Selasa, 14 April 2015

Minoritas Papua Barat


Upaya melindungi, mempromosikan dan mencegah pelanggaran hak kaum minoritas Papua
di Papua Barat
oleh
Wensi Fatubun1

Minoritas pribumi Papua2 terus menghadapi ancaman serius, diskriminasi, rasisme dan sering dikeluarkan dari mengambil bagian secara penuh dalam kehidupan ekonomi, politik dan sosial di Negara Indonesia // Bertahun-tahun, kami minoritas pribumi Papua telah mentolerir keputusan-keputusan yang dibuat atas nama kebutuan kami oleh negara dan pemerintah Indonesia yang menempatkan kepentingannya di atas segalanya// Kami tinggal dalam penderitaan, kemiskinan dan penghinaan// Hari ini// mencerminkan sebuah harapan baru// bahwa akan ada perubahan untuk masa depan kami// Anda mendengarkan kami// kita berbicara dan bangun ingatan kolektif untuk kamanusiaan di Papua Barat//

Kami mencatat bahwa UU Otonomi Khusus bagi Papua Barat memberikan perlindungan hukum dan politik bagi minoritas pribumi Papua di Indonesia// khususnya hak-hak dasar dan kebebasan mereka, kesejahteraan dan hak-hak untuk memperbaiki sejarahnya sendiri// Menghormati hak-hak minoritas pribumi Papua membantu dalam mencapai masyarakat yang stabil dan makmur// di mana hak asasi manusia, pembangunan dan keamanan yang dicapai oleh semua, dan dimiliki oleh semua//

Saat ini// hak-hak dasar masyarakat Papua menghadapi ancaman serius// Undang-undang, kebijakan dan praktek pembangunan dari Pemerintah Indonesia yang tidak adil// menghambat dan melanggar hak dasar kelompok minoritas Papua// Salah satu hukum yang dimaksud adalah Pasal makar//

Dinamika kebijakan politik dan pembangunan ekonomi Pemerintah Indonesi menyebabkan ancaman untuk hak-hak minoritas Papua// Penelitian kami yang dilakukan pada 20123 menegaskan bahwa hak untuk hidup minoritas Papua telah dilanggar oleh aparat negara Indonesia// Dalam pengamatan penutup, Komite Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2013 menyatakan keprihatinannya atas penggunaan aparat keamanan untuk menghukum para pembangkang politik dan pembelah hak asasi manusia4// Kasus pembunuhan ekstra yudisial, penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang dan penahanan antara Oktober 2011 dan Maret 2013// menunjukkan peningkatan kekerasan// Pelaku yang merupakan anggota polisi dan militer, tidak bertanggung jawab// Pada tanggal 8 Desember 2014 di distrik Enarotali di Kabupaten Paniai,// empat orang Papua tewas dan sekurang-kurangnya 22 orang lain menderita luka-luka akibat penembakan membabi buta oleh aparat militer dan polisi//.5

Berkenaan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya minoritas Papua// kami mengamati manajemen yang buruk dari sumber daya manusia di sektor kesehatan dan pendidikan// Meskipun pembangunan fasilitas baru dan ketersediaan dana untuk gaji, sebagian besar pusat kesehatan dan sekolah tanpa pengawasan oleh petugas kesehatan dan guru// Akibatnya, akses terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan sering tidak tersedia, terutama di daerah terpencil// Tingkat kematian anak dan data infeksi HIV / AIDS berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan peringkat tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia// Oleh karena itu// menuntut reformasi serius sektor kesehatan dan pendidikan. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang berorientasi pada ekonomi pasar// seperti MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) dalam kerangka Kawasan Ekonomi Khusus// telah menciptakan minoritas pribumi Papua kehilangan sumber-sumber kehidupan//.6 Dalam Pengamatan Penutup untuk Indonesia pada tahun 2014, Komite PBB tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyatakan keprihatinan terhadap kualitas tersedianya dan miskin pelayanan publik// termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan di Papua Barat//.7

Orang Papua tidak hanya minoritas di tingkat nasional tetapi juga di Pulau mereka sendiri// Pada tahun 2010// penduduk orang pribumi Papua diperkirakan sekitar 47.89%, dibanding dengan 52.10% penduduk non-Papua// Statistik Indonesia terbaru memperlihatkan bahwa orang Papua sudah menjadi minoritas di atas tanah mereka sendiri// Apalagi// statistik itu memprediksi bahwa pada tahun 2020 demografis terdiri dari 71,01% non-Papua dan hanya 28,99% Papua// Dari perspektif budaya kaum nasionalis Indonesia// perkembangan identitas budaya Papua telah diidentifikasi sebagai pemberdayaan identitas politik Papua dan diberi stigma sebagai bagian dari simbol separatis.//8

Berbagai persoalan ini mempertanyakan tanggung jawab Negara dan Pemerintah Indonesia untuk melindungi keberadaan identitas nasional atau etnis, budaya, agama dan bahasa minoritas Papua dan mendorong intervensi pihak ketiga untuk terlibat melindungi hak kelompok minoritas Papua// melalui:
  • Mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk mengundang Pelapor Khusus PBB untuk Kelompok Minoritas dan Pelapor Khusus lainnya berkunjung ke Papua Barat.
  • Dalam konteks kerja sama bilateral, mendesak Pemerintah dan anggota parlemen negara-negara pihak untuk mengunjungi dan berbicara dengan minoritas pribumi Papua tentang pengalaman pelanggaran HAM minoritas Papua.
  • Mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka akses kepada jurnalis dan aktivis kemanusiaan international untuk bekerja di Papua Barat.
1Filmmaker and Papuan minority
2West Papua refers to the provinces of Papua and West Papua in Indonesia
3 Human Rights in West Papua 2013, International Coalition for Papua (ICP), page. 50
4 See CCPR/C/IDN/CO/1, para 16.
5See http://www.papuansbehindbars.org/?p=3393&lang=id or Franciscan International Oral Statement 28th Sesion of the UN Human Rights Council General Debate Item 4 – 17 March 2015.
7 See E/C.12/IDN/CO/1, para 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar