Upaya
melindungi, mempromosikan dan mencegah pelanggaran hak kaum minoritas
Papua
di
Papua Barat
oleh
Wensi
Fatubun1
Minoritas pribumi Papua2
terus menghadapi ancaman serius, diskriminasi, rasisme dan sering
dikeluarkan dari mengambil bagian secara penuh dalam kehidupan
ekonomi, politik dan sosial di Negara Indonesia //
Bertahun-tahun,
kami minoritas pribumi Papua telah mentolerir keputusan-keputusan
yang dibuat atas nama kebutuan kami oleh negara dan pemerintah
Indonesia yang menempatkan kepentingannya di atas segalanya// Kami
tinggal dalam penderitaan, kemiskinan dan penghinaan// Hari ini//
mencerminkan sebuah harapan baru// bahwa akan ada perubahan untuk
masa depan kami// Anda mendengarkan kami// kita berbicara dan bangun
ingatan kolektif untuk kamanusiaan di Papua Barat//
Kami
mencatat bahwa UU Otonomi Khusus bagi Papua Barat memberikan
perlindungan hukum dan politik bagi minoritas pribumi Papua di
Indonesia// khususnya hak-hak dasar dan kebebasan mereka,
kesejahteraan dan hak-hak untuk memperbaiki sejarahnya sendiri//
Menghormati hak-hak minoritas pribumi Papua membantu dalam mencapai
masyarakat yang stabil dan makmur// di mana hak asasi manusia,
pembangunan dan keamanan yang dicapai oleh semua, dan dimiliki oleh
semua//
Saat
ini// hak-hak dasar masyarakat Papua menghadapi ancaman serius//
Undang-undang, kebijakan dan praktek pembangunan dari Pemerintah
Indonesia yang tidak adil// menghambat dan melanggar hak dasar
kelompok minoritas Papua// Salah
satu hukum yang dimaksud adalah Pasal makar//
Dinamika
kebijakan politik dan pembangunan ekonomi Pemerintah Indonesi
menyebabkan ancaman untuk hak-hak minoritas Papua// Penelitian kami
yang dilakukan pada 20123
menegaskan bahwa hak untuk hidup minoritas Papua telah dilanggar oleh
aparat negara Indonesia// Dalam pengamatan penutup, Komite Hak Asasi
Manusia PBB pada tahun 2013 menyatakan keprihatinannya atas
penggunaan aparat keamanan untuk menghukum para pembangkang politik
dan pembelah hak asasi manusia4//
Kasus
pembunuhan ekstra yudisial, penyiksaan dan penangkapan
sewenang-wenang dan penahanan antara Oktober 2011 dan Maret 2013//
menunjukkan peningkatan kekerasan// Pelaku yang merupakan anggota
polisi dan militer, tidak bertanggung jawab// Pada tanggal 8 Desember
2014 di distrik Enarotali di Kabupaten Paniai,// empat
orang Papua tewas dan sekurang-kurangnya 22 orang lain menderita
luka-luka akibat penembakan membabi buta oleh aparat militer dan
polisi//.5
Berkenaan
dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya minoritas Papua// kami
mengamati manajemen yang buruk dari sumber daya manusia di sektor
kesehatan dan pendidikan// Meskipun pembangunan fasilitas baru dan
ketersediaan dana untuk gaji, sebagian besar pusat kesehatan dan
sekolah tanpa pengawasan oleh petugas kesehatan dan guru// Akibatnya,
akses terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan sering tidak
tersedia, terutama di daerah terpencil// Tingkat kematian anak dan
data infeksi HIV / AIDS berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan
peringkat tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia//
Oleh karena itu// menuntut reformasi serius sektor kesehatan dan
pendidikan. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang berorientasi pada
ekonomi pasar// seperti MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy
Estate) dalam kerangka Kawasan Ekonomi Khusus// telah menciptakan
minoritas pribumi Papua kehilangan sumber-sumber kehidupan//.6
Dalam
Pengamatan Penutup untuk Indonesia pada tahun 2014, Komite PBB
tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyatakan keprihatinan
terhadap kualitas tersedianya dan miskin pelayanan publik// termasuk
di bidang pendidikan dan kesehatan di Papua Barat//.7
Orang
Papua tidak hanya minoritas di tingkat nasional tetapi juga di Pulau
mereka sendiri// Pada tahun 2010// penduduk orang pribumi Papua
diperkirakan sekitar 47.89%, dibanding dengan 52.10% penduduk
non-Papua// Statistik Indonesia terbaru memperlihatkan bahwa orang
Papua sudah menjadi minoritas di atas tanah mereka sendiri//
Apalagi// statistik itu memprediksi bahwa pada tahun 2020 demografis
terdiri dari 71,01% non-Papua dan hanya 28,99% Papua// Dari
perspektif budaya kaum nasionalis Indonesia// perkembangan identitas
budaya Papua telah diidentifikasi sebagai pemberdayaan identitas
politik Papua dan diberi stigma sebagai bagian dari simbol
separatis.//8
Berbagai
persoalan ini mempertanyakan tanggung jawab Negara dan Pemerintah
Indonesia untuk melindungi keberadaan identitas nasional atau etnis,
budaya, agama dan bahasa minoritas Papua dan mendorong intervensi
pihak ketiga untuk terlibat melindungi hak kelompok minoritas Papua//
melalui:
- Mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk mengundang Pelapor Khusus PBB untuk Kelompok Minoritas dan Pelapor Khusus lainnya berkunjung ke Papua Barat.
- Dalam konteks kerja sama bilateral, mendesak Pemerintah dan anggota parlemen negara-negara pihak untuk mengunjungi dan berbicara dengan minoritas pribumi Papua tentang pengalaman pelanggaran HAM minoritas Papua.
- Mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka akses kepada jurnalis dan aktivis kemanusiaan international untuk bekerja di Papua Barat.
1Filmmaker
and Papuan minority
2West
Papua refers to the provinces of Papua and West Papua in Indonesia
3
Human Rights in West Papua 2013, International Coalition for Papua
(ICP), page. 50
5See
http://www.papuansbehindbars.org/?p=3393&lang=id
or Franciscan International Oral Statement 28th Sesion of
the UN Human Rights Council General Debate Item 4 – 17 March 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar