Minggu, 15 Januari 2012

Pemimpin Bangsa Papua: MENOLAK PROSES HUKUM DI LUAR PENGADILAN NEGERI KELAS IIA JAYAPURA-PAPUA

Media Release
Pemimpin Bangsa Papua
MENOLAK PROSES HUKUM DI LUAR PENGADILAN NEGERI KELAS IIA JAYAPURA-PAPUA
Berhubung pernyataan salah satu anggota kejaksaan Tinggi Prov. Papua pada 11 Januari 2012, dan bertolak dari pengalaman bangsa Papua di masa lalu dimana banyak pejuang Papua diproses hukum di luar Papua kemudian mengalami nasip tragis, maka dari dalam terasi besi tahanan Negara Republik Indonesia saya, Forkorus Yaboisembut selaku  Presiden Negara Federal Republik Papua Barat bersama 4 orang masing-masing; Edison Waromi SH (perdana Menteri Negara Federal Republik Papua Barat), Dominikus Sorabut, Selpius Boby, Agustinus Kraar dan menyatakan sikap;

  1. Kami menolak dengan tegas untuk diproses hukum di luar Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura Papua Barat. Hal ini sejalan dengan amanat hukum dimana persidangan mesti dilakukan di tempat terjadinya perkara. Disamping itu, saya selaku pemimpin bangsa Papua, seluruh proses hukum dilakukan di tengah rakyat bangsa Papua. Oleh karena itu, saya minta untuk proses hukum dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IIA di Jayapura Papua. Namun, apabila proses hukum dilakukan di luar pengadilan Negeri kelas IIA maka tempat lain yang kami minta ialah  di pengadilan Internasional. Hal ini penting mengingat kami sebagai Bangsa Papua tidak mau lagi selalu dikorbankan melalui proses hukum di Indonesia namun proses hukum dilakukan tempat yang netral demi mendapat keadilan bagi kami dan bagi rakyat bangsa Papua.
  2. Mengingat semakin dekatnya waktu proses persidangan maka saya selaku pemimpin Bangsa Papua dan selaku Presiden Negara Federal Republik Papua Barat, menyerukan kepada rakyat Bangsa Papua untuk bersiap-siap memberikan dukungan dalam seluruh proses hukum.
  3. Selama proses hukum berlangsung, rakyat bangsa Papua  akan tetap menjaga proses perdamaian. Sebab, sejak Sang Pencipta menciptakan dan menempatkan di atas tanah leluhur kami ini, kami bangsa Papua adalah bangsa beradap, dengan selalu menjung tinggi nilai-nilai adat-istiadat, demokrasi, hukum dan HAM serta keadilan dan perdamaian.
  4. Kami juga menolak segala cara pemaksaan, teror serta cara-cara kebiadaban lainnya, yang akan digunakan aparat penegak hukum untuk membawa kami keluar dari Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Abepura Jayapura ke lembaga pemasyarakatan yang lain di Wilayah Hukum Indonesia.
  5. Atas semua dukungan, perhatian berbagai pihak dalam memperjuangkan keadilan, perdamain, kebebasan dan kedaulatan Politik, saya selaku pemimpin menyampaikan ucapan trimakasih.
Demikian pernyataan ini dapat saya sampaikan selaku Pemimpin Bangsa Papua dan Kepala Negara Federal Republik Papua Barat.

Jayapura, 15 Januari 2012
Forkorus Yaboisembut, S. Pd
Presiden Negara Federal Republik Papua Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar