, anggota TNI 1707 – 09 Kimaam membawa 236 lembar kulit buaya milik masyarakat. Hingga saat ini belum ada pembayaran kepada masyarakat.
A.1.4
Tanggal 17 November 1999, kapal Kaimana 017 dan kapal Wanam 06 memasuki kali Korimen tanpa persetujuan Kepala Desa dan masyarakat. Kedua kapal itu dicegat masyarakat. Tekong kemudian meminta bantuan anggota TNI dari Wanam Camp untuk mencari warga masyarakat yang mencegat kapal tersebut di kampung Kawe. Mereka ditangkap dan kemudian dipukul.
A.1.5
Tanggal 9 Oktober 2000, Joko Haryono anggota Koramil Kimaam bersama Latip membawa kulit buaya masyarakat Kawe sebanyak 22 lembar dan 45 ekor anak buaya. Tidak ada pembayaran.
A.1.6
Tanggal 27 Mei 2001, anggota Polisi Sektor (Polsek) Kimaam, Mardjono menembak Blasius dan Alfons di kali Korimen akan tetapi tidak sampai mengenai mereka. Pada saat itu anggota Polisi Mardjono mengeluarkan kata-kata: “Papua terlalu hidup miskin, hidup menderita, bangsa terkutuk, Papua busuk; Kamu kira orang Jawa tidak tahu kupas kepala manusia, orang Jawa bisa kupas kepala, sebentar juga saya bisa”
A.1.7
Dalam situasi seperti itu Yacob Mawen tiba di kampung Kawe (18 Juli 2001). Masyarakat mengeluh dan menyampaikan kepada Yacob semua perilaku anggota Polisi, TNI dan Opsi serta ulah para tekong kapal ikan. Mendengar semuanya itu Yacob pun marah. Apalagi istri dan anaknya telah dibawa ke Polsek Kimaam. Kemudian ada berita dari Kimaam bahwa anaknya meninggal di dalam tahanan Polisi.
A.1.8
Menurut Sekdes kampung Kawe, Wilhelmus Manka menyatakan bahwa dengan kematian anaknya inilah yang menyebabkan Yacob lantas merampas dan menahan barang-barang jualan milik Opsi Simanjuntak (20 Juli 2001). Barang-barang tersebut ditahan Yacob dengan maksud agar Opsi Simanjuntak pulang dan menyampaikan tantangan Yacob kepada anggota Polisi Mardjono dan Imam Slamet serta anggota TNI Joko untuk menemui Yacob di muara kali Korimen. Apabila mereka tidak datang dalam batas waktu satu minggu maka, barang-barang jualan Opsi Simanjuntak akan dibagikan kepada masyarakat.
A.1.9
Tanggal 22 Juli 2001, Irenius, Timotius, Simon, Wens, Stanislaus dan Sekretaris Desa kampung Kawe, Wilhelmus Manka berangkat ke muara kali Kontuar dengan perahu untuk mencari kapal yang dapat ditumpangi pergi ke Kimaam, ibu kota kecamatan. Maksud kepergian mereka ke Kimaam yakni guna menyelesaikan masalah penahanan barang-barang milik Opsi (pedagang) Simanjuntak oleh Yacob Mawen dapat diselesaikan dengan cara yang baik.
Tiba di muara kali Korimen mereka bertemu dengan KM Muliawan 02, KM Muliawan 03, KM Omba 06, KM Kiman 15 dan sebuah perahu semang kecil milik KUD Mina Sempurna dari Lampu Satu Merauke yang sedang menebar jaring. Mereka lalu mendekat ke KM Omba 06 untuk bertemu dengan tekongnya. Dari perahu, Wilhelmus Manka menyampaikan informasi kepada seorang anggota Brimob yang saat itu berada di KM Omba 06, yang dikenalnya berasal dari Pos Wanam tentang penahanan barang-barang jualan milik Opsi Simanjuntak oleh Yacob Mawen. Saat itu kepada Wilhelmus Manka, anggota Brimob itu mengatakan: “bahwa tolong sampaikan kepada masyarakat sudah tidak apa-apa lagi. Masyarakat  boleh datang bekerja sama seperti biasa. Masalah penahanan barang-barang milik Opsi Simanjuntak itu biar nanti Brimob yang selesaikan di Wanam Camp’. Setelah itu KM Muliawan 03, KM Muliawan 02 dan KM Omba 06 keluar dari kali Korimen. Kemudian datang KM Muliawan 01.
Di atas kapal Muliawan 01 menurut Wilhelmus Manka, ada seorang berpakaian preman memegang senjata laras panjang. Dari atas kapal itulah, Sekretaris Desa kampung Kawe itu bersamaTimotius, Simon, Irenius, Wens, dan Stanislaus yang berada di dalam perahu ditembak sebanyak 4 kali tapi tidak mengenai seorangpun. Akibat tembakan itu perahu yang mereka tumpangi itu pecah dan mereka semua berenang ke pinggir kali. Belanga, kuali, parang, piring yang dibawa semuanya tenggelam di kali Korimen.
A.2 Penahanan KM Kiman 15 dan Pembunuhan ABK di Kali Korimen
Kronologis Kejadian:
25 Juli 2001, kira-kira jam 10.00 WIT, Yacob Mawen tiba di lokasi kejadian. Kemudian Yacob bersama 15 warga masyarakat kampung Kawe yang menumpang 5 buah perahu datang dan menyerang kapal Kiman 15 yang sedang menarik jaring di muara kali Korimen. Pada kejadian itu 12 orang awak kapal Kiman 15 dibunuh.
Kira-kira jam 13.00 WIT setelah pembunuhan itu, Yacob bersama anak buahnya naik ke atas kapal Kiman 15 dan mengambil barang-barang milik awak kapal tersebut. Setelah itu kapal Kiman 15 yang dikemudikan Yacob Mawen sendiri dibawa ke ujung kali Korimen dan ditinggalkan disitu. Jarak dari tempat kejadian (muara kali Korimen) ke kepala kali Korimen kurang lebih 50 kilometer. Sedangkan jarak dari kampung Kawe Baru ke kepala kali kurang lebih satu kilometer.
Situasi Sesudah Penahanan KM Kiman 15 dan Pembunuhan ABK-nya
Tanggal 1 Oktober 2001
Di Merauke, Ketua LEMASKIM, Petrus Xaverius Yamaka mengirim surat kepada Bupati Kabupaten Merauke No.41/LMA-Kim/IX/2001 perihal Pembentukan Tim Pencari Fakta kasus Kontuar. LEMASKIM dalam surat tersebut meminta Bupati agar segera membentuk satu Tim Pencari Fakta untuk kasus Kontuar. Surat tersebut ditembuskan kepada komisi F DPRD Kabupaten Merauke, Uskup Agung Merauke, Pemerhati HAM di Merauke, Bagian Hukum SEKDA Kabupaten Merauke, Tripika Kecamatan Kimaam, dan Perwakilan LEMASKIM di Merauke.
Cenderawasih Pos, 6 September 2001
Hasil investigasi DPRD Kabupaten Merauke, terhadap kasus kapal Kiman 1 memberikan kesimpulan bahwa kapal Kiman 15 bersalah. Sebab memasuki perairan masyarakat, merusak jaring yang dipasang masyarakat. Kesimpulan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Drs.Petrus Tiniap yang didampingi anggota DPRD asal Kecamatan Kimaam, Drs.Johanes Kunewara. Bertolak dari kejadian itu, DPRD Kabupaten Merauke akan membuat peraturan daerah yang mengatur hak ulayat, pemerintah, dan pengusaha dalam keseimbangan pengelolaan hasil laut tanpa menimbulkan konflik.
Kesaksian Editha Tumbaima:
“Tanggal 14 Juli 2001, ketika saya berada di Kladar, Yacob Mawen tiba dari Sabon ia tidur dua malam di Kladar dan kemudian kembali bersama saya dan adiknya. Pada hari keempat Yacob berangkat dari Sabon menuju Korimen bersama 3 perempuan, yaitu: Mikhela Tombaima, Monika Naar, dan Elisabeth Naar. Mereka diantar oleh Herman Buer, Irene dan Letus dari Kampung Kawe, dan Theo Mawen, kakak Yacob. Malam tiba di dekat kali Kontuar dan tidur di situ. Besok pagi kami melanjutkan perjalanan menuju Korimen. Dalam perjalanan dari Kontuar menuju Korimen ditengah jalan kami melihat 2 kapal dari Benjina. Kami terus melanjutkan perjalanan menuju kampung Kawe dan tiba sore hari di kampung Kawe lama. Saya dan rombongan (4 orang) dari Sabon ke kampung Kawe untuk ikut acara adat selama satu minggu. Pada hari Senin kaum laki-laki keluar dan pergi ke kali Korimen. Setelah rombongan dari kali Korimen kembali mereka membawa beras 2 karung, ikan asin 3 karung, 1 buah radio koling, antena kapal, pakaian-pakaian, dan alat-alat dapur. Barang-barang tersebut dibagi di rumah mama Paulina. Sesudah itu mereka pulang ke rumah masing-masing. Tiga minggu kemudian baru orang Sabon dan Kladar tiba di kawe dan menginap selama 2 malam. Setelah itu mereka kembali ke Sabon dan Kladar. Mereka datang untuk mengecek kegiatan adat. Hari berikutnya Yacob Mawen dan orang Kawe ikut menyusul mereka ke desa Wantarma. Selanjutnya saya tidak mengikuti perkembangannya sebab saya tinggal di kampung”.
A.3 Pembakaran KM Jala Perkasa di Kali Kontuar
Kronologis kejadian:
Tanggal 24 Agustus 2001
Mendengar bahwa ada kapal yang masuk ke kali Kontuar lagi maka, sekelompok masyarakat dari kampung Kawe, Kladar, dan Sabon di bawah pimpinan Yacob Mawen berangkat menuju kali Kontuar. Di sana mereka mendapatkan KM Jala Perkasa berada persis di Cabang Kali Candamar tempat masuk ke kampung Wantarma.
Kurang lebih 50 meter dari perahu terlihat di atas kapal ada anggota Polisi yang kemudian diketahui berasal dari kesatuan Pol-AirUd Merauke, bernama Asep Firkah Fansuri/79040913, berpangkat Bharada yang memegang senjata laras panjang bernomor NL.42555 beserta 85 butir peluru.
Ketika salah seorang anggota Yacob Mawen sedang meminta rokok kepada ABK kapal Jala Perkasa, tiba-tiba dari arah anjungan kapal terdengar bunyi letusan senjata api. Mendengar itu Yacob marah. Ia naik ke atas kapal dan mengejar orang yang mengeluarkan tembakan itu. Mereka berdua berkelahi sampai akhirnya masuk ke dalam ruangan mesin. Sementara itu anak buah Yacob tetap berada di dalam perahu dan awak kapal juga tetap berada di dalam kapal.
Malam itu semua lampu di kapal dipadam. Ketika Yacob Mawen keluar dari ruangan mesin dan naik ke anjungan kapal ia terkena anak panah yang dilepaskan anak buahnya sendiri yang langsung menembus lambung kanannya. Yacob Mawen pun tewas seketika.
Begitu mengetahui Yacob Mawen tewas, anak buahnya langsung naik ke atas kapal dan lalu mengambil minyak bensin yang ada dalam 2 (dua) drum di atas kapal dan menyiramnya keseluruh badan kapal termasuk semua karung yang berada di situ. Kemudian kapal dibakar.
Pada saat KM Jala Perkasa dibakar, tekong dan semua ABK melompat ke kali lewat bagian belakang. Belum sampai di pinggir kali anak buah Yacob yang sudah siap dengan; parang, tombak, busur dan anak panah langsung membunuh mereka di situ.
Setelah membunuh semua ABK kapal Jala Perkasa, jenasah Yacob Mawen diambil anak buahnya dan dibawa ke kampung Wantarma dan dikuburkan di sana
Situasi Sesudah Pembakaran Kapal Jala Perkasa
Setelah diperoleh informasi tentang peristiwa pembakaran dan pembunuhan ABK KM Jala Perkasa, satu Tim Gabungan yang terdiri dari Koramil, Polsek, dan Pol-AirUd Unit Kimaam yang dipimpin Kapolsek Kimaam, IPDA Umar Sulaeman dan Komandan Pol-AirUd Kimaam IPDA A.R.Sirwutubun diterjunkan ke lokasi kejadian guna mengevakuasi korban. Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agus Mulyono dalam keterangannya kepada wartawan bahwa tim SAR berhasil menemukan 3 jenasah ABK yang sulit diidentifikasi lagi. Selain itu, tim SAR juga mengevakuasi korban Sofyan Hadi dari lokasi kejadian ke Rumah Sakit Wanam Camp. Sofyan Hadi adalah ABK kapal Jala Perkasa yang diketemukan dalam kondisi luka serius akibat terkena panah pada bagian mulut dan kepala bagian belakang serta sekujur tubuh yang penuh memar.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agus Mulyono, yang didampingi Kasatserse, IPTU Moh. Choderi menjelaskan kepada Harian Cenderawasih Pos bahwa pencarian korban kapal Jala Perkasa dihentikan. Sebab batas waktu pencarian yang diberikan selama satu minggu sudah lewat. Selain itu korban menunjukkan tanda-tanda tidak akan ditemukan. Sampai dengan penghentian pencarian korban tersebut telah ditemukan 10 orang korban, satu orang selamat yaitu Sofyan Hadi, dan seorang lagi belum ditemukan yaitu Bharaka Asep Firkah Fansuri, anggota Satpol AirUd Wanam.
Akibat belum tuntasnya penyelidikan dan penyelesaian pembakaran dan pembunuhan ABK kapal Kiman 15 dan kapal Jala Perkasa, maka para nahkoda kapal penangkap ikan dari PT. Djarma Aru untuk sementara tidak beroperasi di laut Wanam. Factor lainnya karena belum terjaminnya keamanan. Sutarno, Kepala Perwakilan Kantor PT. Djarma Aru Cabang Merauke, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi atas peristiwa itu. Apakah harga jual atau beli ikan yang ditawar pihaknya memberatkan warga atau aspek kompensasi lain yang masih kurang.
Setelah pembakaran dan pembunuhan 19 (sembilan belas) orang ABK KM Jala Perkasa, masyarakat Kawe mengungsi ke kampung Kawe lama. Beberapa hari kemudian datang patroli keamanan yang terdiri dari anggota Pol-Airud Wanam Camp, anggota Brimob dari Pos Wanam, dan anggota Polsek Kimaam datang ke kampung Kawe, dan Wantarma. Di desa Kawe, Sekdes bersama aparat desa lainnya masih berada di kampung Kawe Baru bermaksud mengadakan dialog dengan aparat keamanan yang datang.Beberapa anak kecil disuruh mencari tiang untuk dipasang bendera Merah Putih.
Pada saat aparat keamanan datang ke kampung Kawe Baru dari pelabuhan terdengar tembakan beruntun ke arah atas. Sekdes dan aparat desa lainnya lari meninggalkan kampung. Ketika masyarakat kembali ke kampung, mereka menemukan  rumah sebanyak 64 buah sudah dibakar habis (hal ini disangkal oleh anggota Polisi Poniman, dari Polsek Kimaam. Menurutnya yang dibakar itu bukan rumah tetapi hanya bevak-bevak yang berada di sepanjang kali). Baju dinas Kepala Desa, cap desa, arsip dan dokumen desa Kawe serta bendera Merah Putih pun habis terbakar. Aparat keamanan mengambil hasil kebun berupa kelapa  dan pisang. 2 (dua) ekor babi pun hilang. Ketika itu hanya tikar dan kelambu serta beberapa belanga, kuali, piring-sendok-mangkok yang sempat diselamatkan masyarakat.
Anggota Polisi yang datang ke kampung Kawe dan di kenal yaitu, Untung Patudju, Wakil Kapolsek Kimaam. Ada juga beberapa orang yang berseragam Brimob, hanya nama-nama mereka tidak diketahui.
Selain pembakaran rumah di kampung Kawe, aparat keamanan juga mengadakan pembakaran rumah di desa Wantarma (Sibenda 9 rumah, Wetau 6 rumah). Di sepanjang kali Korimen terdapat 5 tempat bevak-bevak yang dibakar, demikian juga bevak-bevak di sepanjang kali Kontuar. Bevak-bevak tersebut menjadi tempat penginapan sementara masyarakat untuk mencari ikan untuk makanan harian.
Tanggal 21 januari 2002, ketika Tim Pencari Fakta Peristiwa Kimaam mengunjungi masyarakat di kampung Kawe, sebagian dari mereka bertelanjang dada bahkan ada yang sama sekali telanjang. Perempuan menutup aurat bagian bawah mereka dengan daun kelapa yang dianyam, ditemukan juga masyarakat yang menderita penyakit kusta dan frambosia.
Di Merauke, Drs.Yohanes Kunewara, anggota DPRD Kabupaten Merauke (Perwakilan Kecamatan Kimaam) pada tanggal 23 november 2001 menulis surat kepada Kapolres Merauke. Yohanes Kunewara dalam suratnya menyampaikan kondisi dan perlakuan aparat Kepolisian terhadap 16 orang tahanan asal desa Kladar dan Tor, Kecamatan Kimaam yang dituduh melakukan tindak pidana pembakaran KM Jala Perkasa tanggal 12 Agustus 2001 di kali Kontuar. Ketika dipanggil dan diinterogasi Wilhelmus Awi, Nikolaus Cem, Datus Mawen, dan Ignasius Awi ditawari uang dan alkohol serta dipukul dengan  besi di kaki dan testa. Sedangkan John Awi, Edmundus Tumbaima dan Bonefasius Nar pada saat penangkapan di kampung Kladar aparat Kepolisian memukul mereka dengan kayu dan popor senjata. Mereka juga disuruh merayap dada sambil petugas menembak di samping kiri kanan badan mereka.
Kunewara juga mengutip surat adat yang dikirimkan masyarakat kampung Kawe, Wantarma, Bed, dan Sibenda kepada Bupati Kabupaten Merauke. Surat adat disampaikan lewat, Andreas Baragi (kepala desa Wanggambi) berisikan antara lain: bahwa peristiwa pembakaran KM Jala Perkasa jangan dikaitkan dengan masalah politik (dipolitisir), masyarakat sudah tidak percaya kepada siapa-siapa lagi, karena masalah yang mereka hadapi tidak pernah diselesaikan secara tuntas, harta benda mereka: rumah sudah dibakar dan tanaman dipotong/dibabat habis. Yang ada pada mereka saat ini hanyalah nyawa dari hidup mereka saja dan untuk itu mereka akan mempertaruhkan itu semua sampai mati. Tembusan surat tersebut diberikan juga kepada Bupati Kabupaten Merauke, Pimpinan DPRD Kabupaten Merauke, Komisi A, E, dan F DPRD Kabupaten Merauke, LSM Pemerhati HAM Kabupaten Merauke, dan Ketua LEMASKIM di Kimaam.


B. FAKTA PERISTIWA LAPANGAN MASKURA
B.1 Peristiwa Lapangan Maskura
Menurut penjelasan Sekretaris Desa Kampung Kawe, Wilhelmus Manka pembakaran kampung Kawe Baru oleh anggota Polisi menambah kemarahan masyarakat. Apalagi bertahun-tahun mereka hidup dalam situasi tertekan. Harga ikan yang sangat murah. Harga barang kebutuhan sehari-hari yang dijual Opsi seperti beras, minyak tanah, garam dll, sangat mahal. Belum lagi anggota Polisi dan TNI yang seringkali mengancam masyarakat dengan todongan senjata kalau mereka menjual ikan dengan harga tinggi. Lain kali lagi hasil mereka seperti kulit buaya dan anak buaya diambil tanpa pembayaran atau juga mereka ditipu. Kondisi dan situasi ini membuat masyarakat banyak kali tidak punya jalan keluar selain melawan dengan cara mereka. Yang paling sering mereka lakukan adalah memotong jaring kapal penangkap ikan. Akibatnya ketika masyarakat bertemu kapal ikan di tengah kali, perahu mereka ditembak oleh anggota Polisi atau TNI yang memang bertugas di atas kapal itu. Ada yang ditangkap dan kemudian dipukul dan disiksa. Gambaran sejarah penderitaan inilah yang menjadi latar belakang kedatangan 65 orang dari kampung Kawe, Kalilam, Sibenda, Wetau, dan Batu Merah ke kota Kimaam. Itulah sebabnya muncul peristiwa di Lapangan Maskura Kimaam, 28 November 2001 lalu.
B.1.1 Situasi Sebelum Penembakan di Lapangan Maskura
Menurut mama Paulina, sepeninggalnya Yacob Mawen dalam peristiwa di kali Korimen maka Ruben yang dulunya anak buah, tampil menggantikan posisi Yacob Mawen. Sebelumnya mereka ke Kimaam Pos, Ruben datang dan menyampaikan niatnya. Waktu itu mama Paulina sudah berusaha mencegah agar Ruben tidak pergi ke Kimaam Pos. Ketika masih di kampung Kawe mereka katakan bahwa senjata tidak mempan, tetapi saat itu mama Paulina katakan bahwa tidak!! Senjata pasti bunyi. Sebelum mereka berangkat dari Kawe ke dusun Kodar saya berpesan agar sebelum sampai di Kimaam Pos mereka harus terlebih dahulu bertemu dengan Pastor. Apa yang dikatakan Pastor itulah yang harus kamu ikut. Pastor katakan tidak jangan pernah membantahnya. Kemudian mama Paulina mendoakan keselamatan mereka. Doa-doa diambil dari buku Madah Bakti dan buku Novena.
Waktu berangkat dari kampung Kawe ke Wanggambi ada 62 orang dan dipimpin oleh Ruben, Lasarus dan Isak. Tidur satu malam di situ. Kemudian menuju kampung Kiworo. Di situ tidur dua malam. Selanjutnya dengan menggunakan perahu menuju Yeobi. Tidur satu malam. Setelah itu sampai di dusun Kodar dan tinggal selama satu minggu satu hari.
Tanggal 12 November 2001, ada informasi bahwa ada sekelompok masyarakat dari kampung Kawe, Kalilam, Sibendar, Wetau, Woner dan Yeobi berada di dusun Kodar untuk melaksanakan acara adat. Tidak ada rencana penyerangan terhadap aparat keamanan. Setelah diadakan koordinasi dengan MUSPIKA maka diputuskan untuk mengutus Ketua LMA, Petrus Xaverius Yamaka pergi menemui mereka di dusun Kodar. Yamaka bersedia dan rencana ke Kodar tanggal 23 November 2001.
Tanggal 19 November 2001, Kapolsek Kimaam, IPDA Pol. Umar Sulaeman berangkat ke Merauke memenuhi panggilan dinas Kapolres Merauke.
Tanggal 21 November 2001, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1707-09 Kapten.Inf. Setligt melakukan perjalanan ke kampung Sabon dan Kladar dalam rangka pembinaan. Saat itu Danramil sudah memperoleh informasi dari anak buahnya bahwa ada rencana penyerangan Pasukan Tiga Buta ke kota Kimaam.
Tanggal 23 November 2001, Celcius Yawira, tokoh adat, menyampaikan kepada Waka Polsek Kimaam, Untung Patudju, bahwa di dusun Kodar ada sekelompok masyarakat yang sedang melaksanakan acara adapt.
Tim negosiasi pertama berangkat ke dusun Kodar. Mereka terdiri dari Petrus Xaverius Yamaka, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kimakhima, dan Primus Berans, Guru SD. Berdua mereka kesana untuk berbicara dengan pimpinan dan anggotan Pasukan Tiga Buta. Pembicaraan itu berkisar tentang rencana Pasukan Tiga Buta yang akan datang ke Kimaam. Waktu itu disarankan kepada pimpinan Tiga Buta yaitu Eusebius Mbarawa dan Lasarus Ciwa agar tidak usah ke Kimaam. Sebaiknya mereka pulang saja. Namun ternyata mereka tidak menerima tawaran ketua LMA itu. Mereka tetap pada pendirian: Maju ada API (mati), Mundur pun ada API (mati). Mereka sepertinya yakin sekali bahwa senjata tidak akan meledak, dan peluru tidak akan menembus badan mereka. Himbauan dan ajakan Yamaka dan Primus Berans tidak diterima sama sekali. Mereka tetap bertekad menuju ke Kimaam tanggal 28 November 2001.
Menurut Samuel Yama, ketua Adat Kampung Kawe, Yohanis Dahawia meminta Lasarus dan Eusebius untuk mengawal Pasukan Tiga Buta ke Kimaam. Ketua Adat memaksa dan mengancam membunuh siapa saja yang tidak mau ikut ke Kimaam dengan parang kayu. Banyak anggota Pasukan Tiga Buta yang terpaksa ikut saja ke Kimaam.
Tanggal 25 November 2001, Komandan Kompi (Danki) Brimob mengecek persiapan personilnya di Wanam Camp. Kapolres Merauke memerintahkan Danki Brimob untuk membantu Polsek Kimaam. Mendapat perintah itu Danki Brimop kemudian mengontak Pos Brimob di Wanam Camp. Isi perintah: 3 (tiga) anggota brimob dari Wanam Camp supaya malam rabu sudah tiba di Kimaam jam 10.00 WIT. Begitu mendapat perintah ketiga anggota Brimob tersebut langsung berangkat ke Kimaam. Setibanya di Kimaam mereka menemui Waka Polsek Kimaam, Untung Patudju. Kepada mereka Untung meminta untuk tetap siaga satu dan tidak tidur.
Tanggal 26 November 2001, Kapolsek Kimaam memerintahkan Wakilnya Untung Patudju untuk segera membuat laporan perkembangan situasi secara lengkap kepada Kapolres Merauke. Pasukan tetap dalam keadaan siaga satu untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Ketua LMA Kimakhima, Petrus Yamaka datang menemui Pastor Gerry Ohoiduan, MSC di Pastoran Kimaam. Yamaka saat itu menyampaikan kepada Pastor bahwa Pasukan Tiga Buta sedang berlatih di dusun Kodar untuk menyerang kota Kimaam. Yamaka mengajak Pastor Gerry untuk bersamanya ke dusun Kodar mengadakan negosiasi dengan Pasukan Tiga Buta.
Tanggal 27 November 2001, jam 11.30 WIT Tim Negoisasi kedua berangkat ke dusun Kodar. Kali ini terdiri dari ketua LMA Petrus Yamaka, Pastor Gerry Ohoiduan, MSC, Freddy Buer (staf Kecamatan), Johanes Agape Mahuze (Kepala Desa Ilwayab), Primus Berans (Guru SD), dan Vinsen Waffa (ex – Purnawirawan TNI-AD)
Kira-kira jam 15.00 WIT, Tim Negoisasi kedua tiba di dusun Kodar. Waktu Tim Negoisasi tiba Pasukan Tiga Buta menyambut mereka dengan teriakan yang sangat keras dan siap dengan busur dan anak panah, parang, kampak, dan tombak akan menyerang rombongan, terutama Yamaka dan Primus Berans. Ternyata mereka memperoleh kabar bahwa Ketua LMA Yamaka di sini bicara lain dan di sana bicara lain. Dengan tetap berteriak-teriak rombongan disuruh pulang dan mereka tetap akan ke kota Kimaam. Saat itu Pastor Gerry sempat mau disandera oleh Pasukan Tiga Buta. Oleh karena situasi semakin panas, Lasarus meminta Tim untuk berjalan terus dan beristirahat di bevak yang ada di depan. Lasarus katakana nanti setengah jam kemudian baru ia datang lagi untuk bicara dengan Tim Negoisasi.
Kira-kira jam 15.30 WIT, Tim Negoisasi kedua berembug dengan Pasukan Tiga Buta di bevak. Isi pembicaraan antara lain bahwa mereka sudah selama 34 tahun tidak pernah menerima pembangunan. Menurut Lasarus: “Kami kalau maju tetap ada api dan bila mundur ada api. Jadi kami tetap maju dan berperang dengan TNI dan Polri. Sedangkan masyarakat silahkan nonton”. Setelah mendengar himbauan Ketua LMA dan Pastor Gerry, Lasarus Ciwa mengatakan mereka tetap akan masuk Kimaam besok pagi jam 06.00 WIT. Pasukan Tiga Buta meminta Pastor Gerry agar membunyikan lonceng gereja begitu mereka memasuki kota Kimaam. Menurut Lasarus ia bukan bawa pertunjukkan adat tetapi tujuannya adalah mengembalikan Hak Kedaulatan, Kemerdekaan dan tujuan lainnya seperti dikatakan Lasarus bahwa, “saya tinggal di saya punya tanah tetapi kami dicongar seperti sapi, kuda, kerbau. Apakah saya dari langit dan bumi turun ke Tanah. Tuhan Allah ciptakan moyang saya bersama tanahnya, di situ juga menjadi tanah saya.” Lasarus juga katakana bahwa acara adat yang mereka lakukan itu bukanlah sigo-sigo. Mereka mengundang semua aparat keamanan untuk perang di Lapangan Maskura dengan jarak 5 meter.
Yang memberi nama Pasukan Tiga Buta itu adalah Lasarus Ciwa. Menurut Eusebius Mbarawa, salah seorang pemimpin Pasukan Tiga Buta itu bahwa TIGA BUTA itu berarti: Buta akan Pendidikan, Buta akan Pelayanan, dan Buta akan Pemerintah.
Kira-kira jam 17.00 WIT, di Kimaam Polsek terus berusaha untuk memperoleh informasi dari Tim Negoisasi tetapi belum bisa di kontak.
Kira-kira jam 19.00 WIT di kota Kimaam diadakan pertemuan yang dihadiri ketua LMA dan unsure MUSPIKA. Hasilnya yaitu besok ketika Pasukan Tiga Buta masuk kota akan diadakan negoisasi dengan mereka.
Kira-kira jam 20.00 WIT, atas permintaan ketua LMA, Petrus Yamaka kepada Waka Polsek, Untung Patudju agar semua senjata dicoba dulu. Sebab, jangan sampai besok nanti ada yang tidak bisa berbunyi. Malam itu semua senjata dibunyikan. Mendengar bunyi letusan senjata api yang ditembak anggota Polisi masyarakat pun lalu mengungsi ke rumah-rumah missi dan ke rumah saudara, ke kampung Kiworo Kimaam dan Mambun diungsikan ke kampung Woner dan Kiworo.
Kira-kira jam 23.00 WIT, Kapolsek Kimaam, IPDA Umar Sulaeman memantau perkembangan situasi di kota Kimaam lewat radio SSB sampai jam 01.00 WIT dini hari. Saat itu Kapolsek perintahkan agar tetap tongkatkan kewaspadaan.


Kira-kira 24.00 WIT, Sekretari Kecamatan Kimaan, Philipus Tokoro, melaporkan situasi malam itu kepada Wakil Bupati, dr.Benyamin Simatupang, Mph. malam itu Wakil Bupati katakan agar besok pagi tetap menjaga situasi tetap baik. Masyarakat kalu boleh diarahkan pula dengan baik supaya mereka jangan terlalu emosi.

B.1.2 Kronologi Kejadian
Tanggal 23 November 2001 jm 06.000 WIT Pasukan Tiga Buta memakai pakaian cawat, koteka dan perhiasan lain di badan sambil memegang busur dan anak panah, parang adat (terbuat dari kayu amo), dan parang besi, tombak memasuki kota Kimaam. Berjumlah 65 orang mereka datang lewat  jalan Ndawi, dari arah belakang SD YPPK St.Don Bosco berbaris dua bersaf memasuki Lapangan Maskura. Mereka berasal dari kampung Kalilam, Wetau, Sibenda, Kawe, dan Woner. Ketika itu lonceng Gereja dibunyikan oleh Pastor Gerry Ohoiduan, MSC sebagaimana permintaan mereka waktu negoisasi di dusun Kodar.
Sebelum masuk ke dalam Lapangan Maskura, Pasukan Tiga Buta sekitar 3 menit berhenti di jalan aspal. Namun beberapa saat kemudian mereka mulai berteriak-teriak dan menari sambil mempertunjukkan pantat mereka menuju ke tengah Lapangan Maskura. Beberapa anggota Pasukan Tiga Buta mengatakan kepada aparat keamanan bahwa, “Mengapa kamu diam-diam saja? Kamu punya senjata tidak akan bunyi’
Sekretaris Kecamatan Kimaam, Philipus Tokoro, Ketua LMA, Petrus Xaverius Yamaka, dan Frederikus Buer, staf kecamatan sedang bersiap-siap untuk menyambut Pasukan Tiga Buta dengan maksud dapat melakukan negoisasi lagi. Sementara seorang anggota Brimob, anggota Polisi Usman, Tri, Andi, anggota TNI Joko, Anggota Polisi Poniman, seorang anggota bromob, anggota TNI Hanafi dan anggota Polisi Mansoben berdiri paling akhir. Mereka berdiri (kemudian tiarap) di depan kios Bapak Rusli sampai batas pagar Gereja GPI di Jalan Padat Karya. Waka Polsek, Untung Patudju berjalan mondar-mandir sambil tetap memberi komando.
Kemudian setelah mengenakan jubah, Pastor Gerry, MSC, Pastor Frans Mandagi, MSC, dan Suster Fransesco, PBHK menuju ke Lapangan Maskura tetapi melewati kantor Camat yang terketak di Jalan Padat karya. Sementara itu di kantor kecamatan Frederikus Buer, staf kecamatan memberikan himbauan lewat pengeras suara kepada Pasukan Tiga Buta agar tidak melewati batas yang sudah ditentukan yaitu tiang bendera. Saat itu Frederikus berteriak,” Lasarus maju!!! Batas cukup di tiang bendera”. Teriakan Frederikus itu juga didengar Pastor Frans yang sedang berjalan menuju Lapangan Maskura. Saat itu juga diminta agar Lasarus minta maaf. Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera merubah pikiran untuk menyelamatkan anak buahnya.
Sementara itu Sertu Inf. Joko berusaha memanggil Lasarus untuk segera ke depan tetapi ia tidak maju. Sertu Joko pada saat itu berteriak memanggil Lasarus, “ Lasarus kalau bisa kalian (Pasukan Tiga Buta) tidak usah maju. Cukup Lasarus saja yang maju. Apa maumu?”. Permintaan yang sama pula disampaikan ketua LMA, Yamaka. Lewat pengeras suara Yamaka minta agar Pasukan Tiga Buta tidak melewati batas yang telah ditentukan oleh aparat keamanan yaitu tiang bendera dan minta agar semuanya duduk di tanah. (menurut Samuel Yama, pelaku, bahwa Pasukan Tiga Buta belum melewati batas tiang bendera. Sedangkan menurut anggota Polisi Andi, bahwa pada tembakan peringatan yang ketiga Pasukan Tiga Buta telah melewati batasan tiang bendera.) kepada Eusebius dan Lasarus, Yamaka meminta untuk maju bertemu Sekretaris Kecamatan dan Pastor. Himbauan pertama Pasukan Tiga Buta tetap maju sambil menari. Himbauan kedua tetap saja tidak ada tanda-tanda untuk mereka duduk. Sesuai dengan rapat semalam bahwa apabila setelah dihimbau Pasukan Tiga Buta tidak diindahkan, maka yang tertua yaitu, Waka Polsek Untung Patudju akan mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak: tiga kali. Kalau setelah tembakan peringatan tiga kali Pasukan Tiga Buta tetap masih maju maka tembakan dapat diarahkan ke bawah dengan maksud untuk melumpuhkan.
Akan tetapi Pasukan Tiga Buta telah memasuki Lapangan Maskura sambil berteriak-teriak,” Ha….Ha…Ha…Iya. Perang….”Maka, Pastor Frans Mandagi,MSC, Pastor Gerry, MSC dan Philipus Tokoro, S.Sos (Sekcam Kimaam) menuju ke Lapangan Maskura. Baru saja mereka berjalan beberapa langkah sudah terdengar tembakan peringatan pertama. Setelah mereka berjalan  10 meter kearah Lapangan Maskura, sudah terdengar tembakan kedua dan diiringi dengan tembakan beruntun ketika Pasukan Tiga Buta berada 3 meter 40 cm jauh dari batas tiang bendera yang ditentukan. Pada saat itu jatuh korban di tengan Lapangan Maskura Irenius Yangema, Samuel Pago, dan Ruben Munbera yang tergeletak dekat tiang gawang. Sedangkan Yohanis Racu diketemukan di bawah pohon mangga di belakang rumah Honoratus Ambakoo. Yohanis Racu dan Ruben  Munbera tewas saat itu juga. Yohanis tertembak pada dada sebelah kiri sedangkan Ruben tertembak pada bagian dada sebelah kiri. Ireneus kena tembak di selangkang sebelah kanan dan Samuel kena pada lutut sebelah kiri. Sementara itu Ladislaus Pangamuya (asal Batu Merah), David Yaba (asal Kampung Kawe), dan Isak Mubu (asal Kampung Kawe) mengalami luka ringan akibat terserempet peluru. Menurut Samuel pada saat ia terkena tembakan dan kemudian terjatuh anggota Koramil Joko datang menghampirinya dan menendang badannya sambil menembak kearah samping kiri-kanan kepalanya. Melihat itu Pastor Gerry, MSC dan Pastor Frans Mandagi, MSC serta Philipus Tokoro berlari masuk kedalam Lapangan Maskura menuju ke Pasukan Tiga Buta. Philipus Tokoro sambil mengangkat kedua tangannya berteriak, “Stop…stop.” Namun aparat tidak menghiraukannya lagi. Aparat keamanan terus mengejar Pasukan Tiga Buta sampai di kampung Mambum dan dusun Pulewangku. Sebagian anggota Pasukan Tiga Buta lari kearah Kimaam Kampung.
Pastor Frans Mandagi, MSC dalam perjalanan ke Lapangan Maskura, sempat meminta kepada salah satu anggota Polisi yang sedang bersiap-siap itu kalau sampai tidak bisa mengatasi Pasukan Tiga Buta, dapat menembak pada kaki untuk melumpuhkan.
Di dusun Kodar anggota Polisi mendapat cukup banyak anak panah dan busur, tombak, parang adat (dari kayu), parang (besi), dan kampak, sebagian yang lain lari kearah kampung Kimaam Lama juga dikejar aparat keamanan.
Aparat keamanan yang bertugas saat itu berjumlah 15 orang. Perinciannya: Bripda John Snell dan kedua orang temannya (Brimob), 3 orang anggota TNI yakni: Sertu Joko Haryono, Serda Hanafi, dan Serda Niko Yadohamang (Koramil Kimaam); dan 9 orang anggota Polisi, yakni: Rahman, Try, Mardjono, Usman, Ardy, Mansoben, Poniman, Untung Patudju, (dari Polsek Kimaam).
Senjata yang dipergunakan anggota TNI-AD Koramil Kimaam saat kejadian sebagai berikut: Serda Hanafi / NRP.587558 menggunakan senjata jenis AK 47 dengan persediaan peluru 100 butir, yang tersisa 72 butir; Sertu Joko Haryono / NRP.593801 menggunakan senjata M 16 index A-1 dengan persediaan peluru 100 butir, tersisa 93 butir; Sertu Nicolasmy / NRP. 584706 menggunakan M 16 index A-1 tidak mengeluarkan tembakan. Sertu Nicolasmy dan Kopral Hajarudin tidak bergabung dengan anggota lainnya. Mereka berdua diminta Sertu Joko Haryono untuk tetap berjaga di Pos Koramil.
Kesaksian Ketua LEMASKIM, Petrus Xaverius Yamaka
“Bahwa Pasukan Tiga Buta sampai di Kecamatan Kimaam jam 06.00 WIT dengan pakaian adat membawa panah. Ketika Pasukan Tiga Buta masuk Kimaam mereka tidak membuat apa-apa, hanya menari-nari saja, pada saat itu saya berada di kamar radio untuk bicara lewat Toa. Himbauan saya yaitu agar saudara-saudara Pasukan Tiga Buta kalau bisa sampai sebatas tiang bendera, tidak boleh lewat dan saya minta anak buahnya untuk duduk di tanah sedangkan 2 orang komandan (Lasarus Ciwa dan Eusebius) saya minta maju untuk bertemu sama Pak Sekcam dan Pastor. Dari perwakilan anggota tidak ada karena anggota Polri dan TNI semua sudah pegang senjata siap di jalan sekitar lapangan (berhadapan dengan Pasukan Tiga Buta). Pak Danramil sedang ke Sabon jadi pada saat itu aparat yang ada anak-anak muda semua. Saat saya pertama kali menghimbau lewat Toa Pasukan Tiga Buta maju sambil goyang (menari), kedua kali saya menghimbau lagi tetapi saya lihat dari kaca kamar masih biasa, waktu itu tembakan peringatan sudah bunyi. Saya cepat-cepat keluar ternyata sudah terlambat. Belum ada 2 menit dari tembakan peringatan, tembakan beruntun sudah berbunyi, dan belum ada dialog dengan Pasukan Tiga Buta. Saya kearah Pak Wakil Kapolsek Sdr.Untung Patudju untuk minta dengan hormat supaya menghentikan tembakan-tembakan tetapi aparat tidak menghiraukan. Pada saat itu aparat sudah lompat parit masuk Lapangan Maskura untuk mengejar. Yang saya lihat pada saat itu manusia mulai berjatuhan, 3 orang jatuh di lapangan sedangkan masyarakat Kimaam menonton di pinggir lapangan bagaikan menonton atraksi di pentas pertunjukan. Aparat masih mengejar walaupun sudah ada korban yang jatuh sampai di kali sebelah. Bahwa penembakan terjadi dalam waktu yang singkat sekali”.
Situasi Sesudah Penembakan di Lapangan Maskura
Tanggal 29 November 2001, kedua korban luka serius, Ireneus dan Samuel, dievakuasi ke Merauke menggunakan pesawat Helicopter TNI-AD yang ditumpangi Wakil Bupati Merauke, dr.Benyamin Simatupang, MPh, dan rombongan guna mendapat perawatan di RSUD Merauke. Wakil Bupati Kabupaten Merauke, dr.Benyamin Simatupang,MPh; Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Yohanes Agus Mulyono sempat mengunjungi Kimaam. Rombongan Wakil Bupati sempat juga ke dusun Kodar.
Jam 20.45 WIT berita tentang insiden Kimaam disiarkan RCTI bahwa sekitar 150 anggota TPN/OPM menyerang Polsek Kimaam.
Tanggal 1 Desember 2001, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM), Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) cabang Merauke, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) cabang Jayapura Pos Merauke, Yayasan Telaga Kasih (YTK), Yayasan Suara Kalvari (YASUKA) cabang Merauke, ELSHAM Pos Kontak Merauke, DPD Wanita Katolik Republik Indonesia Keuskupan Agung Merauke (WKRI-KAM), DPC-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Fransiskus Xaverius Cabang Merauke, DPC-Partai Demokrasi Kasih Bangsa (DPC-PDKB) Kabupaten Merauke, DPC Partai Katolik Demokrat (DPC-PKD), Lembaga Masyarakat Adat Kimaam (LEMASKIM), dan anggota DPRD Kabupaten Merauke perwakilan Kecamatan Kimaam yang tergabung dalam Forum Merauke untuk Demokrasi (FORMED) mengeluarkan 8 butir pernyataan sikap mengenai insiden Kimaam, 28 November 2001. Pernyataan sikap tersebut disampaikan kepada Bupati Kabupaten Merauke, Kapolres Merauke, Uskup Agung Merauke, DPRD Kabupaten Merauke, Dandim 1707 Merauke.
Tanggal 04 Desember 2001
P. Jus Felix Mewengkang, MSC (Ketua SKP-KAM), Paskalis Letsoin, SH (LBH Pos Merauke), Agustina Apay (Ketua DPD-WKRI), Harry Woersok (Sekretaris DPC-PDKB Kab.Merauke), Drs. Yohanes Kunewara (anggota DPRD Kab.Merauke) menemui Bupati Kabupaten Merauke guna menyerahkan pernyataan sikap FORMED. Drs. Yohanes Gluba Gebze pada kesempatan itu menyambut baik pernyataan sikap tersebut dan mendukung upaya pembentukan Tim Independen Pencari Fakta kasus Kimaam itu, hanya beliau mengusulkan agar format pencarian fakta insiden di Kimaam tidak menitik beratkan pada pembelaan terhadap korban. Sebab, kalau format pencarian fakta itu membela masyarakat, tidak akan menguntungkan dalam proses pembinaan terhadap mereka.
Tanggal 05 Desember 2001
Menanggapi pernyataan sikap yang dikeluarkan FORMED, maka Kapolres Merauke, Drs. Yohanes Agus Mulyono mengirim surat klarifikasi No.B/01/XII/2001/Res Mrke yang ditujukan kepada FORMED.6 butir pernyataan Kapolres lebih menekankan pernyataan sikap FORMED pada point 1 dan 8. Isinya antara lain:
  1. Sebelum kejadian telah diberikan himbauan oleh Pastor, Ketua LMA, namun ditolak bahkan kelompok tersebut akan menyandera Pastor.
  2. Bahwa pihak Polri bersama unsur Pemerintah Setempat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat telah berusaha melakukan dialog / negoisasi tetapi kelompok masyarakat tersebut tidak menerima tawaran tersebut.
  3. Bahwa tindakan tegas yang diambil pihak aparat keamanan itu setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali dan himbauan agar tidak maju, tetapi himbauan dan tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan.
  4. Bahwa kelompok Tiga Buta itu diduga kuat sebagai pelaku pembakaran KM Jala Perkasa.
FORMED menulis surat No.02/Formed/XI/2001 kepada DPRD Kabupaten Merauke. Isi surat tersebut anatara lain mendesak DPRD Kabupaten Merauke segera memanggil pejabat-pejabat terkait insiden Lapangan Maskura, Kecamatan Kimaam. Selain itu FORMD juga meminta DPRD Kab.Merauke agar segera membentuk Tim Pencari Fakta insiden Lapangan Maskura tersebut.
Tanggal 16 Desember 2001
Lembaga Masyarakat Adat Kimaam (LEMASKIM) mengundang Bupati Kabupaten Merauke, Kapolres Merauke, MUSPIDA dan FORMED dalam suatu pertemuan di Hotel Nirmala, Jalan Raya Mandala. Dalam pertemuan itu Drs. Yohanes Gluba Gebze mengakui bahwa peristiwa yang terjadi di Pantai Barat itu merupakan akumulasi permasalahan yang selama ini tidak diperhatikan. Permasalahan tersebut antara lain karena pendidikan yang kurang berhasil, kegagalan dalam pembangunan ekonomi, pendekatan pemerintah yang kurang tepat, dan pembangunan rohani yang kurang menyentuh.
Sementara itu dalam pertemuan itu juga, P. Jus Felix Mewengkang, MSC atas nama FORMED mengklarifikasi isi surat Kapolres Merauke No.B/01/X11/2001 Mrke tertanggal 5 Januari 2001 yang ditujukan kepada seluruh anggota FORMED. Isi klarifikasinya sebagai berikut:
·         Bahwa apa yang dilakukan Pastor Gerry dan Ketua Lemaskim, P.X. Yamaka adalah murni misi kemanusiaan sesuai dengan panggilan profesi mereka masing-masing. Kalau negoisasi yang dilakukan oleh Pastor dan Ketua LEMASKIM dianggap pihak Kepolisian sebagai bukti telah diadakan negoisasi dengan kelompok Tiga Buta, maka anggapan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenaran terhadap tindakan aparat. Sebab, Pastor dan ketua LEMASKIM bukan aparat keamanan. Kehadiran mereka dalam negoisasi tersebut semata-mata mencegah terjadinya konflik terbuka dan berdarah, lebih-lebih karena panggilan nurani mereka.
·         Aspirasi “Merdeka” yang disampaikan kelompok Tiga Buta jangan dipandang sebagai keinginan mereka memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemerdekaan yang dimaksudkan oleh mereka adalah kebebasan dari penindasan serta perampasan terhadap hak-hak dasar / ulayat yang selama ini hampir bahkan dapat dikatakan tidak lagi mendapat perlindungan dari pemerintah atau siapa saja yang dapat menjaminnya. Jadi pernyataan bahwa kelompok itu TPN/OPM terlalu dini.
·         Dalam tarian masyarakat Kimaam, lebih-lebih di Pantai Barat ada bagian-bagian tertentu dimana mereka yang menari mempertontonkan bagian pantat kepada orang atau tamu yang datang mengunjungi mereka. Suatu ketika saya pernah dijemput dengan tarian dimana penarinya mempertontonkan “pantat” kepada saya. Bagi saya tarian itu adalah cara dimana mereka mengekspresikan kegembiraan mereka, penghormatan kepada seseorang. Oleh karena itu, baik juga kalau aparat Polisi / TNI memahami secara baik simbol-simbol dari kebudayaan setempat dimana mereka bertugas.
Dari ketiga peristiwa yang terjadi di wilayah Pantai Barat dan kota Kimaam dapat dilihat sejumlah hal yang menjadi penting untuk diperhatikan agar setiap peristiwa tersebut dapat dilihat dengan lebih kritis dapat disebutkan disini beberapa hal sebagai berikut:
Sejumlah Catatan Penting
·         Tindakan Aparat Terhadap Masyarakat
1. Mengambil Hasil Masyarakat Tanpa Bayar
Tahun 1997 anggota Polisi Imam Slamet dari Polsek Kimaam membawa kulit buaya masyarakat Kawe sebanyak 236 lembar tanpa bayar.
Tanggal 9 Oktober 1998, anggota TNI-AD Joko dan Latip dari Koramil Kimaam, membawa kulit buaya sebanyak 25 lembar dan 48 anak buaya yang hingga kini belum membayar sepeser pun kepada masyarakat.
2. Tindakan Represif
Penentuan harga di bawah todongan senjata. Membuang tembakan dengan maksud menakut-nakuti agar masyarakat tidak boleh mendekati kapal yang menebar jaring di muara atau kali.
3. Melontarkan Kata-kata yang Menyudutkan Kesukuan dan Martabat
Contohnya anggota Polisi Mardjono: “ Papua terlalu hidup miskin, hidup menderita, bangsa terkutuk, Papua busuk; kamu kira orang Jawa tidak tahu kupas kepala manusia, orang Jawa bisa kupas kepala”. Bukankah dengan ancaman senjata, kata-kata yang sangat rasialis, dan ketidakjelasan proses hukum memberikan pelajaran yang sangat buruk kepada masyarakat tentang penghargaan terhadap martabat manusia?.
4. Pembakaran Rumah Penduduk dan Bevak.
Pasca kejadian KM Kiman 15 dan Jala Perkasa aparat melakukan pembakaran bevak-bevak sepanjang kali Korimen (5 lokasi) dan Kontuar. Rumah-rumah penduduk kampung Kawe sebanyak 64 buah dibakar habis beserta harta bendanya. Demikian pula rumah-rumah di desa Sibenda dan Wetau. Situasi tersebut membawa ketakutan bagi masyarakat serta menjadikan penduduk dalam kondisi yang sulit. Mereka kehilangan: terkena penyakit frambosia, TBC, lepra dan malaria. Apakah dengan kondisi seperti itu merupakan salah satu bentuk proses pemusnahan masyarakat kampung Kawe secara sistematis?
5. Penembakan Di Lapangan Maskura Kimaam
Ketika sekelompok masyarakat mengungkapkan aspirasi bahkan berhadapan langsung dengan aparat di pusat kota Kecamatan Kimaam, terjadi penembakan terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban mati 2 orang, korban luka berat 2 orang, luka ringan 5 orang. Apakah tidak ada cara lain yang lebih manusiawi untuk menyelesaikan masalah ini?.
6.Kehadiran anggota aparat dari beberapa kesatuan diatas kapal membawa kebingungan pihak masyarakat. Sebagian masyarakat mempertanyakan tugas dari masing-masing kesatuan. Siapakah yang mempunyai wewenang dalam pengamanan pantai? Dalam peristiwa di kali Korimen dan kali Kontuar serta Lapangan Maskura sanagt jelas sekali peranan yang dimainkan oleh anggota Koramil Kimaam, Brimop, Pol-AirUd, Polsek Kimaam. Bahkan ada aparat keamanan yang berasal dari Kendari dan Surabaya. Mengapa mereka berada disana?
·         Tindakan Sebagian Masyarakat
  1. Pengambilan Barang Opsi Simanjuntak
Dibawa pimpinan Yakob Mawen sekelompok masyarakat mengambil barang terhadap seorang pedagang di bevak kali Korimen
  1. Pembunuhan awak kapal KM Kiman 15 sebanyak 12 orang di muara kali Korimen pada tanggal 23 Juli 2001 saat menebar jaring. Hingga sekarang ini keberadaan jenasah tersebut belum diketahui. Sedangkan kapal dibawa oleh Yakob Mawen hingga kepala kali Korimen. Barang-barang diatas kapal diambil: radio kontak, bama.
  2. Pembunuhan awak kapal KM Jala Perkasa. Korban mati kurang lebih 19 orang dan seorang anggota Pol-Airud Merauke atas nama Bharada Asep Firkah Fansuri. Korban hidup 1 orang yakni Sofyan Hadi. Kapal dibakar dengan kerugian 1,5 milyar. Posisi kapal berada di kali Kontuar cabang tiga Candamar dekat kampung Wantarma.
C. Deskripsi Advokasi Litigasi

Tanggal :  07 April 2006
v  Berkas perkara Lapangan Maskura Kimaam di Limpahkan dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan  Negeri Merauke . (Info dari Ibu Betsi Imkota,SH).
Pada tanggal  21 April 2006
v  Info yang di dengar oleh  staf SKP  di kantor Polisi ;  bahwa  Berkas kasus lapangan Maskura  dimasukkan kepada kami (kantor Polisi)   pada tangal   sehari sebelumya baru  mau disidangkan itu kan tidak mungkin.
Sidang Pada  tanggal  04 Mei 2006
v  Sidang di Pengadilan Negeri Merauke 
v  Sidang di pimpin oleh  3 orang  Hakim yang menjadi Hakim Ketua adalah Bapak F.X. Supriyadi ,SH di damping hakim anggota I  Bapak ……,SH dan Hakim Anggota II Bapak Wempi,D.J SH. 
v  Sidang dibuka dengan agenda pembacaan Dakwaan (Pasal yang didakwakan kepada para pelaku) sekaligus pembacaan  identitas  para Pelaku oleh JPU.
v  Hakim menanyakan kepada para dakwa apakah akan didampingi  oleh Pengacara atau tidak ? Dijawab oleh para terdakwa bahwa didamping oleh Pengacara . Karenapada saat persidangan ini  tidak didampingi oleh pengacara maka siding di tunda untuk para Tersangka menghadirkan   Pengcara (Penasehat Hukum) Mereka . 
v  Sidang ditunda samapai pada tanggal 11 Meri 2006.
Sidang Pada tanggal  11 Mei 2006
v  Sidang dipimpin oleh  tiga orang Hakim.  Seorang Hakim  Ketua  atas nama  Bapak F. X Supriyadi SH  dan  dua (2) orang Hakim anggota atas nama Bapak ......dan  Bapak  Wempi.D.J. SH.
v  Terdakwa   terdiri dari 8 (delapan) orang  hadir semua dalam persidangan. Terdakwa  terdiri dari  Anggota Polisi  lima (5) orang dan Anggota Brimop tiga (3) orang.  
v    Pada kesempatan itu hadir di persidangan  Penasehat Hukum (PH) Terdakwa  terdiri dari 3 orang. Yang hadir pada persidangan  hari tanggal 11 Mei 2006 hanya  2  (dua) orang pengacara .
 Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan yang diajukan  oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili  terdakwa yakni  Dakwaan Primer  Menghilangkan Jiwa Orang Lain. Pasal yang di kenakan  Pasal 338  Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 
Pasal  tambahan atau primer  yang diajukan yakni  Penganiayaan yang menimbulkan luka-luka dan mengakibatkan hilangnya yawa Orang Lain. Pasal yang dikenakan  Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1  dan pasal  kekerasan   kepada orang  yang menyebabkan orang luka-luka dan mengakibakan mati bagi orang lain atau Pasal yang dikenakan  170 KUHP.
Dengan alasan  para pendemo sudah /telah melewati batas  garis yang  telah ditentukan oleh  pihak polisi.
Pasal Primer : Pasal 338  Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP  dan Pasal 170 KUHP
Bunyi Pasal 338 :  Barang siapa dengan sengaja  merampas nyawa orang lain, diancam karena  pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun .   
  Bunyi Pasal 55  Ayat (1) :  Dipidana sebagai pembuat delik :
1.            Mereka yang melakukan , yang menyuruh  melakukan,  dan turut serta melakukan  Perbuatan ;
Pasal Tambahan : Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1.  
Bunyi Pasal 351:
(1)            Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)            Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ,yang bersalah diancam  dengan pidana penjara  paling lama lima tahun.
(3)            Jika mengakibatkan mati ,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)            Dengan penganiayaan disamakan  sengaja merusak kesehatan.
(5)            Percobaan untuk melakukan kejahatan ini  tidak dipidana.
  Bunyi Pasal 55  Ayat (1) :  Dipidana sebagai pembuat delik :
1.            Mereka yang melakukan , yang menyuruh  melakukan,  dan turut serta melakukan  Perbuatan ;
Bunyi Pasal 170 :
(1)    Barang siapa dengan terang-terangan  dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancama dengan pidana penjara palian lama  lima tahun enam bulan.
(2)    Yang bersalah diancam :
1.      dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang  digunakan mengakibatkan luka-luka; 
2.      dengan pidana penjara paling lama sembilan  tahun jika kekerasan mengakibatkan  luka berat;
3.      dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3)    Pasal 89 tidak diterapkan
v  Koreksi terhadap  dakwaan JPU mengenai identitas para pelaku oleh Hakim karena ada yang  dinilai identitasnya tidak sesuai dengan  kolom identitas. Misalnya  tempat tanggal lahir di tulis   alamat asrama polisi distri kimaam.
v  PH akan menyampaikan  Eksepsi atau keberatan atas   dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang akan datang
v  Sidang ditunda untuk  menyampaikan Eksepsi atau Keberatan  oleh PH Terdakwa  pada persidangan tanggal  18 Mei 2006.  
Sidang  Pengadilan  Tanggal  18 Mei 2006
Persidangan  di pengadilan  pada tanggal  hari ini tanggal 18 Mei 2006  di  pimpin oleh hakim yang sama pada sidang hari sebelumnya.
¨      Agenda persidangan  adalah pembacaan  Eksepsi atau Keberatan  dari  Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. 
¨      Dalam persidangan  terdakwa  yang berjumlah 8 orang hadir semua.
¨      Setelah pembagian  berkas eksepsi dari  PH  kepada Hakim dan Jaksa. PH membacakan  keberataan  terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. 
¨      Keberatan PH Terdakwa yang diajukan  yakni :
-          Pasal   143   ayat 3  KUHAP   absur libel    
Bunyi Pasal 143 ayat  (2)
     (2) Penuntut umum surat dakwaan yang diberi tanggal ditandatangani serta berisi :
a.      nama lengkapa ,tempat lahir , umur atau tanggal lahir, jenis kelamin , kebangsaan temapt tinggal ,agama dan pekerjaan tersangka;
b.      uraian secara cermat ,jelas dan  lengkap dengan meneyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3)  Surat dakwaan  yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (2) huruf  b batal demi hukum. 
-          Pasal 156 ayat 1 KUHAP
Bunyinya :  Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan  bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan , maka setelah diberi kesempatan kepada  penuntut hukum untuk menyatakan  pendapatnya , hakim memepertimbangankan keberatan tersebut untuk selanjutnya  mengambil keputusan.
Karena kerjadiana pemenbakan di lapangan Maskura Kimaam terjadi pada tahun 2001. Pada saat itu  belum dikeluarkannya UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian  sebab itu Polisi dan TNI masih bergabung .  Oleh karena itu kejadian ini harus disidik oleh POM  , dan seharusnya disidangkan di pengadilan Militer XIII di Jayapura.
-          Pasal 338  jo pasal 55 ayat 1
Tidak dirinci dengan  cermat oleh JPU bahwa masing-masing terdakwa melakukan apa  yang mengakibatkan  korban  meninggal atau luka-luka. Hanya  diterangkan bahwa masyarakat masuk ke lapangan dan ketika kondisi sudah tidak terkendali  maka  masing-masing tersangka  melakukan penembakan dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII.
Juga tidak diteragkan  dengan jelas pada visum Bidan Fransesko Somar di  puskesmas  Kimaam  yang menerangkan bahwa masing-masing terdakwa melakukan apa yang menyebabkan  2 orang korban meninggal dan  5 orang luka-luka.
-          Pasal 351  KUHP
Tidak dirinci dengan cermat masing-masing  terdakwa melakukan   penganiayaan yang  bagaimana  sehingga menyebabkan  korban dua meniggal dan korban luka-luka 
Juga tidak dirinci  dengan jelas oleh Bidan Fransesko Somar  yang menagani visum di  puskesmas Kimaam . Bahwa dalam visum   apa yang  dilakukan terdakwa sehingga menyebabkan 2 orang korban dan 5 orang luka-luka.   Hanya  diterangkan bahwa  pasukan tiga buta masuk ke lapangan Maskura dan ketika keadaan  waktu itu  tidak terkendali maka masing-masing  Terdakwa I,II,III,IV, V, VI,VII, VIII mengeluarkan   tembakan sebanyak sekian-sekian .... tidak terperinci apa yang menyebabkan  dua orang korban atas nama meninggal. 
Dakwaannya absur libel
-          Pasal 170 KUHP
Tidak dirinci dengan cermat masing-masing  terdakwa melakukan   kekerasan apa dan  yang bagaimana  sehingga menyebabkan  korban dua meninggal dan korban luka-luka  
Juga tidak dirinci  dengan jelas oleh Bidan  Fransesko Somar  dalam visum bahwa  apa yang  dilakukan terdakwa yang menagani di  puskesmas Kimaam.   Hanya diterangkan bahwa  pasukan tiga buta masuk ke lapangan Maskura dan ketika keadaan  waktu itu  tidak terkendali maka masing-masing  Terdakwa I,II,III,IV, V, VI,VII, VIII mengeluarkan   tembakan sebanyak sekian-sekian .... tidak terperinci dengan jelas apa yang menyebabkan  dua orang korban atas nama  ........... meninggal. 
Dakwaannya absur libel
-          Kekuatan Visum yang dikeluarkan oleh Bidan Fransesko Somar  tidak  lengkap ,karena kurang di dukung dengan keterangan ahli atau dokter . Juga surat  keterangan itu bukan keterangan  asli dari  Bidan Fransesko Somar.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
¨      Untuk mendengarkan Jawaban  dari  JPU sidang di tunda  hingga pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2006.
Sidang  Pengadilan  Merauke Kasus Lapangan Maskura Kimaam  24 Mei 2006
§  Sidang di pimpin oleh tiga orang hakim. Hakim ketua F.X. Supriyadi,SH sebagai hakim ketua,  sebagai hakim anggota I  ......... dan  Bapak Wempi. D.J, SH sebagai hakim anggota II.
§  Hadir pada persidangan   7 orang terdakwa  sedangkan seorang lagi tidak hadir dalam persidangan yakni John Sneel
§  Agenda persidangan   membacaan jawaban  oleh JPU  atas eksepsi yang diajukan oleh  PH 8 orang  terdakwa.
§  Jawaban JPU atas eksepsi antara lain :
§  PH terdakwa tetap mempertahankan  eksepsinya  dan JPU  juga  pada pendiriannya yakni  tetap pada jawabannya.
§  Persidangan ditunda pada hari kamis tanggal 01 Juni 2006 agenda persidangan putusan sela dari Hakim mengenai  apakah eksepsi PH terdakwa diterima atau tidak?  Kalau  diterima  maka sidang berakhir kalau tidak diterima maka sidang akan dilajutkan pada  meminta keterangan saksi.
Sidang Pengadilan  Pada  tanggal 01 Juni  2006
  • Sidang di pimpin oleh tiga orang hakim. Hakim ketua F.X. Supriyadi,SH, sebagai anggota I  atas nama  Saiful Anam,SH  dan Hakim Wempi. D.J, SH sebagai hakim anggota II .
  • Persidangan pada hari ini para terdakwanya lengkap. Para terdakwa 8 orang yakni  5 orang anggota Polisi dan 3 orang anggota Brimob hadir dalam persidangan .
  • Pembacaan Putusan hakim oleh Hakim Anggota I .
  • Amar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim  yakni :
-                      Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Para terdakwa
-                      Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum , untuk menghadirkan para Saksi di persidangan  selanjutnya. Persidangan selanjutnya.
-                      Biaya perkara ditanggung oleh Negara. Biaya perkara  nihil.
  • Hakim menolak  eksepsi PH terdakwa,  maka  sidang  terus dilanjutkan  dengan mendengarkan keterangan saksi  pada  persidangan selanjtunya.
  • Sidang ditunda pada tanggal 27 Juni 2006. Alasan Hakim ketua bahwa ia harus mengunjungi  keluarga di Jawa.
Sidang Kasus Kimaam lanjutan
 Tanggal 27 Juni 2006
Sidang ditunda sampai minggu depan hari selasa tanggal 4 Juli 2006, di karena  saksi yang hadir satu orang  yang tiganya tidak dapat hadir pada persidangan tersebut. Saksi tersebut antara lain :
a.       Bapak Petrus Yamaka   (datang di persidangan )
b.      Pastor Gery Ohoiduan, MSC tidak datang karena berada di Luar Negeri
c.       Pastor Frans Mandagi, MSC  tidak datang dipersidangan karena ia telah berpindah tempat tugas dari Keuskupan Agung Merauke ke Keuskupan Manado
d.      Polisi Triswandi tidak hadir
e.       Para terdakwa hanya dua orang  yang  datang ke Persidangan.
Tanggal  04 Juli 2006 
Pada tanggal 04 Juli pun sidang di tunda karena saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap yang datang di persidangan di Pengadilan. Saksi yang datang dipersidangan  1 orang dan saksi yang tidak datang dipersidangan 3 orang .
a.       Bapak Petrus Yamaka   hadir
b.      Pastor Gery Ohoiduan, MSC tidak datang karena masih cuti berada di Luar Negeri
c.       Pastor Frans mandagi, MSC  tidak datang karena telah berpindah tempat tugas dari keuskupan Agung Merauke ke keuskupan  Manado.
d.      Polisi Triswandi tidak hadir
e.       Para terdakwa hanya dua yang  datang ke Persidangan.
Tanggal 11 Juli 2006
Sidang dipimpin oleh 3 orang majelis Hakim antara lain Majelis Ketua Bapak F.X. Supriadi, SH . Dua orang hakim anggota Bapak Saiful Anam, SH dan Bapak Wempy W.D.J ,SH.  Pada persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi. Empat orang yang dijadikan saksi dalam persidangan ini hanya dua orang yang hadir sedangkan dua orang lainnya tidak dapat hadir karena yang satunya berada diluar negeri dan satunya telah berpindah tempat tugas dari Keuskupan Agung Merauke ke Keuskupan Manado.
Pada persidangan kali ini mendengarkan Saksi :
  1. Anggota Polisi Polres Merauke
Nama               : Tri Kuswandi
Umur               : 39 Tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Anggota Polisi Polres Merauke
Alamat                        : Asrama Polres Meruake
Sebelum meberikan keterangan saksi di sumpah menurut agamanya.
Kesaksian  yang diberikan :

Keterangannya  antara lain :
  1. Bapak Petrus Yamaka  Ketua Lembaga Masyarakat Adat Khima-Gima Kimaam (Lemaskim).
Tanggal 18 Juli 2006
Sidang dipimpin oleh 3 orang majelis Hakim antara lain Majelis Ketua Bapak F.X. Supriadi, SH . Dua orang hakim anggota Bapak Saiful Anam, SH dan Bapak Wempy W.D.J ,SH.  Sidang dihadiri oleh 8 terdakwa dan  ditunda karena seorang saksi tidak dapat dihadirkan, dan juga beberpa terdakwa mohon ijin di persidangan. Terdakwa yang minta ijin antara lain Pak Untung Pattuju dan Bapak John Snill. Sidang ditunda samapi pada tanggal 01 Agustus 2006.
Tanggal 01 Agustus 2006
Sidang dipimpin  oleh majelis hakim yang menangani persidangan lapangan Maskura. Persidangan dihadiri oleh 7 terdakwa sedangkan satu terdakwa  atas nama John Snill tidak hadir karena  ijin alasan istrinya di Jakarta.
Sidang  mendengarkan keterangan  saksi  dan terdakwa. Saksi Teofilus  ......... tidak hadir dipersidangan jadi  kesaksiannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesaksian yang dibacakan oleh Jaksa dibenarkan oleh para terdakwa.
Untuk keterangan terdakwa tidak dapat dilaksanakan karena salah satu terdakwa tidak hadir pada persidagan ini.
Sidang untuk mendengarkan keterangan terdakwa di tunda dua hari hingga pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2006.
Hakim memerintahkan kepada PH Terdakwa untuk  memanggil Terdakwa yang tidak hadir pada  hari ini untuk dihadirkan pada hari kamis.
18 Mei 2006
Pembicaaraan Dengan Salah Satu Terdakawa Kasus Lapangan Maskura Kimaam
Nama Terdakwa          :  John Sinill 
Tanggal                       : 18 Mei 2006
Tempat                        : Pintu Pengadilan Negeri Merauke
Jam                              : 13.30  WIT

Sidang pada tanggal 18 Mei 2006 dilakukan pada jam 13.00 Wit , namun karena satu dan lain hal maka sidang di undurkan sampai jam 13.30 wit. Ketika saya tiba  dan hendak masuk ke ruang pengadilan, saya cegat dan ditanyai oleh salah satu terdakwa  yang bernama  Pak. Jhon Snill.
Saya akan menulis dengan tanya jawab  antara Pak John dan saya :
J. Ibu saya bisa tanya kah ?
O. Bisa bagaimana !
J. Ibu ini sebenarnya  dari mana ?
O. Saya asisten ibu Betsi
J. Waktu kejadian  itu ibu dong ada disanakah ?
O. Tidak, kenapa ?
J. Saya baca di koran  itu Pastor yang angakat dan bicara masalah ini . Kenapa mereka tidak hadir disini maunya mereka itu apa?  Sebenarnya  siapa yang angkat kasus ini ? Waktu kejadian itu Pastor itu ada disana k?
J.  Pastor itu ia ada dimana sekarang?
O. SKP  memangnya kenapa ? Pastor sekarang ada  tugas luar negeri.
J. Ibu ,jangan tertawa ,saya serius ini!
J. Baru oang-orang itu maunya apa ? Ibu Betsi  kerja apa ?  orang-orang  ini tidak ada Nip saja !   Orang-orang itu kenapa  tidak ada di persidangan ,dorang kemana saja. Setiap persidangan hanya ibu saja.
O. Maunya Bapak apa ? kita hadirkan semua korban di Pengadilan,  mereka kan mencari makan memenuhi kebutuhan hidup mereka dan juga mereka telah diwakili oleh jaksa. Masyarakat yang tidak tahu apa-apa ,masa mereka terus ditekan dan yang sudah tidak berdaya apakah kita harus biarkan begitu saja dimana perikemanusiaanmu.

2. Surat Dari Warga Desa Yanggandur[17]
            Yanggandur 11-12-2005. Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM), mendapat surat dari warga Desa Yanggandur. Berikut ini hádala isi suratnya, “Dengan hormat, bersama ini kami menyampaikan salam Natal dan Tahun Baru dari Amat Stasi Yanggandur. Adapun beberapa masalah dan usulan kami yang kami sampaikan untuk SKP-KAM bahwa wilaya Desa Yanggandur dari Timar, Barat, Utara dan Selatan, Rusa sudah punah karena tembakan-tembakan sensata berapi. Selama lima tahun berturut-turut Pos TNI-AD tugas di Yanggandur bukan untuk menjaga keamanan tetapi tugas untuk menghancurkan alam, dan binatang di sekitar Wilaya desa kami. Ini hádala kelumpuhan bagi anak, cucu dan cece di masa depan. Kami Sangay kawatir jangan sampai anak, cucu, dan cece kami bertanya, apa itu rusa? Dan mengana rusa sampai bisa hilang? Untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan ini, kami masyarakat Yanggandur dan Rawa Biru, mohon bantuan Bapak Kepala Kantor SKP-KAM tolong tanggapi. Karena bukan hanya binatang saja yang hancur, tetapi anak gadis kami yang kehilangan keperawanan karena perilaku aparat TNI Kostrad. Di Yanggandur ada 4 orang anak kami, yang sampai hari ini, masih dengan anaknya tanpa ayah. Masing-masing itu adalah Gerarda Mbanggu, Norce Sangara, Imakulata Mayua dan Epi Ndimar. Selain itu masyarakat tidak bisa bekerja bebas di kebun karena setiap hari Sabtu masyarakat harus apel pagi di depan Pos TNI. Perangkat Desa sudah tidak berfungsi lagi. Hal ini masyarakat kampung tidak mungkin mengamati dan menilai bahwa ini adalah kehancuran dan kelumpuhan karena keterbatasan daya pikir dan wawasan kami sangat pendek dan kecil. Justru karena itu, saya salah satu generasi coba membuat satu catatan sesuai kemampuan saya dan pengamatan saya. Jadi kami mohon untuk Bapak Kepala Kantor SKP-KAM. Kami masyarakat yanggandur, kami minta supaya Pos TNI AD ditiadakan di desa kami. Agar binatang dan anak gadis kami tidak terancam. Binatang dapat berkembang di wilayah desa kami dan sekitarnta. Kami minta supaya biarlah Pos TNI AD di Sota saja. Kalau boleh tahun 2006 diadakan Pos Babinsa/ Polisi saja di desa kami Yanggandur.

3. Laporan dari Masyarakat di Yowid[18]
            Merauke, 13-01-2006, Aparat TNI dari satuan Kostrad 755/ Yalet berperan dalam proyek pembuatan perumahan sehat. Proyek pembuatan rumah ini merupakan kebijakan PEMDA dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat Papua asli. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati bahwa proyek pembuatan rumah dipercayakan kepada salah satu CV yang cukup dikenal di Merauke, tetapi dalam realisasi proyek ini ditangani oleh aparat TNI. Aparat TNI memperkerjakan Masyarakat Papua asli dalam proyek pembuatan perumahan. Masyarakat merasa ditindas, artinya masyarakat pikul papan 1 lembar dibayar Rp. 1.000 dan pasir 1 kubik Rp. 20.000, serta masyarakat yang tidak bekerja dipukul.

4. Kasus Pembunuhan Liborius Oka
            Peristiwa penembakan Bapak Liborius Oka oleh Zulkarnain Lubis, anggota Kostrat Yonif 643/WNS, terjadi pada tanggal 1 Desember 2005, di Asiki Distrik Jair, Kabupater Boven Diguel, Propinsi Papua. Berikut ini adalah keterangan kronologi kejadian dan latar belakang penembakan.
A. Latar Belakang
            Farida (selanjutnya disebut Ida) adalah warga pendatang asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Di daerah rantau di Asiki, saya dan Ida berasal dari NTB. Pada saat saya dan Ida akan merantau ke Merauke, orang tua dan saudara-saudara Ida menyerahkan penuh tanggung jawab dan percaya penuh kepada saya untuk memperhatikan Ida selama berada di perantauan. Kepercayaan orang tua dan saudara-saudarinya itu bagi saya adalah amat. Karena itu, saya sudah menganggapnya seperti adikku sendiri. Kalau Ida berbuat di luar batas kewajaran, maka saya selalu menegur dan menasihatinya. Begitu pula sebaliknya kalau saya berbuat macam-macam maka Ida selalu menegur dan menasihati saya. Orang-orang  yang melihat kedekatan kami mengira kami adalah adik-kakak kandung. Oleh karena kedekatan itu, maka Ida dikenal oleh masyarakat di Asiki sebagai iparnya Bpk. Libo, suami saya yang menjabat sebagai kepala Bagian Personalia PT. Korindo Grup.
            Hari Senin, 5 September 2005, kira-kira pkl. 08.00 WIT Ida datang ke rumah mengajak Suhada pergi ke pasar. ”Kak, saya mau pergi menagih”, kata Ida kepada saya pagi itu. ”Ya. Cepat pulang ya”, jawab saya singkat. ”Ya kak,” jawab Ida dan suhada.
            Suatu hari Ida mengajak Suhada pergi makan di warung. Tiba di warung sudah ada Lubis dan seorang temannya sedang menunggu. Pada saat itu Ida bilang sama Suhada bahwa Lubis tidak segan-segan tembak orang, karena sudah kedapatan oleh saya dan almarhum suami saya. Saat perpisahan Kostrad almarhum suami saya tidak diundang sebagaimana biasanya kalau ada acara di Asiki. Malam ada pesta di Pos Kostrad. Kemudian saya tahu bahwa Ida ada pinjam uang sebesar 10 jutah dari mama Rina. Apakah uang itu dipakai untuk acara perpisahan itu atau tidak saya tidak tahu. Uang ini menurut saya akan dipergunakan untuk membayar orang untuk membunuh suami saya.
            Tiba Ida keluar dari balik semak-semak yang terdapat dipinggir jalan. Saat itu Ida bilang ”kakak sudahlah jangan bikin saya malu”. Saya bilang kau yang buat malu almarhum suami saya.  Sebab selama ini di Asiki orang tahu kau adalah adik ipar Bpk. Libo. Setelah itu almarhum suami saya tanya kepada Lubis tentang hubungannya dengan Ida dan Lubis mengakuinya dan meminta maaf. Malam itu almarhum suami saya bilang kepada Lubis ”supaya tidak usah lagi mengganggu Ida, karena Ida sudah bersuami”, nasehat almarhum suami saya ke belakang dan minta agar persoalan malam itu jangan sampai diketahui Tajudin.
            Sesaimapinya mereka di rumah, sudah ada Eko. Lalu Eko menyapa Ida, ”Bagaimana kabarnya bibi?” Tetapi Ida tidak membalas. Rupanya Ida sedang dalam suasana hati yang penuh kemarahan. Namun Eko tidak mengetahui apa sebab Ida marah. Lalu Ida minta Eko ke belakang, tetapi Eko tidak mau. Sekali lagi Ida meminta Eko agar ke belakang. Namun almarhum meminta Eko agar memanggil saya. Eko lalu meningalkan mereka dan keluar melalui pintu depan. Saat itu Eko mendengar Ida mengajak almarhum untuk menyelesaikan masalah ini di kamar tidur.
B. Kesaksian Ana Malisa, Istri Alm. Liborius Oka
            Tanggal 1 Desember 2005 adalah hari bersejarah bagiku, karena suamiku ditembak secara keji dan kejam tidak ada perikemanusiaan sama sekali. Saya tidak menduka kalau suamiku akan mati dengan cara demikian. Peristiwa ini sungguh sangat memilukan hatiku.
            Kira-kira jam 3 pagi WIT, bapak bangun dan membuat susu untuk anak kami. Selesai membuat susu, bapak bicara terus tentang Ida. Katanya dia masih berselingkuh dengan Lubis. Terus saya menjawab, ”kasih tinggal mereka saja Papa. Tidak usah urus-urus lagi”. Terus papa bilang tidak bisa begitu mama. Nama baik Papa rusak. Orang tahu Ida itu adik ipar Papa. Karena itu papa mau menasihati mereka saja. Terus saya bilang papa jangan marah mereka tanya baik-baik. Lalu papa pergi ke rumah Ida. Saya panggil Eko suruh mengikuti papanya dari belakang. Saya bilang pada Eko supaya pegang tangan papa dan suruh pulang. Sampai di rumah Ida papa panggil Taju. Saat itu saya berada 5 m dari papa. Saya merasa  tidak tenang. Lalu saya panggil Helmi dan suaminya Eker dan mereka datang. Papa panggil Taju berkali-kali untuk segera buka pintu dari dalam, tapi tidak ada yang menyahut dari dalam rumah katanya tunggu saya pakai baju dulu. Karena Tajudin tidak ada. Lalu Ida dan Tajudin keluar dari pintu belakang rumah mereka dan lari menujuh pos Kostrad. ”Pak Libo kejar saya”. Teriak Ida. Padahal saya lihat papa ada berdiri di depan rumah mereka. Papa tidak mengejar Ida sama sekali. Saat itu Ida berlari di depan dan Tajudin mengikutinya dari belakang sambil berteriak, ”pakai baju...pakai baju”.
            Kira-kira 1 menit kemudian Lubis dan Ady datang sambil berteriak ”mana Libo?” Lubis lalu menodongkan senjata laras panjang yang dibawanya ke perut saya. Saya langsung pegang senjatanya dan mengarahkan larasnya ke atas dan terjadi letusan sebanyak dua kali. Bersamaan itu Ady melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke udarah. Sementara itu saya yang memegang baju Lubis merobeknya. Lubis lalu memukul mulut dan menendang mulut saya. Saya langsung berteriak memanggil Papa, ”Papa Lubis pukul saya”, teriak saya saat itu. Papa lalu datang dan berteriak, ”siapa berani korek saya punya maitua (istri)?” Lalu Papa pukul Lubis. Melihat Lubis dipukul Ady datang dan memukul Papa dengan popor senjata pada bagian belakang kepalanya. Lalu Eko datang menolong papanya. Saat itu Ady memukul suami saya dengan popor senjata pada bagian pelipis dan dibawa mata serta bibir bagian bawa. Kemudian papa terjatuh. Pada saat itu Lubis langsung menembak lutut kiri papa tapi papa masih kuat berdiri. Seketika itu pula Lubis menembak papa di dada sehingga papa jatuh tersungkur ke tanah bersimbah darah. Pada saat Lubis menembak papa Ady berteriak, ”Lubiiis”. Melihat papa jatuh tersungkur bersimbah darah Eko datang bermaksud menolong namun Ady menembak ke arah kaki Eko. Setelah itu Lubis dan Ady lari meninggalkan tempat kejadian. Saya lihat Ady lari lewat jalan depan BTN. Sedangkan Lubis tidak diketahui lewat jalan mana. Saya sangat kecewa terhadap kerja polisi yang menurut saya sangat lamban.
C. Kesaksian Eko
            Kira-kira pukul 03.00 pagi WIT Ibu membangunkan saya untuk melihat almarhum dan mengajaknya pulang. Setibanya disana saya melihat almarhum sedang mengetuk-mengetuk pintu dan saya langsung mengajak pulang almarhum, tapi almarhum tidak mau pulang. Almarhum menjawab, ”tidak.” saya Cuma ingin kasih tahu Taju dan Ida. Dan almarhum terus ketuk pintu sambil berkata, ”Taju...Taju...Taju..” Karena, tidak ada yang menyahut dari dalam almarhum pun mengetuk kaca jendela kamarnya sambil terus memanggil Taju. Saat itu Ida menjawab, ”Pak..Tahu tidak ada”. Dijawab almarhum membalas, ”Kamu tidur sama siapa?” Ida menjawab, ”Saya tidur sendirian”. Lalu almarhum katakan, Ida, kamu bagnun”. Lalu Ida menjawab, ”Ya. Tunggu dulu saya sedang telanjang. Saya pakai baju dulu.” Lalu almarhum katakan, ya, kau pakai baju dulu”. Saya dan almarhum lalu menunggunya di luar rumah. Karena, Ida terlalu lama membuka pintu almarhum pun kembali memanggil Ida. “Tunggu dulu. Saya sedang pakai baju”. Tapi saat itu saya dengar suara Ida bukan dari kamar tidur tapi dari dalam dapur yang terletak dibagian belakang rumah mereka. Saya dan almarhum tetap menunggunya. Karena sudah tidak tahan lagi. Terlalu lama. Almarhum lalu mendorong pintu depan rumah mereka. Ternyata pintu depan rumah tidak dikunci. Saat itu pun Ida berteriak, “Pak Libo kejar saya”. Saat yang sama almarhum dan saya masuk ke rumah tapi tidak mengejar Ida. Berselang beberapa menit saya melihat ada empat orang lari dari pos kostrad membawa senjata, dua orang dinataranya saya kenal, yaitu Lubis dan Ady, dua lain saya kenal muka tapi tidak tahu nama mereka. Kemudian sambil kokang senjatanya Lubis dan Ady menodong mama sambil berteriak  dengan keras, ”mana Libo...mana Libo.” Saat itu mama berusaha melindungi diri dan berusaha memegang senjata dan mengalihkan moncong senjata ke arah atas. Pada saat itu terdengar ledakan sebanyak dua kali dan saat itu pun Ady juga melepaskan tembakan sebanyak tembakan sebanyak tiga kali ke arah atas. Kemudian saya melihat mama dipukul dan ditendang dibagian perut oleh Lubis. Saat itu saya mendengar mama berteriak memanggil almarhum, ”Pa Lubis pukul saya”. Dan seketika itu almarhum datang ke arah jalan sambil berteriak, ”oh siapa yang berani korek saya punya maitua?” Ketika itu, Lubis maju ke arah rumah Ida dan mendekat almarhum. Saat itu almarhum langsung memukul Lubis. Lalu ady datang dari arah belakang dan langsung memukul almarhum dengan popor senjata tepat dibagian belakang kepala. Almarhum kemudian membalikan mukanya ke arah Ady. Saat itu juga ady kembali memukul almarhum dengan popor senjata pada bagian bibir bawa dan pelipis. Karena tidak puas, Ady lalu meletakkan senjatanya di tanah dan meninju almarhum. Melihat almarhum dikeroyok saya lalu datang membantu almarhum. Saat itu ada dua orang dibelakng saya berkata, ”amankan senjatanya.” Saya berusaha mengamankan senjatanya tetapi ady dengan cepat merampas senjatanya dari saya. ”Kamu lawan aparat ya”. Kata Ady sambil menembak ke arah kaki sebanyak tiga kali. Waktu itu Lubis menembak kaki kiri dan dada almarhum. Dan saat itu Lubis menembak almarhum Adi berteriak, ”Lubiiiis.” Setelah teriakan Ady itu, Lubis dan Ady langusng lari entah kemana. Lalu saya datang memeluk almarhum.
D. Pendapat Ana Malisa Tentang Peristiwa Penembakan Terhadap Alm. Liborius Oka.
            Menurut saya, penembakan terhadap almarhum suami saya sudah direncanakan jauh hari oleh Ida, lubis dan Ady. Masalah pokok dari persoalan ini adalah rasa malu Ida dan Lubis karena almarhum suami saya telah mengetahui perselingkuhan mereka. Dan apalagi beberapa kali niat mereka dialangi oleh kami. Tentunya ini menimbulkan kemarahan Ida dan Lubis. Belum lagi keterbukaan saya kepada Tajudin, suami Ida tentang perselingkuhan itu juga sudah dicurigai Tajudin. Sikap dan tindakan almarhum suami saya karena Ida kenal orang Asiki sebagai adik iparnya. Sehingga perilaku Ida dan Lubis sangat memalukan almarhum suami saya yang menjabat sebagai kepala personalisa PT. Korindo Grup di Asiki.
            Saya berpendapat penembakan terhadap almarhum suami saya sudah diatur sebelumnya oleh Lubis dan Ady. Motifnya menurut saya adalah dendam. Kalau Lubis dan Ady adalah anggota TNI-AD yang sapta Margais, mengapa datang langsung menembak almarhum suami saya? Padahal selama ini kami selalu menyelesaikan persoalannya dengan Ida dengan cara berdialog secara baik guna menemukan jalan keluarnya dan apalagi kami tidak menggunakan kekerasan. Apakah hal ini tidak dapat dicontoh oleh Lubis dan Ady.
            Selama ini, anggota Kostrad yang bertugas di asiki, terutama Lubis dan Ady berperilaku tidak terpuji. Mereka berdua bertindak sewenang-wenang. Main pukul, main tendang, main tindu orang di asiki. Mentang-mentang punya senjata. Jadi, terhadap masyarakat kecil mereka main pukul dan tembak. Saya pernah menyaksikan sendiri bagaimana Konstrad pukul masyarakat di Pasar.

5. Kasus Kekerasan di Bupul
            Pasukan Kostrad 643/WNS dari Kalimantan sangat berambisi mendapatlan senjata. Namun hasilnya nihil. Pasukan Kostrad terobsesi dengan pengakuan adanya senjata dan mereka terjebak dengan kekerasan terhadap kemanusiaan. Pernyataan adanya senjata dibawah ancaman dan penyiksaan menghasilkan kebohongan. Para korban terpaksa berbohong demi menyelamatkan diri. Kebohongan korban kemudian membangkitkan naluri militerisme. Pasukan Kostrad melakukan tindakan penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, penyiksaan di luar batas kemanusiaan dihalalkan demi mendapatkan senjata apalagi popularitas kesatuan. Namun ketika senjatra tidak didapat, mereka terjebak dan terlibat kasus pelanggaran HAM. Arogansi militerisme sangat ditakuti oleh masyarakat sipil dan mestinya paradigma baru TNI tidak menghendaki adanya tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Inilah sosok militerisme dengan paradigma baru di Tanah Papua?
A. Siprianus: Seorang Warga Bupul Kampung yang diduga Anggota Separatis
            Selasa, 26 April 2005: Seorang Polsek Bupul bersama ketua Adat mendatangi Siprianus (selanjutnya disebut Sipri) di rumahnya. Mereka menyampaikan kepada Sipri agar datang ke Kantor Polsek Bupul. Permintaan tersebut atas permintaan dari Komandan Kompi (DanKi) Muting 4. Di kantor Polsek, Sipri langsung ditanya oleh DanKi tentang keberadaan senjata. Mendengar pertanyaan itu, Siprianus menjadi bingung. DanKi agaknya membaca kebingungan Sipri. Lalu DanKi mengatakan bahwa si Rafael temanmu adalah orang yang bisa diajak kerja sama. Pada saat itu, Sipri menyatakan kepada DanKi bahwa dia tidak tahu-menatahu tentang keberadaan senjata yang ditanyakan itu. Karena tidak memperoleh jawaban yang memuaskan, maka DanKi mengajak Sipri ke Kepala Distrik Ulilin, Sem Imbenai, S.Sos. Disitu Sipri kembali ditanya DanKi mengenai keberadaan senjata. Jawaban Sipri tetap tidak tahu. Demikian pula Ketua Adat mengajak Sipri untuk bicara di tempat terpisah, tetapi Sipri menyatakan tidak tahu-menahu mengenai senjata seperti yang ditanyakan DanKi. Karena terus didesak, akhirnya Sipri menyatakan sumpah, bahwa dia tidak tahu apa-apa tentang keberadaan senjata yang dimaksud.
            Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, maka DanKi menyatakan, ”Sekarang kalau tidak jawab di tempat ini, sekarang saya bawa di Sp 4 Muting, saya mo jadikan kamu dendeng. Pokoknya saya mau buat apa kamu terserah saya”. Ungkapan DanKi ini sempat pula didengar oleh anggota Polisi Polsek Bupul yang bernama Agus Alua dan Kepala Distrik serta Ketua Adat, Herman Keijai. Dari rumah kepala Distrik dan Polsek, DanKi langsung meminta agar sipri ikut bersamanya ke Pos Bupul dengan sepeda motor. Sampai di Pos Bupul, DanKi katakan bahwa disini tidak ada Kepala Distrik dan Polsek silahkan kamu katakan tentang dimana sekarang senjata itu berada. Karena ketakutan Sipri langsung katakan bahwa senjata itu ada. Tapi simpan di Bosset (PNG). Lalu Sipri minta waktu dua hari untuk pergi mengambilnya di Boset. Namun sebelum berangkat ke Bosset Sipri minta kepada DanKi agar terlebih dulu dia dapat mengikuti perayaan 40 hari meninggalnya seorang kerabat dekatnya di Bupul Kampung. Permintaannya diterima oleh DanKi. Kemudian DanKi katakan, ”Tapi seandainya kamu lari, jaminanya apa? Orang tua atau saudara? Dan kalau lari dimana saya ketemukan maka saya akan tembak di bagian belakang kepala (sambil pegang kepala bagian belakang Sipri).”  Setelah berkata demikian, Dan Pos yang hadir juga saat itu, menyuruh Sipri agar mandi dan makan. Sebelum berangkat ke bupul Kampung, Sipri diberi Dan Pos 1 buah Kaos, 1 buah Celana, 5 bks supermie, kopi dan gula. Setelah itu Sipri lalu diantar oleh anggota Kostrad ke Bupul Kampung untuk mengikuti ibada 40 hari. Selesai ibadah, lalu dilanjutkan dengan kata sambutan dari yang mewakili keluarga. Sementara acara sambutan berlangsung, Sipri meninggalkan tempat ibadah tersebut dan lari masuk ke dalam hutan.
            Kamis, 28 -29 April 2005 tinggal di dalam hutan. Pihak keluarga yang mengetahu masalah yang dihadapi oleh Sipri mulai ketakutan dan minta bantuan kepada pihak Gereja Katolik. Pihak keluarga pada hari ini meminta Sr. Florentin, PBHK untuk menghubungi pihak HAM dari Keuskupan Agung Merauke untuk bisa membantu keluarga. Pada tanggal 30 April 2005, sekitar 07.00 WIT, Sr. Florentin, PBHK menelepon Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdaiamain Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) P. Yus Mewengkang, MSC di Merauke. Pada tanggal ini Sipri datang ke Sr. Florentin, PBHK meminta perlindungan. Sekitar pkl. 13.00 WIT, P. Decky Ogi, MSC, P. Bob Rarun, MSC (Pastor Paroki Bupul) dan Hari Woersok (Staf SKP-KAM) menggunakan mobil keuskupan berangkat ke Bupul untuk menjemput Sipri disana. Sekitar pkl. 20.00 WIT P. Decky Ogi, MSC, P. Bob Rarun, MSC dan Harry Woersok serta Sipri meninggalkan Bupul Kampung menuju Merauke. Kira-kira pkl. 01.00, Sipri dan rombongan tibah di Merauke dan Sipri tinggal di Biara MSC Merauke.
B. Penangkapan dan Penyiksaan terhadap Rafel Kapura
            Rafel Kapura baru saja diwisuda di Universitas Sam Ratulangi (UNSTRAT), Manado, pada tanggal 16 Desember 2004. Rafel mendapat kesarjanaan di Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Program studi Ilmu Pemerintahan. Sewaktu kuliah Rafel menjabat Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Papua (IMIPA) di Manado Sulawesi Utara. Tanggal 22 Desember 2004 Rafel berangkat dari Manado ke Jayapura, Rafel bertemu dengan kawan-kawan seperjuangannya yang punya komitmen demi Papua.
            Pada pertanganan April 2004, Rafel bersama kawan-kawannya bergiat untuk perjuangan penegakkan demokrasi di Papua, dengan agenda (-yang sudah diatur dari Jayapura).
  • Pada tanggal 10 April 2005, pertemuan dengan kawan-kawan lain untuk cari jalan ke Boset-PNG.
  • Pada tanggal 15 April ke sota, bertemu dengan ketua adat Thomas Dimar
  • Pada tanggal 21 April Seminar di serba guna menyiapkan pelaksanaan PILKADA
  • Pada tanggal 23 April Rafel ke Bupul. Di Bupul Rafel Bertemu Sipri
  • 24 April sembaynang di Gereja Katolik St. Petrus Bupul
Pada tanggal 25 April 2005, Rafel ke Bupul XII. Jalan kaki dari Bupul Kampung ke  Bupul I, II dan V kemudian naik ojek ke Bupul XII. Tiba di Bupul XII jam 15.00 dan langsung bertemu dengan Bpk. Daniel Mekiuw dan Yantje Mekiuw.
Pukul 15.30 Rafael diangkap oleh 4  anggota Kostrad di rumah Daniel.Penangkapan itu dilakukan bfrdasarkan informasi yang diperoleh anggota Kostrad dari istri Daniel. Rafael lalu dibawa ke Pos Kostrad Bupul XII .
Sesampainya di Pos Kostrad Bupul XII, barang bawaan Rafael seperti tas rangsel diperiksa. Dalam tas rangsel ditemukan beberapa dokumen, termasuk ijasah serta HP dan beberapa kartu nama. Selanjutnya Rafael mulai diinterogasi. Ketika Rafael diinterogasi ia disuruh buka baju dan kedua tangannya diikat dengan tali jemmuran serta dipukul dengan tali. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada Rafael.Antara lain : Kenapa mau serang Pos Bupul XII? Siapa teman-teman kamu? Kamu OPM atau bukan? Semua ppertanyaan dijawab Rafael: TIDAK. Ketika pertanyaan itu diajukan kepada Rafael anggota Kostrad tetap saja memukulnya.
Selain itu beberapa dokumen lain juga ditemukan dalam saku Rafael, yakni:
  1. Buletin WPIA
  2. Lembaran Otorita Nasional Papua Barat:
  3. Lampiran Kongres Samoa Amerika (Februari, 17 , 2005)   
Informasi yang disampaikan oleh Rafael agaknya disalah mengerti oleh anggota Kostrad. Ketika rafael mengatakan bahwa seorang diplomat TPN/OPM dari WPIA akan datang ke Papua pada tanggal 27 Juli 2005 bersama delegfasi dari Amerika Serikat untuk pengumpulan data-data masyarakat pribumi. Untuk mempersiapkan kedatangan mereka, satu Tim akan datang pada bulan Mei 2005 untuk sosialisasi pengumpulan data-data.
            Informasi yang disampaikan Rafael selama interogasi itu lalu diuhubungkan anggota Kostrad dengan Tgl. 27 Juli sebagai tanda penyerangan Pos Bupul XII. Informasi itu lalu dikembangkan pada amunisi dan senjata selama proses interogasi Rafael. Sedangkan gambar dana yang ditemukan itu sebenarnya adalah gambar manusia adat (dalam adat Marind). Arti gambar manusia adat itu bahwa sebagai orang Marind harus mengetahui lingkungannya baik lingkungan uatara, selatan, barat , timur. Manusia adat yang digambar oleh Rafael itu selanjutnya dikembangkan oleh anggota Kostrad ke arah strategi penyerangan Pos Bupul XII oleh TPN/ OPM. Diyakini bahwa penyerangan TPN/OPM akan dilakukan pada tanggal 27 Juli. Lebih jauh lagi, Rafael dianggap oleh Kostrad sebagai pimpinan dalam operasi penyerangan TPN/OPM ke Pos Bupul XII.
            Pukul 16.30 Rafael di bawah ke Pos Muting. Rafael diberi kesempatan untuk menelpo ke Merauke. Rafael menelpon ke Anto Kaize yang berada di Merauke. Sambil berbicara dengan pelan Rafael menceritakan apa yang sedang dialaminya. Karena suara Rafael terlalu pelan sehingga Anton tidak bisa mendengar secara baik apa yang disampaikannya. Hanya Anton masih ingat bahwa Rafael bilang ia diberi waktu tiga hari untuk mencari senjata, kalau senjata tidak ada maka dia akan ”dihabisi”. Rafael meminta Anton supaya menghubungi Bartol Yolmen dan Wilem Yama supaya senjata dibawa ke Bupul 1. Anton Kaize sangat bingung dengan desakan Rafael. Karena Anton sendiri tidak tahu apa-apa mengenai senjata.
            Di Pos Muting Rafael mulai disiksa, interogasi awal di tempatr nonton TV, dia ditanya tentang senjata. Karena tidak membawa senjata dan tidak bisa menjawab maka Rafael mulai dipukul dengan sandal karena dianggap sampah. Karena Rafael tidak memberikan jawaban mengenai senjata, para aparat mengamnbil tali nilon. Tali diikat di kayu  dan dilingkar di bagian leher Rafel dan kalau tidak menjawab pertanyaan, tali diikat di kayu dan dilingkar terus sampai menimbulkan kesakitan dan tak bisa bersuara. Proses interogasi dengan cara mengikat tali di leher terjadi di Pos Muting berlangsung dua jam.
            Setelah tali dilepas Rafel mulai ditanya lagi dan sama sekali Rafel tidak menjawab. Anggota kostrad mulai memukul, meninju secara bergantian di over sana-sini membuat Rafel tidak sadarkan diri. Pada saat Rafel mulai tersadarkan diri mereka mulai menghujani pukulan lagi sampai Rafel tidak ingat lagi dimana dia berada.
            Ketika Rafel mulai sadar lagi, Rafel dipaksa berdiri tapi tak berdaya dan dalam kondisi lemah mereka memberikan makan. Makanan tersebut sangat pedas menimbulkan kesakitan ketika mengunyah. Setelah Rafel makan, ia dipanggil komandan Pos Muting. Komandan Pos Muting mulai mengadakan interogasi tentang senjata, mereka bertanya siapa di antara tokoh-tokoh OPM di Kota Merauke yang punya senjata. Karena Rafel tak berdaya lagi maka dalam kelemahnannya ia mulai menyebut nama-nama seperti Willem Yawa, Bartol Yolmen, Yustus Wali, Yusak Bokowi, Sipri sebagai pengantar. Selain itu mereka memaksa menyebutkan otak dibalik rencana penyerangan 27 Juli 2005 dan Rafel menjawab seenaknya: Edison Waromi di Jayapura. Kemudian ditanya informasi 10 orang dari Bupul Kampung yang sudah berangkat mengadakan penyerangan ke Pos Bupul XII, Rafel mulai berbohong dengan menjawab bahwa pimpinan adalah Aloisius Mahuze di Boset, dan jumlah senjata 17 pucuk, 3 senjata aktif, sisi senjata rakitan, amunisi 1500 buah. Setelah menyebut demikian pasukan semakin tenang dan mulai atur strategi. Pada saat itu, pos-pos Kostrad di perbatasan sudah dikontak siaga satu dan perlu penambahan pasukan di Bupul XII.
            Pada Selasa, 26 April 2005, Pos Kostrad Muting mengadakan kontak dengan polsek Bupul via SSB untuk segera mencari Saudara Siprianus. Pkl. 18.00 Rafel dibawa ke Bupul Kampung dalam rangkah menjemput Siprianus. Sampai di Pos Polisi Bupul Kampung pkl. 20.00, mereka menunggu kurang lebih tiga jam kedatangan Siprianus di Pos Polisi sementara Rafel tetap di dalam mobil.
Pada Rabu, 27 April 2005, Rafel di bawa dengan truk dari Pos Kali Wanggo menuju Merauke. Tiba di Merauke pkl. 14.00, Tiba di Pos Kostrad Jln. Nowari Merauke, Rafel sempat mendengar berita bahwa saat itu ada pertemuan para intel di masing-masing Brimob, Kopasus, Kodim, Kompi C. Inti pertanyaan seputar senjata dan amunisi serta siapa-siapa yang menyimpan senjata.
            Pada kamis, 28 April 2005 (pagi hari) Rafel dibawa kembali ke Kali Wanggo oleh Kostrad dengfan mobil truck Kostrad. Sesampai di Kali Wanggo Rafel dinterogasi lagi tentang kepastian adanya senjata. Rafel mendapat ancaman kalau senjata tidak didapat maka, kamu akan ”diberi pendidikan”. Yang dimaksud dengan ”Pendidikan” oleh anggota Kostrad adalah cara mereka memperlakukan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ketika bertugas di Aceh. ”Pendidikan” itu dilakukan dengan cara seperti korban diberi cangkul/ sekop, disuruh bersihkan tempat, menggali lobang kuburan, diikat dengan kain hitam, disuruh berdoa, pesan-pesan terakhir dengan keluarga, disuruh masuk dalam kuburan dan ditembak mati. Doktrin ini didengar oleh Rafel agar memperlemah mentalnya.
            Kurang lebih pkl. 17.30 WIT, Pak Andi (dicurigai sebagai intel) tiba di Pos Kali Wanggo, terjadi pertengkaran antar anggota Kostrad karena tidak mendapat senjata. Pada intinya mereka mempersalahkan pak Andi. Seorang Anggota sempat katakan, ”Rafael lebih baik ko lari saja, biar kita hadapi dengan pimpinan, lebih baik kita tembak saja pak Andi”. Ungkapan kekecewaan tersebut didengar langsung oleh Rafael saat sedang diinterogasi.
            Hari Jumaat, 29 April 2005: Pak Andi (yang dicurigai intel) datang kepada Rafel dan berkata: ”Kamu jangan takut, saya tidak buat apa-apa sama kamu, jangan menyentuh, saya juga tidak mau kasar dengan kamu. Sebab saya sudah berjanji sama P. Jus Mewengkang, MSC dan sesuai dengan pesanan beliaw supaya Rafel jangan diapa-apakan, jangan dipaksa apalagi disiksa. Saya sudah berjanji juga bahwa kamu pasti pulang dalam keadaan selamat dan ini sekali lagi saya pegang janji. Sebab saya ini orang Katolik merskipun sebagai pimpinan saya tetap menganut iman Katolik. Mengedepankan cinta kasih daripada kekerasan. Karena itu, selama saya dekat dengan kamu, kamu berlaku jujur agar tidak disiksa. Kalau kamu mau berterus terang, kamu tidak diapa-apakan.”  Ungkapan ini jelas sulit untuk diperdamaikan dengan tindakan brutal anggota Kostrad yang lain. Karena itu Rafel masih memiliki prinsip berbohong untuk menghindari penghilangan nyawa meski terlanjut disiksa.
            Hari Sabtu, 30 April 2005: Pada malam hari, Rafel kembali diinterogasi. Selama interogasi laras senjata jenis SKS diarahkan ke muka Rafel dan siap dibidik. Rafel menyaksikan saat peluru dimaksudkan. Pada saat itu Rafel tak berdaya dan langsung menyebut bahwa Bartol memegang senjata dan melihat dengan mata kepala sendiri (Rafel Berbohong).
            Hari Minggu, 1 Mei 2005: Pagi hari, anggota Pos Kostrad mengadakan konsilidasi untuk segera berangkat ke Merauke. Mereka sangat marah kepada Rafel kenapa baru bilang sekarang tentang senjata? Provost Yoseph membrogol tangan Rafel, di hari minggu, hari yang suci bagi umat Kristen tapi di Pos Kali Wanggo terjadi penyiksaan terhadap kemanusiaan. Tangan kiri dibakar/ disulut dengan rokok kurang lebih di tujuh titik bagian tangan yang mengakibatkan kesakitan dan luka. Tidak hanya dibakar tangannya tapi juga bagian mata Rafael digigit sampai terluka. Rafael digigik oleh Provost Yoseph di bagian hidung hingga terluka dan bagian daun telinga hingga berdarah. Pada saat yang sama anggota lain melayangkan pukulan ke bagian kepala dan dalam keadaan pingsan Rafael dinaikan ke atas mobil Truck. Selama dalam perjalanan ke Merauke, hidung Rafael terus mengeluarkan darah sehingga membasahi bajunya.



































III. POTRET EKOSOB MASYARAKAT PERBATASAN RI-PNG
III.1. Latar Belakang: Potret EKOSOB Merauke dari Zaman Belanda sampai Zaman Indonesia
1.1  Situasi EKOSOB di Zaman Pemerintah Belanda
Dalam sejarah Tanah Papua, pemekaran Kabupaten Merauke sudah terjadi beberpa kali. Mulai dari Residentie Amboina, dimana Merauke dikepalai oleh seorang Assistant resident  (Pembantu Bupati)1902, kemudian menjadi Residentie  Zuid Niew Guinea,  yang meliputi wilayah perbatasan sampai ke Mimika.  Sesudah  Perang dunia II, tepatnya tahun 1952,  Papua menjadi daerah Otonom dengan status Zelfregerend Rijksdeel (Wilayah Bagian yang berpemerintahan sendiri ) dibawah pemerintahan Belanda dikepalai oleh seorang  Gouverneur (Gubernur), Kabupaten Merauke menjadi Afdeling Zuid Nieuw Guinea dikepalai oleh seorang Afdelingschef dengan pangkat Resident, dibantu oleh seorang Controleur (seperti wakil Bupati tetapi mempunyai wewenang juga sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan  administrasi pemerintahan dan keuangan.  Kemudian menjadi Kabupaten Merauke, yang meliputi Wilayah Asmat, Mappi, Boven Digoel; terakhir menjadi Kabupaten Merauke yang sekarang.
1.1. Pemerintahan.
Sesudah pemekaran dari Residentie Amboina, dimana Papua menjadi daerah Otonom kawasan ini dibagi sebagai berikut : Wilayah Papua ini menjadi daerah otonom dengan nama Nederlands Nieuw Guinea, terbagi dalam Adelingen (Daerah bagian) dan  Onderafdeling (daerah bawahan), Districten (Distrik-distrik) dan Kampong.
Seluruh wilayah dikepalai oleh seorang Gouverneur (Gubernur),. Afdeling dikepalai oleh seorang Afdelingschef dengan Pangkat Resident, Onder Afdeling dikepalai oleh seorang Onderafdelingschef dengan pangkat Hoofd van Plaatselijk Bestuur (HPB) Pejabat ini juga merupakan  Politie chef (Kepala Kepolisian Setempat) .Onderafdeling ini terbagi dalam  Districten (Distrik-distrik) dikepalai oleh  Districtshoofd (Kepala Distrik) dengan pangkat Bestuurs Ambtenaar (BA) dibantu oleh seorang pegawai dengan pangkat  Adminstratie Ambtenaar (AA) dengan  beberapa pegawai  berpangkat CBA (Candidaat  Bestuurs Abmbtenaar/Pembantu Kepala District) dan CHBA (Candidaat Hulpbestuurs Ambtenaar/Calon Pembantu Kepala District). selain klerk. Kepala Distrik mengepalai  sejumlah kampung-kampung  yang mana dikepalai oleh seorang Kepala Kampung atau Korano. ( Gambar : A). 
Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Belanda
Gouvernneur/Gubernur
Afdelingschef
Onderafdelingschef
Districtshoofd
Kepala Kampung/Korano

Afdeling Zuid Nieuw Guinea waktu itu terbagi dalam :
Onderfdeling Merauke dengan pusatnya di Merauke. Onderafdeling Bovend  Digoel berkedukdukan di Tanah Merah kemudian  dipindahkan ke Mindiptana.  Onderafdeling Mappi berkedudukan di Kepi dan Onderafdeling Asmat berkedudukan di Agats.
Pemerintahan Setempat disini dilakukan oleh Hoofd van Plaatselijk Bestuur atau Kepala Pemerintah Setempat (KPS). Untuk diketahui bahwa, pejabat dari Kepala Kampung sampai ke Onderafdelingschef dijabat juga oleh orang Papua.
Sistem pemerintahan ini cocok dengan keadaan Tanah Papua pada waktu itu. Karena tidak ada infrastruktur pada waktu itu tidak memadai, maka  masing-masing pusat pemerintahan itu dianggap sebagai pulau-pulau. Jadi  Afdeling maupun Onderafdeling dianggap sebagi pulau, demikian ada pulau Merauke dan pulau kecil-kecil Mappi, Boven Digoel dan pulau  Asmat. Dengan kata lain diandaikan pusqt Pemerintahan Pulau itu dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintah setempat. Bandingkan dengan Struktur Pemerintahan sekarang. (Gambar B).

Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Indonesia.

Gubernur

Bupati

Kepaa Distrik

Kepala Kampung

Sistem administrasi Pemerintah seperti sekarang  ini harus didukung oleh suatu infrastruktur yang sebanding, seperti yang sedang dibangun sekarang,  pada saat ini.

1.2.      Ekonomi
Perdagangan yang terjadi disini seperti perdagngan sekarang di pulau-pulau terpencil. Di pusat-pusat  pemerintahan terdapat toko-toko yang juga berfungsi sebagai pasar karena tidak ada pasar. Rakayat  Papua dalam era  ekonomi ini belum diperkenalkan dengan ekonomi pasar seperti sekarang. Sebagian besar masih bersifat ekonomi tradisional atau Ekonomi subsistent dengan kata lain ekonomi sambung hidup. Rakyat berproduksi untuk keperluan sendiri.
Perdagangan terjadi lewat barter dan jika terjadi transaksi jual beli, maka trnsaksi ini terjadi langsung di kampung atau  pusat distrik. Demikian toko-toko yang  memperjual belikan barang dagangan  juga terdapat di kampung-kampung, dimana orang dapat membeli kain per baal, atapun mesin jahit dan lain-lain yang lazimnya hanya terdapat di pusat-pusat perkotaan, Demikian sebenarnya tidak terdapat perbedaan  yang menyolok diantara toko di  kampung-kampung dan  di pusat pemerintah Distrik , Onderafdeling maupun dipusat Afdeling.  Rakyat di Papua  Selatan memperdagangkan Kopra yang terjadi secara barter maupun cash, kulit buaya  dibayar dengan uang cash di toko setempat atau di pusat Dsitrik Demikian uang tunai juga beredar di kampung- kampung. Harga-harga Bahan Pokok ditetapkan langsung oleh Pemerintah, contoh harga beras   80 cent, dan gula 90 cent pada  masa itu  di Merauke, di Okaba misalnya masih sama yaitu 80 cent dan 90 cent.
Satu-satunya perusahaan pertambangan yang ada pada waktu itu adalah NNGPM (Nederlands Nieuw Guinea Petroleum Maatschappij) disamping perusahaan perdagangan  Nigimij (Mieuw Guinea Import en Export Maatschappiij) dan Bank adalah Bank EXIM. Orang masih menabung di Kantor Pos.
 1.3. Perhubungan,
Perhubungan dilakukan di dalam  negeri dengan kapal-kapal kecil (menggunakan layer atau mesin) berkisar dari 40 smpai 50 ton.  Pesawat terbang yang dikelola oleh perusahaan penerbangan Kroonduil (Merpati Makota/Mambruk) menggunakan pesawat Dakota ataupun institusi keagamaan,militer  atau perusahaan pertambangan..
Perhubungan keluar dilakukan dengan kapal KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) yang mempunyai trayek  : Sorong-Manokwari-Biak  Yapen, Sarmi, Jayapura  kembali ke Sorong, Fak-fak, Kaimana, Kokonao dan Merauke kembali  Sorong,  Dili (Timor Leste),  Singapore, Maccao-Hongkong  kembali Singapore, Dili, Sorong dst. Kapal-kapal ini adalah kapal dagang tetapi berfungsi juga sebagai kapal penumpang.
Penerbangan dilayani oleh KLM (Koninklijke Luchtvaart Maatschappij) dengan trayek Biak, Manila (Philippina), Tokyo (Jepang), Saigon (Ho Ci Minh sekarang, Vietnam), Ranggoon, Karachi (Pakistan), Teheran (Iran), Angkara (Turki), Athene (Yunani) Roma (Italia), Frankfurt (Jerman),  Schiphol (Belanda) kembali lagi sampai di Biak. Selain ini ada trayek  Biak  Noumea, Honolulu,  Anchorage,  Vancouver ke Schiphol.dan kembali.
1.4.. Pendidikan:
Pendidikan ditangani oleh Gereja (Protetant dan Katolik) dan diberi wewenang yang luas  Disamping itu terdapat juga sekolah-sekolah Swasta lainnya a.l.  Sekolah Cina, Sekolah Europa dan  Negeri.. Sekolah-sekolah lanjutan juga ada  tetapi sebgian besar terdapat di Jayapura (Hollandia pada waktu itu.a.l. : ULO (Uigebreid Lagere  Onderwijs sejenis SD 7 tahun dan MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs  sejenis SD 9 tahun), PMS (primaire Middelbare School, sejenis SMP + 1 tahun)  dan HBS (Hogere Burgerschool, sejenis SMA tetapi 5 kelas). 
Kurikulum sekolah-sekolah ini berbeda-beda. Ada kurikulum khusus untuk Outochtonen=Orang Asli, yaitu orang Papua.dan adalah sebagai berikut : SD 3 tahun di kampung, disebut Dorpschool (Sekolah Kampung) dan lanjutannya di pusat Afdeling/Kabupaten/Kota juga SD 3 tahun disebut VVS =Vervolg School (Sekolah Lanjutan) sesudah itu dapat dilanjutkan ke sekolah menengah disebut PMS.
Ada kurikulum khusus untuk anak-anak Pegawai orang Europa disebut Europese Lagere School (Sekolah Dasar Europa). Ada juga SD (Sekolah Dasar) bagi anak-anak pegawai di kota, disebut ALS (Algemene Lagere School)  6 tahun terbagi   dalam Lagere School A yang mengikuti kurikulum Europa dan Lagereschool B yang mengikuti kurukulum yang disesuaikan. Selain sekolah-sekolah ini terdapat sekolah kejuruan teknik yang sebut LTS (Lagaere Technische Scool =sekolah Teknik Rendah/ST) dan MTS (Middelbare Technische School=Sekolah Teknik Menengah) tersebut terakhir ini hanya terdapat di Jayapura. Terdapat juga sekolah-sekolah kejuruan seperti  Landbouw School (Sekolah Pertanian), dan ODO (Opleiding voor Dorps Onderwijzers=Pendidikan guru Sekolah Kampung) dan OVO (Opleiding voor Vervolg Onderwijs=Pendidikan Guru untuk sekolah lanjutan). Sekolah ini mempunyai suatu Pendidikan Menengah di Jayapura yang disebut Kweekschool, sejenis SPG.
Sekolah Pelayaran Scheepvaart School).  Sekolah  ini adalah sekolah khusus untuk mendidik anak-anak Papua yang direkrut dalam Gouvernements Marine (Angkatan  Laut yang terdiri dari orang asli Papua). Di sekolah ini, terdapat berbagai jurusan antara lain jurusan Metereologi, Kelautan  dan Kartografi  dan kemudian ditempatkan pada kapal-kapal sipil, penerbangan sipil (ground crew) maupun Kapal-kapal Angkatan Laut Kerajaan (Koninklijke Marine). Mereka mempunyai seragam AL kuhusus, (putih-putih yang sama tetapi pada insigne/bedge dan topi/dop  tertulis Gouvernements Marine (Angkatan Laut Gubernemen=Angkatan Laut Pemerintah, dimaksudkan Pemerintah Papua) beda dengan AL kerajaan Belanda, tertulis Koninklijke Marine.
Selain SD semua Sekolah-sekolah ini dapat diikuti oleh orang asli Papua.
1.5. Kesehatan
Pada PELITA I (1957-1962) membangun kota-kota, di Afdelingen dan Onderafdelingen dan  khusus Kota Jayapura. Disini dibangun  Pusat Kesehatan dengan rumah Sakit (RSU Provinsi Papua sekarang) yang merupakan RS termodern di seluruh Pasifik Selatan. Disini dididik  Juru Rawat dan Bidan-bidan, selain dari Papua Barat sendiri juga terdapat siswa-siswi dari pulau-pulau lain di Pasifik Selatan ini, a.l. dari Fiji, Tanga , Samoa Vanuatu, Kiribati, tidak terkecuali dari Papua New Guinea (PNG sekarang).
Kerjasama ini dalama rangka  SPC (South Pacific Commission) dan WHO. Program utamanya yaitu menaikkan kawantitas dan kwalitas  orang Papua dan  program-program khusus yang  ditangani dalam rangka ini  adalah Malaria dalam Program Malaria Bestrijding (Penanggulangan Malaria), dan Kinderstarfte Bestrijding (Penanggulan Kematian Balita). Untuk program ini dididik petugas-petugas khusus khusus yang dapat dikatakan ahli dalam bidangnya.
Contoh, dalam hal penanggulangan Malaria misalnya  mereka dapat dikatakan ahli nyamuk, karena mereka mempunyai keahlian dapat mengotopsi/atau membelah  tubuh nyamuk dengan alat-alat khusus (alat-alat presisi) dan penelitian tentang  nyamuk-nyamuk, sehingga mereka menemukan jenis-jenis nyamuk yang hanya terdapat di Papua, yaitu di daerah Asmat.dan sudah diberi nama ilmiah (nama Latin) khusus. Dalam penanggulangan kematian ibu dan anak, dididik bidan-bidan KSB yang ditempatkan di kampung-kampung, yang dapat disamakan dengan Program Bidan. Desa yang pernah dijalankan disini di pertengahan  tahun 1990-an.
Uraian di atas ini dikemukakan guna perbandingan perkembangan yang ada sekarang ini dan guna melihat apa yang menjadi tantangan dan peluang bagi  Rakyat asli Papua, khususnya Masyarakat  Malind di  Papua Selatan padsa waktu itu dalam rangkah pemberdayaan diri.
Pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa  di zaman ini tantangannya belum terlalau besar dan perkembangan ini masih alamiah  sesuai dengan  tempo kehidupan susku-suku Papua. Demikian  kesempatan dan peluang-pluang di segala bidang yang baru pada tahap awal dan belum  berkembang.sepenuhnya dapat diikuti oleh masyarakat Papua umumnya dan  masyarakat Adat  Malind khususnya.
Di bawah ini akan dikemukakan bagaimana peluang saat ini dapat dimanfaatkan dan  bagaimana tantangannya terhadap orang asli Papua umumnya di  Papua Selatan dan khususnya suku Malind di Merauke ini.
Tantangan utama pada suku-suku Selatan ini adalah system pendidikan yang ditangani oleh Gereja (Misi Katolik). Selain pendidikan di sini dimulai lambat  : Sekolah-sekolah  Pertama didirikan pada tahun 1922/23 di Merauke dan.di Wambi 1924. Sekolah-sekolah ini adalah : Beschaving Scholen= Sekolah Pembudayaan  dimana diajarkan tatacara dan perilaku baru  sesuai peradaban dunia luar.   Pada dasarnya ini adalah sekolah-sekolah Agama. Pada tahun 1952 sekolah-sekolah ini ditingkatkan menjadi Dorp School (Sekolah Kampung) 3 tahun dan VVS 3 tahun di kota mengikuti kurikulum khusus Papua..Contohnya,  jarang  terdapat  siswa-siswa dari Selatan.Papua ini yang didik  misalnya sebagai juru rawat, dan untuk menempati posisi di pemerintahan melaluii pendidikan Pamong Praja dalam OSIBA ( Opleiding School voor Inheemse Bestuurs Ambtenaren), sehingga petugas-petugas di Merauke ini sebagain besar adalah orang-orang dari  utara, Serui, Biak, dan dari Sorong Sentani, dimana terdapat pendidikan dasar yang ditangani oleh Gereja Protestant.
Policy pendidikan gereja waktu yaitu, penyebaran agama. Demikian mendidik guru-guru untuk bertugas di pedalaman,/di kampung-kampung tidak terlalu ditujukan kepada pendidikan yang disesuaikan dengan perkembangan modern.  Kebijakan seperti inimempunyai dampak  terasa hingga hari ini di Papua Selatan dan khususnya  pada suku Malind.

2. Situasi EKOSOB di Zaman Pemerintah Republik Indonesia (Tahun 1963-1970)
Apabila kita bandingkan keadaan pendidikan sekarang maka pendidikan dan Sekolah-sekolah  Konvensional  di  Merauke ini,  sesungguhnya baru dimulai pada tahun 1952 dan pada thun 1963 Papua diserahkan kepada Indonesia. Demikian tidak mungkin anak-anak di Papua  Selatan ini khususnya suku Malind, dapat  berkompetisi dengan anak-anak umumnya dari Jakarta atau Sulawesi misalnya. Hal ini disebabkan Pendidikan Konvensional di Papua  Selatan ini baru saja berjalan 10 tahun,  pada waktu penyerahan dan peralihan kekuasaan pada tahun 1963  itu..
Indonesia mengambil alih Papua dari Belanda, dalam keadaan infrastruktur tidak memadai, pendidikan rata-rata setingkat SLTP di seluruh Papua dan khususnya  Papua Selatan  pada Tingkat  SD. Begitupun tingkat  Kesehatan di seluruh Papua setingkat SLTP dan di Papua Selatan, hanya beberapa gelintir orang saja yang menamatkan pendidikan juru rawat/bidan.
2.1. Pengembangan Sistem Ekonomi.
Selama tahun 1963 sampai pada tahun 1970 pemerintahan berjalan sebagaimana yang sudah berjalan dan  istilah Belanda  diganti dengan istilah Indonesia.  Mulai PELITA I  yang dimulai pada tahun 1969  (di Papua mulai tahun 1970)  Pemerintah mengembangkan Sistem Ekonomi berdasar pada tiga aspek dan didukung infrastruktur yang sesuai.yaitu : Pemasaran- Penghasilan Bahan mentah-Transport.
 Struktur Administrasi Pemerintahan juga dirubah sesuai  infrastruktur yang hendak dibangun dengan memperpendek tali kendali dari Kabupaten ke Kampung. Bandingkan   Gambar B.
Sistem ekonomi yang dikembangkan ini sebagaimana sudah dikemukakan diatas ini, berdasar pada tiga aspek. Sistem ini cukiup baik, dan dalam waktu yang singkat , 1970-1980 kota-kota di Papua berkembang pesat. 


2.1.1  Merauke sebagai pusat system.
Khususnya kota Merauke berkembang secara drastis dan benar-benar menjadi sebuah kota. Dalam system ini Kota Merauke menjadi Pusat pemasaran  (aspek pertama), dan daerah di luar kota Merauke menjadi daerah penghasil bahan mentah (aspek kedua), kedua sektor ini dihubungankan dengan system transport (aspek ketiga) yang menghubungi dua sektor ini.
2.1.2  Sistem yang berdasar pada kecakapan-kecakapan ( allocation of skills).
System ekonomi ini disebut ekonomi perkotaan. Karena berpusat di kota., juga disebut ekonomi pasar, karena berpusat di pasar yang berada di kota. Disebut  juga ekonomi capital/modal (cash ecocnmy)  karena berdasar pada peredaran uang tunai dan jasa. Untuk menghasilkan jasa, orang memerlukan kecakapan-kecakapan teknis/skills, dalam tiga aspek tersebut diatas ini,  dapat dibagi dalam beberapa hal, yaitu kecakapan teknis sebagai  mekhanik (perbengkelan, driver, dll), (technical skills)  dan Juga diperlukan kecakapan managemen (managerial skills). Kecakapan juga diperlukaan dalam penghasilan bahan mentah gunam memenuhi demands of the market (permintaan pasar). Di sini terjadi allocation of skills, yaitu setiap orang  atau kelompok orang-orang menguasai skill tertentu yang tidak dikuasai oleh orang lain. Dalam menghasilkan produk tertentu  dan atas jasa itu terjadi  transaksi keuangan. 
2.3. System ekonomi sambung hidup (subsistent ecoconomy).
Walaupun system ekonomi perkotaan  ini sangat menunjang  pengembangan kota-kota di Papua, khususnya  kota Merauke, namun sayangnya dalam system ekonomi ini, orang Papua tidak  berperan aktif, karena mereka tidak memiliki  kecakapan-kecakapan (skills) yang diperlukan dalam tiga aspek dari system ini. Orang Papua yang  masih mengiktui system ekonomi sambung hidup (susbsisten ecocnomy)  berdasar pada subsistent farming (pertanian sambung hidup) dan food gathering and collecting  (peramu) tidak dapat memenuhi permintaan pasar. Pada ekonom  subsistent tidak  terjadi allocation of skills yang nyata, karena masing-masing orang atau kelompok orang dituntut untuk memiliki kecakapan-keckapan yang diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup primer.
2.3.1 Berburu hasil.
Orang Papua memang berproduksi juga, namun dalam system ini  diperlukan produksi bahan mentah yang dapat memenuhi permintaan pasar, misalanya  sekian ton gavah dalam  sebulan, atau sekian ton kacang kedelai dalam sebulan. Oleh karena tidak memiliki kecakapan untuk berproduksi, maka orang Papua tidak dapat memenuhi  permintaan pasar ini dengan berburu. Contoh, apabila ada permintan pasar akan kulit  buaya, semua berburu buaya. Apabila ada permintaan pasar akan  ikan arwana, semua berburu ikan arwana atau apabila ada permintaan pasar untuk kulit gambir semua mencari gambir; apabila ada permintaan pasir semen orang  menggali pasir semen dst.
Dalam berburu pun orang Papua tidak berperan aktif, mereka hanya sebagai collectors dari pemodal-pemodal (capitalist) dan trans aksi besar-besaran yang meliputi ton-ton gammbir misalnya dan ratusan juta rupiah, terjadi diluar kemampuan orang Papua.

3.  Situasi EKOSOB sesudah tahun 1970.
Di atas dikemukakan tantangan dan  peluang dilihat dalam scope masyarakat  Papua umumnya dan masyakat di Papua  Selatan ini.
Penulis menitik-beratkan uraian ini pada ekonomi karena ekonomi berhungan erat dengan  kesehatan dan pendidikan serta politik dan pembangunan.    Dalam bagian ini dikemukakan  tantangan  dan peluang bagi   masyarakat adat Malind  dari segi ekonomi perkotaan  dan struktur pemerintahan sekarang ini dilihat dari segi  protection tehadap masyarakat adat itu pelayanan dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Demikian dimana masyarakat itu berada dalam kehidupan social ekonomi pada saat ini.
3.1. Tantangan ekonomi.
Dalam era ekonomi sebelum 1970, masyarakat Papua di Papua ini dan masyarakat  Papua Malind di Merauke ini masih belum sepenuhnya tersentuh oleh system ekonomi perkotaan, yang diuraikan di atas tadi. Pada saat ini orang Papua benar-benar bergumul untuk mendapatkan penghidupan  (di kota) dan mendapatkan uang tunai (di kampung). Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai kecakapan teknis yang dapat digunakan  dalam system ekonomi perkotaan ini. Dalam kehidupan ekonomi di kampung-kampung dia menjadi pengumpal (collectors) dari sumber daya alam yang dia miliki dan tergantung sepenuhnya dari para kapitalis/pemodal dari kota yang adalah orang Non-Papua yang membeli hasil hutan antara lain  kulit gambir, ikan arwana.
 Struktur pemeritahan yang sekarang dengan berpendekan tali kendali adminstrasi pemerintahan dengan pembukaan infrastruktur dalam bidang transport memang dari segi akademis memang efektif, tetapi dari segi protection terhadap masyarakat adat Malind dan sumber daya alam yang dia miliki menjadi suatu yang dapat membahayakan eksistensinya sendiri sedangkan dia masih tergantung sepenuhnya pada pengumpulan hasil atau sumber daya alam, sebab dia belum mempunyai skills/kecakapan untuk mengolah sumber daya alam itu menjadi  sesuatu yang berguna bagi kehidupannya, -misalnya  bahan setengah jadi dst- sehingga dapat menaikkan harga  jual.
Dengan kata lain dia belum siap berperan aktif  dalam mengelola sumber daya alamnya sehingga dapat mendatangkan kesejahteraan bagi dia, sebagaimana sudah diuraikan di atas ini. Dia masih sepenuhnya tergantung pada sistim ekonominya yang  diatur menurut adat kebiasaannya. Demikian masyarakat adat ini kelihatan miskin di atas kekayaannya.
Kawasan di luar pusat kota, sebagai mana sudah diuraikan diatas, dalam system eokonomi perkotaan adalah kawasan penghasil bahan mentah maka  dikembangngkan dengan  berorientas ke pasar. Dengan adanya perpendekan tali kendali pemerintahan,   ini diikuti dengan perpendekan tali kendali ekonomi pula. Demikian pemodal dapat langsung turun ke situs produksi bahan mentah/sumber daya alam dengan risiko pengrusakan oleh masyarakat sendiri untuk memenuhi permintaan pasar yang  dimodali  pemilik modal dari kota, sedangkan bagi masyarakat adat hal ini dilihat sebagai peluang untuk memperoleh cas money/uang tunia. Demikian orang Papua  dalam system ekonomi ini menjadi passive, tidak dapat berperan  active sepenuhnya sehingga menjadi konsumen penguna jasa dan produk orang non-Papua.

4. Situasi Actual EKOSOB Tahun 2002-2006
            Kalau tahun 2002 situasi dan dinamika masyarakat Sangat diwarnai dengan pembicaraan mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU OTSUS) termasuk sosialisasinya di daerah-daerah, pada tahun 2003  secara umum perhatian masyarakat terarah pada implementasi OTSUS tersebut dengan kebijakan pemekaran kabupaten baru dan persiapan partai-partai politik menjelang pelaksanaan PEMILU pada bulan April 2004. Inilah unsur yang paling menonjol. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Merauke telah dimekarkan menjadi 3 kabupaten baru, yakni Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat. Secara umum paling tidak ada tiga pandangan yang berkembang dan Sangat mewarnai dinamika kehidupan social masyarakat di tiga kabupaten pemekaran tersebut termasuk kabupaten induk, Merauke. Pertama: kelompok yang setuju dengan pemekaran kabupaten. Kelompok ini didukung oleh birokrasi pemerintahan, TNI/POLRI, Politisi, pengusaha dan sebagian kelompok intelectual yang tinggal di kota dan terputus kaitannya dengan masyarakat di kampung. Kedua: kelompok yang menolak pemekaran. Mereka terdiri dari sebagaian Panel Dewan Papua (PDP), aktivis LSM, beberapa tokoh LMA dan Mahasiswa. Ketiga: kelompok “bebas”. Kelompok ini terdiri dari masyarakat luas yang tergantung dari pandangan dua kelompok di atas yang kebanyakan tinggal di kampung-kampung. Kelompok ini bebas saja mengikuti kelompok pertama atau kelompok kedua tanpa ada keterikatan apa-apa.
            Dengan adanya pemekaran kabupaten baru itu belum menjamin adanya perubahan masyarakat dalam setiap aspek kehidupannya. Perubahan dan pembaharuan yang didambakan masyarakat dengan adanya pemekaran kabupaten itu terhambat dengan pelayanan aparat pemerintah yang sarat muatan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang ”menggangu” kelancaran pembangunan kabupaten pemekaran tersebut. Praktek KKN di tubuh birokrasi pemerintah seperti itu menimbulkan gejolak dalam kelompok-kelompok masyarakat. Contoh kasus penerimahan pegawai negeri sipil. Di samping itu telah terjadi perbedaan pendapat dan pandangan tentang pembangunan antara elite birokrasi pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat. Perbedaan pandangan dan pendapat ini menunjukan adanya hasrat masyarakat untuk ikut dalam proses sosial politik semakin besar. Seringkali dalam proses seperti itu masyarakat kehilangan pegangan dan berjalan tanpa arah. Tidak mudah memang bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk mencari pegangan dan bimbingan sekaligus menemukan tempatnya dalam pemekaran kabupaten. Dimana para pimpinan lebih sering tidak berada di tempat. Mereka sibuk melakukan perjalanan dinas ke Jayapura atau Jakarta, bahkan ke luar negeri. Aspirasi masyarakat yang kehilangan pegangan itu merupakan salah satu potensi konflik antar kelompok-kelompok dalam masyarakat apabila proses sosial politik yang sedang berjalan itu semakin hari semakin tidak adil, tidak terbuka dan tidak jujur. Benturan dan perpecahan dalam kelompok-kelompok masyarakat yang terjadi dewasa ini adalah akibat dari sebuah proses yang timpang dan tidak demokratis. Kondisi seperti ini ibarat bisul yang sewaktu-waktu dapat pecah kalau tidak ditangani secara baik sejak awal. Kondisi pemekaran tampaknya menguntungkan anak-anak putra daerah untuk meminpin daerahnya tetapi hal ini membawa dampak semakin meruncingnya semangat kesukuan atau kedaerahan. ”Menjadi tuan di negeri sendiri” adalah ungkapan yang selalu dipakai oleh para politisi papua dalam mempertahankan dan merebut kekuasaan atau jabatan. Ini akan melahirkan konflik yang sangat besar.
Selama tahun 2005, ada 6 kasus yang terindikasi pelanggaran Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pelanggaran EKOSOB tersebut lebih disebabkan oleh kebijakan negara yang tidak memihak rakyat. Akibatnya rakyat terkucil dari proses pembangunan. Keterkucilan rakyat akhirnya membawa mereka kejurang ketidakadilan. Hak-hak rakyat, terutama dalam bidang EKOSOB yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara terabaikan. Akhirnya rakyat hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan yang berkepanjangan. Seperti yang dialami oleh masyarakat di sepanjang perbatasan RI-PNG. Seringkali kemiskinan dan keterbelakangan tersebut dihubungkan dengan kesalahan rakyat sendiri. Anggapan seperti itu mau mengalihkan tanggungjawab negara kepundak rakyat. Pernyataan bahwa rakyat malas, bodoh, tidak mau kerja, suka minum mabuk dan seterusnya adalah contoh dari ketidakmampuan negara dalam mengurus rakyat. Ketidakmampuan negara dalam mengurus rakyatnya sesungguhnya merupakan persoalan pokok yang harus disikapi oleh kita bersama. Dihampir semua kampung yang kami kunjungi layanan pendidikan dan kesehatan merosot. Kondisi perumahan rakyat sangat memprihatinkan. Harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi. Sarana transportasi terbatas lagipula mahal dan rawan kecelakaan. Fasilitas dasar yang tidak dapat dinikmati rakyat disebabkan oleh kurangnya dana dan korupsi yang tinggi dikalangan aparatur negara. Dua hal itu sangat berkaitan dengan faktor kepemimpinan. Kepemimpinan yang otoriter tidak menghendaki adanya oposisi dan sangat anti otonomi lembaga-lembaga masyarakat yang kritis. Dalam menyelesaikan masalah, pemimpin otoriter menggunakan cara-cara kekerasan. Padahal dalam sistem pemerintahan demokratis, transparansi merupakan pintu masuk bagi kontrol rakyat atas pemimpinnya. Dan kontrol itu dapatdilakukan jika  ada partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat dalam pembangunan itu adalah sasaran perubahan yang sedang dilakukan oleh setiap agen perubahan. Mendorong rakyat untuk ikut ambil bagian dalam perubahan yang sedang berlangsung memerlukan perencanaan yang matang.
            Masyarakat Papua Selatan (Khususnya Merauke) jika diklasifikasikan berdasarkan peran ekonomi, sosial, dan politik terdiri dari 3 golongan sebagai berikut (seperti yang dapat dilihat dalam gambar).
Pyramid Diagram
Elite politik merupakan orang papua yang jumlahnya sedikit sehingga dalam melaksanakan tugasnya harus di sokong dari lapisan kedua (Pelaku usaha dan Pemilik Modal). Lapisan ini pula dengan kelebihan sumberdaya Manusia dan Modal yang dimiliki dapat dengan mudah mendapatkan privilage dan kemudahan dalam mengelolah dan menikmati sumber daya alam. Masyarakat Papua Kebanyakan seringkali menjadi lapisan yang menjustifikasi pengelolahan sumberdayaalam tanpa mendapatkan keuntungan yang layak dan berkelanjutan.

           

            Perekonomian masyarakat Papua di wilayah perbatasan sangat ditentukan oleh 5 (lima) tiang sistem ekonomi. Pertama : bahan baku; kedua  : teknologi dan ketiga : modal, keempat : pasar dan kelima regulasi. Kelima  unsur tersebut saling mendukung dan melengkapi satu dengan lainnya. 
            Berdasarkan atas analisa Lima tiang sistem ekonomi ini masyarakat Papua hanya sebagai penghasil bahan mentah/baku. Karena masyarakat Papua memiliki dusun yang menghasilkan banyak sumber daya seperti kayu, ikan arwana, kulit gambir, dll. Namun, dia tidak punya tehnologi untuk mengelola sumber daya alam tersebut ditambah lagi terbatasnya informasi dan tingkat pendidikan. Masyarakat papua juga tidak memiliki dan tidak dapat mengakses modal berupa uang untuk membayar orang lain mengelolah dan memasarkan sumberdayanya.
            Pasar dimana bahan baku dijual lebih dikuasai oleh orang Bugis-Makassar-Jawa. Sementara itu transportasi yang menghubungkan daerah penghasil dan pasar juga dikuasai oleh masyarakat pendatang Non-Papua. Dengan demikian akses terhadap teknologi, modal, pasar  dan informasi dikuasai oleh orang non-Papua. Sistem ekonomi seperti ini telah mengakibatkan timpangnya distribusi pendapatan dan kekayaan antara masyarakat Papua dan Non-Papua. Terkosentrasinya kekuatan ekonomi pada masyarakat pendatang Non-Papua itu pula telah menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang amat mencolok ditengah kemiskinan masyarakat Papua .
            Ketidakberdayaan ini telah terjadi dalam kurun waktu yang lama sehingga menimbulkan pelbagai persoalan dalam kehidupan masyarakat. Berikut ini akan diuraikan tentang pelbagai persoalan-persoalan yang ada di perbatasan Merauke (RI) dan PNG.

5. Persoalan EKOSOB di Perbatasan Merauke (RI)-PNG
            Tim SKP-KAM dalam melakukan monitoring di wilayah perbatasan Kabupaten Merauke dan PNG menemukan pelbagai persoalan ekonomi, sosial, budaya. Berikut ini akan diuraikan pelbagai persoalan ekonomi, sosial dan budaya di perbatasan Merauke dan PNG.

  1. Kesenjangan sosial ekonomi yang mencolok
            Perekonomian masyarakat Papua di wilayah perbatasan sangat ditentukan oleh 3 tiang sistem ekonomi. Pertama, penghasil bahan baku; kedua transportasi dan ketiga, pasar. Ketiga unsur ini saling mendukung dan melengkapi satu dengan lainnya. Tiga tiang sistem ekonomi ini masyarakat Papua hanya sebagai penghasil bahan mentah/baku. Karena masyarakat Papua memiliki dusun yang menghasilkan banyak sumber daya seperti kayu, ikan arwana, kulir gambir, dll. Namun, dia tidak punya ketrampilan karena terbatasnya informasi dan tingkat pendidikan. Pasar dimana bahan baku dijual lebih dikuasai oleh orang Bugis-Makassar-Jawa. Sementara itu transportasi yang menghubungkan daerah penghasil dan pasar juga dikuasai oleh masyarakat pendatang Non-Papua. Akses terhadap pasar, modal dan informasi dikuasai oleh orang non-Papua. Sistem ekonomi seperti ini telah mengakibatkan timpangnya distribusi pendapatan dan kekayaan antara masyarakat Papua dan Non-Papua. Terkosentrasinya kekuatan ekonomi pada masyarakat pendatang Non-Papua itu pula telah menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang amat mencolok ditengah kemiskinan masyarakat Papua .

  1. Merosotnya layanan pendidikan dan kesehatan
      Bidang pendidikan dan kesehatan mendapat prioritas utama dalam OTSUS. Namun sungguh ironis, menyaksikan merosotnya mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan. Fakta yang ditemukan selama monitoring menunjukkan bahwa di wilayah perbatasan Kabupaten Merauke dan PNG masalah pendidikan dan kesehatan adalah masalah yang serius. Proses belajar-mengajar di  kampung-kampung tidak berjalan dengan baik. Ada bagunan sekolah tetapi guru jarang di kampong. Bagunan sekolah, seperti di Kampung Yanggandur dan Rawa Biru sangat baik tetapi proses belajar mengajar sering terhambat. Menurut salah seorang guru yang ditemui Tim SKP-KAM di Kampung Yanggandur bahwa proses belajar-mengajar tidak dapat berjalan dengan baik karena orangtua murid sering membawa anak-anaknya ke dusun untuk mencari makan. Di banyak kampung kami temukan guru tidak mengajar bertahun-tahun, namun anehnya setiap EBTANAS murid pasti lulus. Gedung sekolah yang rusak berat, gaji guru dan jatah berasnya yang sering tidak sampai di tempat tugas, kurangnya kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan bagi anak. Kondisi yang sama juga terjadi di bidang kesehatan. Banyak kampung belum memiliki Pustu, penempatan tenaga medis belum merata oleh karena terbatasnya, obat dan alat kesehatan pun terbatas. Hal ini juga dapat dilihat dalam APBD Kab. Merauke tahun 2003. Anggaran untuk pendidikan hanya sebesar 3,3 %. Padahal alokasi anggaran pendidikan dalam Amandemen UUD 45 (APBN / APBD) minimal sebesar 20% dari total belanja. Begitu pula untuk Kesehatan, hanya sekitar 5,6% dari total belanja APBD. Kondisi dan situasi pendidikan dan kesehatan seperti ini memberi gambaran suram akan masa depan generasi Papua. Padahal generasi Papua yang bermutu sangat ditentukan oleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu pula.

3.      Budaya
            Warga masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan Merauke (RI) dan PNG adalah warga masyarakat suku Kanum (Malind). Warga masyarakat suku Kanum memiliki nilai-nilai adat istiadat yang diatur dalam suatu pandangan hidup yang disebut Mayo. Sehingga warga masyarakat suku Kanum dikenal sebagai ”Malind”, artinya pengikut Mayo. Dengan demikian warga masyarakat suku Kanum memiliki ikatan cultur dan historis dengan warga masyarakat PNG yang hidup di perbatasan, seperti Weam dan Bulla.
            Pada zaman duluh, warga masyarakat suku Kanum (Malind) hidup dalam komunitas yang homogen. Kini warga masyarakat suku Kanum yang tinggal di wilayah perbatasan harus hidup berdampingan dengan suku-suku lain yang ada di Indonesia, seperti Jawa, Bugis-Makasar, Kei, Tanimbar dan Timor. Hal ini disebabkan pelbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia arus imigrasi spontan. Misalnya, proyek transmigrasi yang dibuat oleh pemerintah di Sota atau imigran warga asal Janeponto di Kampung Tomer.
            Kesemuanya ini menimbulkan pelbagai masalah. Dari hasil monitoring memperlihatkan bahwa masalah tanah menjadi masalah yang cukup sering dihadapi oleh warga masyarakat di wilayah perbatasan. Misalnya, masalah tanah yang dihadapi oleh warga masyarakat Malind asal Nasem yang baru pulang dari Daru (PNG).  

6. Konflik Seputar Perbatasan Merauke (RI) dan PNG     
  1. Pencari suaka
Pada awal tahun 2006, perhatian warga masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat internasional disibukkan dengan peristiwa 43 warga Papua yang pergi ke negara tetangga Australia untuk mencari suaka politik. Perjalanan 43 warga ke Australia ditempuh dengan perahu rakit dari Merauke. Adapun alasan kepergian 43 warga papua itu adalah"Save West Papua people soul from genocide intimidation and terrorist from military government of Indonesia"."We West Papuan need freedom peace love and justice in our home land," (“Selamatkan rakyat Papua dari intimidasi genosida dan teroris dari pemerintah militer Indonesia.” “Kami Papua Barat menginginkan kemerdekaan, perdamaian, cinta dan keadilan di tanah kelahiran.”).  Alasan ini cukup beralasan, karena kondisi warga masyarakat Papua di Papua sangat memprihatinkan. Masyarakat Papua mengalami marginaliasi dalam segala aspek kehidupan sejak bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sangat jelas dalam piramida sosial pada uraian sebelumnya.
Peristiwa 43 warga pencari suaka ini menimbulkan pelbagai argumen pro dan konta di antara para elit politik. Pihak militer melihat peristiwa ini sebagai bagain dari stategi gerakan papua merdeka. 43 warga Papua itu adalah kelompok separatis dan mereka ini didukung oleh pelbagai LSM yang mengatasnamakan isu HAM. Selain itu ada hal menarik yang patut kita kajih bersama, yaitu ada fenomena saling mempersalahkan antara pemerintah Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia melihat bahwa Pemerintah Australia mendukung gerakan papua merdeka dan mau mencampuri urusan dalam negeri Negara Republik Indonesia.

  1. Pelintas Batas Tradisional
            Masalah pengungsi di wilayah pelintas batas di wilayah perbatasan Merauke (RI) dan PNG terbagi dalam dua kelompok, yaitu pelintas batas tradisional dan pelintas batas ”bisnis”.
            Pelintas batas tradisional adalah warga Papua yang selalu melintas batas karena terkait dengan beberapa alasan, yakni hak ulayatnya yang ada di wilayah Negara PNG, dan keluarganya ada di PNG. Kelompok ini biasanya melintas batas ke Negara PNG dan kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama. Biasanya kalau mereka hendak bepergian ke negara tetangga PNG, mereka terlebih dulu mengurus surat jalan di Pos Imigrasi di Sota atau Kondo.
            Selain warga Papua asli, ada juga warga non Papua yang sering melintasi batas RI-PNG, hal ini karena disebabkan oleh alasan bisnis. Pada umumnya kelompok warga non Papua melakukan bisnis di kampung-kampung PNG yang ada dekat garis batas, seperti Bula, dan Weam. Kelompok ini terkadang tidak mendapatkan kartu pelintas batas yang diberikan oleh petugas imigrasi.
           
  1. Kategori Pengungsi dan Permasalahannya
            Berikut ini akan diuraikan tentang kategori pengunsi dan permasalahanya. Pengunsi dibagikan menjadi beberapa kategori, yaitu pengunsi secara spontan, sikap wait and see dan sikap mempertahankan prinsip perjuangan.
a.      Pulang Secara Spontan
·   Persorangan
         Kelompok ini adalah warga Papua yang pulang tidak dalam suatu kelompok besar. Mereka ini pulang dari tempat pengungsian di PNG secara perorangan. Kepulangan mereka ini biasanya disebabkan oleh  inisiatif pribadi. Kelompok ini biasanya dikenal dengan pengunsi ekonomi, artinya mereka dulunya mengunsi karena alasan ekonomi.
·         Kelompok Suku Marind dari Daru dan Port Moresby
            Kelompok pengungsi ini adalah pengunsi politik, Hal ini sangat jelas terungkap dalam pengakuan seorang warga Malind asal Nasem yang mengungsi ke Daru tahun 1963, ”Orang tua (kami punya bapak dan mama) yang sampai sekarang ini mereka separuh masih hidup, membawa kami melewati perbatasan internasional antara Papau dengan PNG. Ketika itu, tahun 1963, PNG masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Australia. Kami adalah pengungsi politik dan bukan pengungsi ekonomi seperti dikatakan sebagian orang. Orangtua kami membawa kami anak-anak mereka saat masih kecil. Maksudnya adalah untuk mempertahankan ras melanesi dikemudian hari. Orangtua kami bertujuan untuk mempertahankan sejarah, adat Malind-Anim Ha urapi (doa adat) dan upacara-upacara adat.”
            Tahun 1961, masalah Papua (dulu Irian Barat) menjadi hambatan besar dalam hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dan Belanda. Tanggal 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang isinya [1] gagalkan negara boneka Papua bikinan kolonial; [2] kibarkan sang Merah Putih di Irian Barat; [3] bersiaplah untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Tanah Air dan Bangsa. Tanggal 2 Januari 1962, Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres No. 1/1962 tentang Pembentukan Komando Mandala Pembebasan Irian Barat yang dipimpin oleh Mayor Jendral Soeharto. Awal tahun 1963 diharapkan telah dilakukan serangan terbuka terhadap beberapa sasaran diantaranya Merauke.
            Situasi sosial politik di atas telah menimbulkan ketakutan dan kecemasan sejumlah warga etnis Marind dari kampung Imbuti, Nawari, Nasem, Tomer dan Kondo, Distrik Merauke. Atas saran Pius Iree dan Chris Pasu Gebze (dua tokoh Marind saat itu), pada pertengahan Mei 1963 mereka mengungsi ke PNG.  Selama kurang lebih 40 tahun di PNG, pada tahun 2002, mereka menyatakan akan kembali ke kampung halaman di Merauke. Keinginan untuk pulang ke Merauke disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: [1] hingga sekarang mereka belum diakui sebagai warga negara PNG; [2] tempat tinggal yang tidak sehat; [3] terbatasnya air bersih; [4] kesulitan bahan makanan karena berburu di hutan dan menangkap ikan di laut dilarang oleh penduduk asli; [5] kesehatan tidak diperhatikan pemerintah PNG; [7] terbatasnya pendidikan bagi anak-anak mereka; [8] keamanan kurang terjamin; [9] konflik dengan penduduk asli
            Pada Desember 2001, Donatus Sopor Mahuze (perwakilan pengungsi) mengirim surat kepada Bupati Kab. Merauke dengan beberapa tembusan kepada sejumlah pejabat sipil, TNI dan Polri di Merauke, termasuk Uskup Agung Merauke. Surat tersebut ditanggapi Bupati Kab. Merauke No. 190/78/TASJADA tertanggal 29 Desember 2001. Pada prinsipnya Bupati menyambut baik rencana kepulangan ke Merauke dan siap menerima mereka.
            Pada 10 januari 2002, lima orang perwakilan pengungsi menyurati Provincial Administrator Western Province di Daru. Pokok surat meminta perhatian Pemerintah PNG atas keinginan mereka yang ingin pulang ke kampung halaman di Merauke, Provinsi Papua, Indonesia.
b.      Sikap ”wait and see”
Kelompok ini adalah kelompok yang mengunngsi ke PNG, karena alasan mencari tempat aman. Hal ini disebabkan oleh situasi politik yang dialami pada tahun 1963-1969, 1984 dan 1999-2000. Kelompok ini ingin pulang ke kampung halaman mereka kalau sudah ada bukti dari kelompok pengunsi yang telah pulang, seperti warga Malind dari Daru (PNG).
            Karena sejak tahun 1963 sudah ada kelompok pelintas batas ini. Biasanya kelompok warga ini kembali ke Merauke dalam waktu yang lama dan sampai sekarang belum ada yang kembali. Pada bulan November 2006, Tim SKP-KAM melakukan kunjungan dan monitoring ke tempat tinggal kelompok ini dan disana ditemukan bahwa mereka ini tinggal di dusun-dusun milik warga PNG dan mereka sangat dibatasi oleh warga pemilik dusun untuk berburu, dan berkebun.
c.       Sikap mempertahankan prinsip perjuangan    
            Kelompok ini biasanya dikenal dengan sebutan ”pengunsi politik” atau Pelintas batas ”Politik”, adalah kelompok warga papua yang melintas batas karena terlibat menyuarakan aspirasi kemerdekaan bangsa Papua untuk menjadi negara sendiri. ”Kami pergi dari Merauke ke Bulla (PNG) pada tahun 2002. Kami ke Bulla untuk mencari rasa aman. Karena kami trauma dengan pihak militer yang menyiksa dan membunuh teman-teman kami”. Ungkap salah seorang warga dari Kampung Yowid, Distrik Okaba yang sejak tahun 2002 tinggal di Bulla. Kelompok ini adalah kelompok yang tetap mempertahankan prinsip perjuangan mereka).. ”Kami suka pualng ke Merauke, kalau Papua sudah merdeka sebagai satu negara dan bangsa”. Ungkap salah satu warga Malind dari kampung Wambi yang tinggal di Bulla (PNG.

  1. Masalah Kekerasan terhadap Perempuan
Di wilayah perbatasan Merauke (RI) dan PNG tidak terlepas dari masalah kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan biasanya melibatkan juga aparat keamanan TNI yang bertugas di Pos Perbatasan. Banyak anak-anak wanita yang harus kehilangan keperawanannya dan mempunyai anak di luar nikah akibat perlakukan tidak bermoral dari aparat TNI. Ketika pihak keluarga meminta pertangungan jawaban, mereka berhadapan dengan moncong senjata yang akhirnya membuat mereka tidak berdaya. Ketika mereka menempuh jalur hukum, hukum sendiri tidak berpihak kepada mereka. Warga akhirnya putus asah dan kemerdekaan politis adalah jalan yang tepat untuk membebaskan diri dari mangsa militer Indonesia.
Pada akhir 2006, Tim SKP-KAM dalam monitoringnya di Sota menemukan bahwa ada oknum aparat TNI dari Satgas Kostrad 512/QY yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang ibu. Kejadian ini sendiri terjadi pada sore hari dimana seorang ibu bersama dua anaknya berjalan pulang dari kebun dan datanglah oknum aparat TNI dari Satgas Kostrad 512/QY. Oknum aparat TNI ini menghampiri ibu dan mulai memegang buah dada ibu itu sementara itu disaksikan oleh kedua anaknya. Oknum TNI itu sepertinya tidak memiliki rasa malu. Ibu itu marah dan tegur oknum TNI itu.
Selain itu, konsumsi miras yang berlebihan ditambah lagi dengan ketidakberdaayaan dalam kehidupan sosial menyebabkan rusaknya mental dalam pengendalian emosi. Korban terbesar dari semuanya itu adalah perempuan dan anak-anak. Berdasarkan data kepolisian resort  (POLRES) Merauke kejadian penganiayaan di kawasan pengawasannya sepanjang tahun 2005 berjumlah 117 kasus dan 21 kasus pemerkosaan.  Sebagian besar korban dari kasus-kasus tersebut adalah wanita belum lagi termasuk penganiyaan dan pemerkosaan yang tidak di laporkan ke pihak kepolisian.

  1. Fenomena TPN/OPM: Kasus Yoseph Makonama
Yoseph Makonama, adalah Komandan TPN/OPM Batalyon XII – Kodap V – Merauke yang bermarkas di Wapok, sekitar kali Torasi PNG. Wilayah Sota dan Bupul adalah daerah operasinya. Pengikutnya diketahui sekitar 100 orang. Pada bulan Agustus 2005, markas Yoseph di wilayah PNG diserbu dan dibakar oleh Tentara PNG. Alasan penyerbuan dan pembakaran markasnya karena Yoseph telah melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum PNG. Yoseph menembak Clemens Basikbasik, seorang anggotanya. Menurut Yoseph bahwa dia melakukan itu karena Clemens telah melakukan pelanggaran yaitu melarikan anak perempuannya.
Pasca penyerbuan dan pembakaran markasnya, Yoseph bersama anak buahnya meninggalkan markas mereka di Wapok. Meski telah meninggalkan Wapok, Yoseph dan anak buahnya terus dikejar oleh tentara PNG. Guna menghindari kejaran tentara PNG Yoseph terus berpindah tempat persembunyian. Ditempat persembunyian itu Yoseph jatuh sakit. Setelah mendapat perawatan seadanya kondisi kesehatannya semakin bertambah buruk. Akhirnya Yoseph memutuskan untuk menghubungi SKP-KAM untuk memberikan perlindungan hukum dan HAM baginya. Dalam sejumlah pertemuan dengan utusannya, Yoseph menyatakan ingin pulang ke kampung halamannya di Sota dan meminta SKP-KAM untuk memfasilitasi kepulangannya. Sejak itu SKP-KAM mulai melakukan mediasi dan negosiasi dengan sejumlah pejabat sipil, TNI dan Polri di Merauke untuk mengatur kepulangan Yoseph termasuk memberikan perlindungan hukum dan HAM baginya.

  1. Kasus Kekerasan Perbatasan: Kasus Rafael Kapura, dkk
            Rafael Kapura, 25 tahun, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Manado tahun 2004. Pada tanggal 22 Desember 2004, Rafael berangkat dari Manado ke Jayapura dan selanjutnya ke Merauke. Berikut kronologi kasus Rafael Kapura:
Tanggal 23 April 2005,
Rafael Kapura (selanjut disebut Rafael) berangkat ke Bupul dari Merauke untuk menemui Sipri Mekieuw di Bupul Kampung. Ketika berada di rumah Daniel Mekieuw, Rafael ditangkap dan ditahan oleh 4 anggota Kostrad Pos Bupul XII. Ransel yang dibawa Raael diperiksa dan ditemukan hand phone, Ijasah, buletin WPIA, Lembaran Otorita nasional papua Barat dan lampiran Konggres Samoa-Amerika (17 Februari 2005). Sejak saat itu Rafael menjalani interogasi, intimidasi, penyiksaan dan penganiayaan diluar batas perikemanusiaan di beberapa pos Kostrad di wilayah perbatasan. Tindak kekerasan dilakukan anggota Kostrad Yonif 643/WNS terhadap Rafael selama dia menjalani pemeriksaan di Pos Kostrad Bupul XII, Pos Kostrad kali Wanggo, Pos Kostrad Muting dan Markas Yonif Kostrad di Jalan Nowari Merauke. Di dalam tahanan Kostrad Rafael ditanya tentang: kenapa kamu mau serang Pos Bupul XII?. Siapa teman-teman kamu?. Kamu OPM atau bukan?. Selama menjalani pemeriksaan Rafael terus diancam, dipukul dan disiksa yang hebat. Akhirnya, Rafael menyebut Barthol sebagai seseorang yang sedang menyimpan senjata dan amunisi di Merauke. Tempat penyimpanan amunisi dan senjata menjadi perhatian utama selama Rafael diinterogasi oleh Kostrad Yonif 643/WNS. Selanjutnya Barthol ditangkap di rumahnya di Merauke oleh anggota Kostrad Yonif 643/WNS. Dalam tahanan Barthol dibawa ke Pos Kostrad di Muting dan Kali Wanggo untuk diinterogasi. Selama diinterogasi Barthol disiksa dan dipukul hingga rahang kirinya patah.     
Tanggal 6 Mei 2005,
Rafael dan Barthol Yolmen diantar anggota Kostrad ke Merauke untuk diserahkan ke Polres Merauke. Saat itu pihak Polres tidak bersedia menerima Rafael dan Barthol karena dalam keadaan babak belur. Polres bisa menerima mereka asal terlebih dulu divisum dokter.

7. Isu yang berkembang
·         Aspirasi Kemerdekaan Papua Barat
            Aspek sejarah dan hukum seputar integrasi Papua ke dalam NKRI masih menjadi persoalan serius antara masyarakat Papua dan Pemerintah Indonesia. Pelbagai upaya telah ditempuh guna menyelesaikannya secara  baik dan lebih bermartabat belum menunjukan hasil yang maksimal. Di Merauke, sejak OTSUS diberikan masyarakat Papua terpecah menjadi dua kelompok. Pertama kelompok elite birokrasi pemerintahan dan kedua, masyarakat akar rumput. Kelompok elite birokrasi secara nyata memanfaatkan OTSUS untuk kepentinganya mereka, sedangkan masyarakat pada umumnya hanya menjadi penonton. Manifestasi tuntutan Kemerdekaan Papua Barat dewasa ini di wilayah Selatan tidak se radikal dan frontal seperti yang terjadi di wilayah utara Papua. Meski demikian tidak dapat dikatakan reaksi dan perlawanan tidak ada sama sekali. Kalau pun ada volume dan frekuensinya kecil. Reaksi dan perlawanan rakyat Papua di wilayah Selatan lebih ditentukan oleh situasi politik Papua pada umumnya. Seperti pengalaman pada tahun 1999-2000. ”Kalau perlawanan itu diibaratkan seperti gelombang, maka ketika kepala gelombang sudah memukul bibir pantai di utara, ekor gelombang  di Selatan masih jauh”, begitu kata masyarakat.
            Monitoring yang dibuat SKP-KAM di wilayah perbatasan memperlihatkan bahwa aspirasi kemerdekaan papua barat selalu didengungkan, misalnya ketika Tim SKP-KAM berkunjung ke Kampung Nasem, salah seorang tokoh masyarakat eks pelintas batas mengatakan bahwa di siaran-siaran radio berbahasa PNG selalu membicarakan soal kemerdekaan bangsa Papua barat yang kurang menghitung hari. Selain itu di wilayah perbatasan masih ada beberapa kelompok radikal yang terus memperjuangkan aspirasi kemerdekaan Papua Barat. Salah satu mantan kelompok ini mengatakan, ”Sebelum bergabung dengan Tuan Yosep Makonama, saya adalah warga Kampung Nasem yang selalu pergi ke Bulla (PNG) untuk berburuh binatang seperti rusa untuk dijual di Kota Merauke. Suatu saat tidak tahu pikiran apa yang muncul di otak. Saya berpikir dan mengatakan kepada teman-teman, ”kawan-kawan dari dulu kita mencari daging rusa ke Bulla tetapi hidup kita tidak pernah sejahtera, lebih baik kita masuk hutan dan berjuang untuk kemerdekaan Papua Barat supaya kita bisa sejahtera. Atas dasar pikiran ini, akhirnya kami 5 (lima) orang meninggalkan pekerjaan kami dan bergabung dengan Tuan Yosep Makonama untuk perjuangan kemerdekaan Papua Barat. Kami ingin merdeka. Karena kami sudah sangat menderita. Bugis-Makasar yang beli hasil jualan kami lebih kaya dari kami.”

·         Keluhan terhadap Pelayanan Pemerintahan
Berikut ini adalah kumpulan issue-issue strategis yang berhubungan dengan pelayanan pemerintah, yaitu
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menjalankan tugas karena pelbagai alasan yang tidak jelas. Menurut warga masyarakat yang di temui di beberapa kampung, antara lain di Sota bahwa:
1.      Seorang Pegawai menolak untuk bertugas di kampung-kampung perbatasan karena suami atau istrinya bertugas di daerah lain.
2.      Tidak adanya fasilitas perumahan/transportasi yang memadahi bagi untuk mendukung kehidupan di daerah atau tempat tugas baru.
b.  Berdasarkan invertigasi SKP dan mitra berkaitan dengan situasi ekopolsosbud di perbatasan memperlihatkan minimnya pelayanan dari pemerintah tingkat distrik ke bawah, pengajaran bagi anak usia sekolah dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat karena petugas meninggalkan tempat tugas dengan berbagai alasan. 
c. Tingginya kunjungan aparat pemerintah di tingkat Kabupaten untuk berbagai keperluan ke daerah lain. Pula menjadi perbincangan masyarakat di Merauke khususnya.
d.  Program pemerintah dalam upaya proteksi dan pengentasan orang Papua dari semua persoalan ekonomi dan sosial perlu diperhatikan secara kusus di tahun-tahun mendatang.  Pemerintah daerah harus memiliki integritas yang tinggi dan keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
e. Pemerintah seharusnya dapat lebih transparan dalam memberikan informasi kepada publik terutama menyangkut penggunaan anggaran dan belanja daerah.  Semua in diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah pelayanan pemerintah selama ini sudah sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada atau terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Transparansi membutuhkan kontrol masyarakat sedangkan kontrol dapat terjadi jika ada partipasi masyarakat.

·         Isue Islamisasi
            Pada tahun 1996, warga masyarakat dari Suku Bugis-Makasar mulai menempati tanah di dusun Mayo, Kampung Tomer. Sejak tahun 1996 sampai tahun 2006 telah berdiri 21 rumah yang dihuni oleh 41 jiwa. Alasan warga Bugis-Makasar di dususn Mayo, kampung Tomer adalah untuk mencari nafkah hidup, oleh karena itu dalam monitoring Tim SKP-KAM, warga ini mengharapkan supaya pemerintah bisa memperhatikan nasib mereka dengan memberikan tanah di dusun Mayo untuk tempat tinggal mereka. Hal ini tentunya mempunyai alasan, yakni warga ini adalah imigran spontan dari Desa Janeponto, Sulawesi Selatan.
            Kehadiran warga Bugis-Makasar ini mendapat tanggapan negatif dari masyarakat adat Kampung Tomer. Karena tempat warga Bugis-Makasar tinggal itu adalah tempat sakral dan menangkap ikan. Tempat sakral, karena di tempat itu masyarakat adat  Malind pernah buat upacara Mayo dan perhiasan adat dikuburkan di tempat itu, sehingga di sebut dusun Mayo. Sedangakn pantai dari dusun Mayo adalah tempat untuk menangkap ikan dan udang. Jelas kehadiran warga Bugis Makasar ini memberikan dampak pada hilangnya tempat sakral dan tempat menangkap ikan. Warga masyarakat adat dari Kampung Tomer telah mengajukan protes dengan menulis surat kepada Bupati Kab. Merauke dan tembusanya kepada DPRD Kab. Merauke pada bulan Oktober 2006. Dalam investigasi Tim SKP-KAM, pada tanggal 5 Desember 2006, surat warga Tomer telah ada di meja komisi C DPRD Kab. Merauke. Hingga kini belum ada tanggapan serius dari pihak legislatif dan eksekutif Kab. Merauke.
            Kini Masyarakat Kampung Tomer semakin resah, karena ada isu yang berkembang bahwa kehadiran warga masyarakat Bugis Makasar itu untuk mengislamkan warga Kampung Tomer. Isu ini semakin meresahkan lagi karena pada umumnya masyarakat Bugis-makasar itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Dalam investigasi SKP-KAM, terdapat satu warga yang bisa berbahasa Indonesia, sedangkan yang lainnya hanya bisa berbahasa daerah Bugis.
            Dalam monitoring Tim SKP-KAM, ternyata bukan hanya masyarakat Tomer yang resah dengan kehadiran warga Bugis itu, tetapi juga warga Ndalir, Kuler dan Onggaya. ”Anak, tolong cari tahu itu warga Bugis di dusun Mayo itu. Mereka buat apa itu. Kami dengar mereka mau membuat Papua jadi Islam dan mau buat konflik. Mereka itu hadir untuk membunuh orang Papua.” Ungkap salah seorang warga Kampung Kuler kepada Fr. Wempie Fatubun, MSC di Pantai Kampung Onggaya.

IV. PENUTUP
         Sejak berintegrasi (menurut sebagian orang Papua aneksasi) ke dalam NKRI, pembangunan yang dilaksanakan nampak dan dirasakan sangat tidak memihak masyarakat Papua. Pendekatan pembangunan yang sangat sentralistis dan birokratis yang diterapkan selama Orde Baru telah membawa dampak terpinggirnya masyarakat Papua secara ekonomi, politik, sosial dan budaya. Keterpinggiran itu kemudian menjadi sebuah gambaran buram tentang sejarah penindasan masyarakat Papua. Proses pembangunan seperti itu hanya lebih memberi keuntungan bagi sekelompok orang tertentu dan telah meniadakan kesempatan bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat Papua.
      Proses pembangunan demikian memposisikan masyarakat Papua sebagai obyek pembangunan dan bukan sebaliknya menjadi subyek dari pembangunan itu sendiri. Masyarakat Papua tidak memiliki akses untuk ikut menentukan keputusan politik dan pemerintahan bagi pembangunan daerahnya. Hak masyarakat Papua untuk berperan serta dalam pembangunan diabaikan. Dalam gaya pembangunan seperti itu kontrol masyarakat Papua terhadap pembangunan yang dilakukan oleh negara terasa semakin jauh.    
      Gaya pembangunan seperti ini telah menimbulkan peminggiran dan pemiskinan masyarakat Papua. Kesenjangan dan pemiskinan terjadi oleh karena ketidakadilan dalam proses pembangunan dan proses penentuan kebijakannya yang menimbulkan kerusakan atas lingkungan hidup, ketimpangan dalam pemerataan pembangunan dan perampasan hak-hak dasar mereka. Situasi dan kondisi ini merupakan salah satu alasan dan pemicu  reaksi krtitis dan konflik terbuka antara masyarakat Papua dengan Pemerintah Indonesi.
            Keadaan ini semakin diperparah lagi dengan pola pendekatan keamanan untuk menyelesaikan pelbagai persoalan di Papua. ”Hilangnya rasa aman” ini adalah sebuah kenyataan dan bukan gosib. Keberpihakan aparat keamanan kepada penduduk non papua menjadikan orang papua sebagai ”anak tiri” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam keadaan seperti ini orang Papua masih saja diperhadapkan dengan pelbagai imaginasi ssosial yang mengantarkan mereka terus dalam keterpurukan. Pertanyaanya, kapan hal ini akan berakhir? Akankah Orang Papua menjadi tuan rumah di negeri sendiri dapat terwujud jika kondisi di atas tetap terjadi hingga kini?




[1] Hendrikus Abraham Ondi, SPd dkk, Suara Dari Papua (YAPPIKA, 2001), hlm. 61.
[2] M. Najib Azca dkk, Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga (Kontras, 2004), hlm. 62-71.
[3] Catatan tambahan: Sama seperti penyatuan Irian Barat ke dalam NKRI tidak disahkan melalui TAP MPRS 1963, demikian pula Hasil PEPERA tidak disahkan melalui TAP MPRS tahun 1969 maupun TAP MPR hasil PEMILU tahun 1972. Tetapi hasil PEPERA diterima hanya melalui sidang DPR-GR Republik Indonesia. Sementara itu di Belanda berbagai pihak mempersoalkan hasil tersebut sedangkan Pemerintah Belanda menerimanya dalam keadaan terpaksa karena tekanan Amerika Serika sebagaimana diatur dalam Persetujuan New York pasal 21 ayat 2 dan penekanan lainnya.

[4]Agus A. Alua, Papua Barat dari Pangkuan ke Pangkuan (Traktat Seri Pendidikan Politik Papua No. 1).
[5] Pemerintah Amerika Serikat sangat berperan untuk menyerahkan Papua Barat ke dalam Republik Indonesia. Pada tanggal 01 Mei 1963, Papua Barat diserahkan ke dalam pangkuan RI oleh PBB melalui UNTEA. Kedaulatan penuh kepada Indonesia akan diberikan tahun 1969 kalau pelaksanaan AFC dimenangkan oleh Indonesia.  Kekuasaan Indonesia dalam kurun waktu 6 tahun (01 Mei 1963 s/d 02 Agustus 1969) bukan bersifat Tranfer of Indonesian Authority (Peralihan Kekuasaab kepada Indonesia) melainkan Tranfer of Indonesian Administration (Peralihan Administrasi kepada Indonesia). Maka penyerahan tersebut adalah penyerahan di bawah Administrasi (Perwalian) Indonesiam bukan penyerahan kekuasaan dan kedaulatan. Namun demikian Pemerintah Indonesia telah menafsirnya sebagai penyerahan kekuasaan dan kedaulatan penuh atas Papua Barat sehingga selama 6 tahun itu, Pemerintah Indonesia dibawa Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertindak semena-mena di Papua untuk mempertahankan kedaulatannya. Pemerintah Indonesia bertindak tidak sesuai dengan amanat Perjanjian New York 1962 pada pasal 14-21, tetapi sangat sibuk sekali untuk memenangkan PEPERA 1969 dengan menggunakan TNI untuk melakuknan berbagai teror, intimidasi, penangkapan, kekerasan, pembunuhan dan berbagai manipulasi sosial politik terhadap masyarakat Papua yang mempertahankan kemerdekaannya atau tidak mau bergabung dengan Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya yang dialami dan dihadapi oleh masyarakat Papua asli adalah mengalami ketidakamanan, kekerasan fisik dan kematian. Setiap orang Papua asli selalu dicurigai, diteror, diintimidasi, ditanggap, dan dibunuh. Kenyataan ini kemudian terjadi gelombang pengungsian secara besar-besaran ke Negara PNG. Karena itu PEPERA tidak hanya cacat Hukum tetapi juga cacat Moral.
Kemenangan PEPERA 1969 adalah hasil rekayasa politik oleh militer Indonesia (TNI), terutama melalui OPSUS (Operasi Khusus) yang diketuai oleh Ali Murtopo. Dalam pelaksanaan OPSUS tersebut dilakukan sejumlah operasi militer, yakni Operasi Sadar, Bhratayudha, Wibawa dan Pemungkas. Akibat dari operasi-operasi itu telah terjadi pelanggaran HAM berat, yakni penangkapan, penahanan, pembunuhan, manipulasi hak berpolitik rakyat, pelecehan seksual dan pelecehan kebudayaan.
[6] John RG. Djopari, Pemberontakan Organisasi Papua Merdekat (PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 1993), hlm. 36-37. Bdk. Aryesam, Masalah Irian Barat dan Gagasan Pembentukan Negara Papua (Thesis s-2 Universitas Indonesia, Jakarta 1997), hlm. 73-75.
[7] Aryesam, Masalah Irian Barat dan Gagasan Pembentukan Negara Papua,...hlm. 117.
[8] Warga ini pada umumnya bukan penduduk asli Papua. (Lihat, Sekelumit Data Sejarah Nasional di Merauke).
[9] Lihat Sekelumit Data Sejarah Nasional di Merauke
[10] Di Merauke, Kuprik, Wendu, Yanggandur dan Kurik, orang mencari pasukan militer Indonesia untuk membantu. Di Kurik, orang pergi mencari anggota militer Indonesia yang terjun di daerah sekitar sungai Kumbe dan sungai Bian. Di Kuprik, Bpk. Labula mengirim utusan terdiri dari Bpk. Mangunroto Kaliman dan Sadiran untuk mencari Mayor Benny, tetapi ternyata mereka tidak menemukan seorang pun, yang ditemukan hanyalah beberapa parasut dan peti-peti peluruh yang tinggal berserakan. Pada hari berikutnya, Bpk. Labula ikut mencari dan menemukan pasukan militer Indonesia di lapangan Betlehem (sekarang Lokasi Trasmigrasi). Lih. A. Kuruwaib.
[11] Suku-suku asli Papia, seperti Suku Malind, Muyu, Mappi, Biak, Auyu dll  membentuk suatu organisasi anti Republik Indonesia. (Baca: A. Kuruwaib).
[12] Warga yang dimaksud antara lain Santima Lahari, Elias Rukubun, Sadiran, Hoki Rajab, Tunai Melianus, Lawole Suwanda, Ngarijo, Ibu Malik, Ibu Saparia, Ibu Aisa Malik, Enjam, Kampret Markawi Bakri, Labula dan Ani Sinai.
[13] Lihat A. Kuruwaib.
[14] Hendrowinoto: 82
[15] Lebih dari empat dasarwarsa masyarakat Papua asli di Papua merindukan perdamaian dan keadilan. Angin perubahan yang terjadi pada tahun 1998 di Indonesia menghasilkan kadar demokrasi yang lebih luar. Bagi masyarakat Papua asli, disetujuhinya peraturan tentang Undang-undang Otonomi Khusus untuk Papua (UU OTSUS No. 21/2001) mengandung harapan akan dipenuhinya hak-hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, serta ruang yang lebih luas bagi pemerintah yang demokratis di Papua.
                Akan tetapi perubahan-perubahan itu belum menghasilkan perbaikan nyata dalam kehidupan, keamanan keamanan, dan martabat kebanyakan masyarakat Papua. Perampasan hak dan ketidakadilan masih terus dialami oleh masyarakat Papua, bersamaan dengan pelbagai pihak pemerintah Indonesia yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya mengakibatkan bertumbuhnya iklim konflik. Misalnya, kekhawatiran terhadap banyaknya pengangguran yang akan menyebabkan terjadinya tindak kriminal, tingginya angkah pelacuran terselubung, tingginya harga kebutuhan sehari-hari sehingga tidak bisa terjangkau masy Papua asli, terjadinya monopoli para pendatang pada sektor-sektor perekonomian sehingga sulit bagi masy Papua asli untuk masuk pada sektor-sektor perekonomian tersebut, eksploitasi SDA yang tidak memperhatikan lingkungan dan keberlanjutan untuk generasi penerus masy Papua asli, keberpihakan aparat militer pada pemilik modal sehingga perekonomian yang dikelola oleh masy Papua asli sulit berkembang, sangat terbatasnya lapangan pekerjaan sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan, terbatasnya alat-alat produksi yang dimiliki langsung oleh masy Papua, sehingga mereka menjadi tergantung pada para pendatang yang memonopoli penguasaan alat produksi, pergeseran dari subsistem ke sistem ekonomi pasar yang tidak diikuti dengan pemberdayaan orang Papua. Bertolak belakang dengan perangkat dan konfensi hak-hak asasi manusia (HAM) Internasional yang di sana Indonesia juga ikut menandatanganinya pelanggran HAM terus berlanjut di Papua. Pemerintah Indonesia sudah sepantasnya dapat melakukan kemajuan signifikan dalam melaksanakan kewajibannya untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum para pelaku kejahatan yang ada dan memberikan ganti rugi kepada para korban.
                Dalam kurun waktu terakhir, operasi-operasi militer yang justru semakin meningkat, mengancam keberadaan dan keselamatan masyarakat Papua, baik sebagai identitas budaya maupun suku pendekatan keamanan untuk menghadapi apa yang disebut separatisme dan suara-suara kritis, menciptakan ketidakamanan bagi masyarakat. Bandingkan dengan pesan yang disampaikan para pencari suaka di Australia, "Save West Papua people soul from genocide intimidation and terrorist from military government of Indonesia"."We West Papuan need freedom peace love and justice in our home land," (“Selamatkan rakyat Papua dari intimidasi genosida dan teroris dari pemerintah militer Indonesia.” “Kami Papua Barat menginginkan kemerdekaan, perdamaian, cinta dan keadilan di tanah kelahiran.”). Sementara itu pengabaian atas fasilitas pendidikan dan standar pendidikan, kesehatan dan harapan hidup yang paling rendah di Indonesia. Kini, tiga tahun setelah UU OTSUS disahkan satu hal yang menyatanya belum diterapkan secara efektif, penuh, dan menyeluruh/ justru terdapat kekawatiran akan meningkatnya konflik dan kekerasan.
                Dalam tahun-tahun belakangan, konflik komunal merebak di pelbagai daerah di Indonesia. Analisis atas pelbagai konflik yang ada menunjukan bahwa sekalipun tidak bermusuhan di atara masyarakat di daerah yang sama, sejumlah orang yang mempunyai kepentingan politik dan kekuasaan dapat dengan mudah direkayasa. Konflik terbuka berdasarkan sentiment suku dan agama sering kali terjadi. Kelompok sipil bersenjatah dan preman terlibat dalam menciptakan konflik. Jika skenario yang sama dikembangkan di Papua, akibat yang bisa diramalkan adalah munculnya militerialisasi, menguatkan pendekatan keamanan, yang akan memburuk situasi HAM dan keamanan masyarakat.


[16]  Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Peristiwa kali Korimen-Kontuar-Lapangan Maskura Kimaam tahun  2002.
[17] Dikutip dari Surat Warga Desa Yanggandur untuk Sekretariat Keadilam dan Perdamaian Keuskupasn Agung Merauke pada tanggal 11 Desember 2005.
[18] Dikutip dari Buku Investigasi SKP-KAM

1 komentar: